Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terhadap enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).
Enam penyelenggara pemilu menerima sanksi peringatan keras tersebut, yaitu Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Begitu pula sanksi juga dijatuhkan kepada Seretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.
Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE- DKPP/VII/2025.
Para teradu tersebut telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi saat tahapan Pemilu 2024 lalu.
Dalam sidang pemeriksaan diketahui bahwa, pengadaan jet pribadi tersebut dirancang untuk memantau dan memastikan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 di berbagai daerah termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” jelas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Begitu pula tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu, bahkan teradu memilih jet pribadi eksklusif dan mewah.
Tindakan yang dilakukan teradu tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam perencanaan dan penggunaan anggaran, sehingga berakibat pemborosan dan penyimpangan penyewaan jet pribadi.
DKPP juga memberhentikan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky yang terbukti memiliki jabatan ganda, baik itu sebagai Notaris dan Direktur Utama PT. Wary Desky and Brothers.
Memberhentikan Teradu Hakiki Wari Desky sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Heddy Lugito.
Sementara itu, DKPP menilai teradu melanggar ketentuan bekerja penuh waktu dan tidak melakukan rangkap jabatan selama menjadi penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sesuai fakta persidangan, teradu secara sadar mengundurkan diri sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Dipertegas dengan Surat Pengunduran atas nama Hakiki Wari Desky Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029 tertanggal 24 September 2025.
DKPP harus menyikapi pengunduran diri Teradu. Hal itu harus dilakukan DKPP semata-mata untuk memberi kepastian hukum kepada KPU RI dalam menindaklanjuti pemberhentian Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara masa jabatan 2024 -2029 sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

