Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 14 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • MBG
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Skandal Pengadaan Jet Pribadi, DKPP Beri Peringatan Keras Enam Penyelenggara Pemilu
Nasional

Skandal Pengadaan Jet Pribadi, DKPP Beri Peringatan Keras Enam Penyelenggara Pemilu

Ivan OWRITE
Last updated: Oktober 29, 2025 12:08 pm
Ivan Syahruna Lubis - Redaktur
Share
Ketua DKPP Heddy Lugito
Foto: Instagram dkpp_ri
SHARE

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Peringatan Keras terhadap enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk tujuh perkara yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

Enam penyelenggara pemilu menerima sanksi peringatan keras tersebut, yaitu Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Begitu pula sanksi juga dijatuhkan kepada Seretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Keenam nama tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.

Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada; Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz, masing masing selaku Anggota KPU RI. Beserta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” demikian Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan putusan perkara nomor 178-PKE- DKPP/VII/2025.

Para teradu tersebut telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi saat tahapan Pemilu 2024 lalu.
Dalam sidang pemeriksaan diketahui bahwa, pengadaan jet pribadi tersebut dirancang untuk memantau dan memastikan pendistribusian logistik Pemilu Tahun 2024 di berbagai daerah termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Pada faktanya berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passanger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik. Akan tetapi justru digunakan untuk kegiatan, yaitu: monitoring gudang logistik ke beberapa daerah, menghadiri bimbingan teknis Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan pasca pemilu serentak, penyerahan santunan untuk petugas badan adhoc, dan monitoring kesiapan dan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pemilu Tahun 2024 di Kuala Lumpur,” jelas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Begitu pula tindakan keenam teradu dalam penggunaan sewa pesawat jet pribadi tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu, bahkan teradu memilih jet pribadi eksklusif dan mewah.

Tindakan yang dilakukan teradu tersebut dinilai tidak sesuai dengan asas efisien dalam perencanaan dan penggunaan anggaran, sehingga berakibat pemborosan dan penyimpangan penyewaan jet pribadi.

DKPP juga memberhentikan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky yang terbukti memiliki jabatan ganda, baik itu sebagai Notaris dan Direktur Utama PT. Wary Desky and Brothers.

Memberhentikan Teradu Hakiki Wari Desky sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis, Heddy Lugito.

Sementara itu, DKPP menilai teradu melanggar ketentuan bekerja penuh waktu dan tidak melakukan rangkap jabatan selama menjadi penyelenggara pemilu, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sesuai fakta persidangan, teradu secara sadar mengundurkan diri sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara. Dipertegas dengan Surat Pengunduran atas nama Hakiki Wari Desky Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara Masa Jabatan 2024 – 2029 tertanggal 24 September 2025.

DKPP harus menyikapi pengunduran diri Teradu. Hal itu harus dilakukan DKPP semata-mata untuk memberi kepastian hukum kepada KPU RI dalam menindaklanjuti pemberhentian Teradu sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tenggara masa jabatan 2024 -2029 sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo.

Tag:DKPPHeddy LugitoJet Pribadi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Zaskia Adya Mecca Turun ke Jalan, Bagikan Logistik Gratis untuk Mahasiswa Demo di Bundaran HI
By Syifa Fauziah
Zaskia Adya Mecca
1
DPR Minta Warga Tak Lagi Berobat ke Luar Negeri, Sebut Layanan Rumah Sakit di Dalam Negeri Sudah Canggih
By Rika Pangesti
Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Indah Kurniawati saat mengikuti kunjungan BURT DPR RI ke National Hospital Surabaya
2
Bantah Sengaja Bikin Sinyal Demo ‘Indonesia Bangkrut’ Jadi Lemot, Polisi: Karena Kebanyakan Orang
By Rahmat Tunny
Aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut', 12 Juni 2026, di Jakarta.
3
Polemik UU Polri Baru, Feri Amsari Beberkan Dampak yang Dinilai Berbahaya bagi Negara
By Hardani Triyoga
Pakar hukum tata negara Feri Amsari.
4
Pertamax Green Makin Mahal, Bioetanol Tak Bikin BBM Lebih Murah dan Ramah APBN
By Natania Longdong
Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Pertamina Jalan Veteran, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2026). (Sumber: Antara Foto/Aprillio Akbar/nz)
5

BERITA LAINNYA

Warga yang tergabung dalam aliansi MBG Watch membawa peralatan dapur saat aksi unjuk rasa di depan kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Jakarta Pusat
Nasional

Ganti Kepala BGN Dinilai Tak Cukup, Audit Total MBG Didesak Perlu Dilakukan

Pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai tidak otomatis menyelesaikan berbagai persoalan…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
6 jam lalu
Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat
Nasional

Ribuan Calon Dokter Terancam Gagal Lulus, DPR Desak Perbaikan Sistem Ukom dan UKT Pasca-Koas Dihapus

Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat, mendesak pemerintah segera membenahi sistem…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
6 jam lalu
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Meity Rahmatia
Nasional

DPR Sentil Kementerian HAM: Jangan Sibuk Urus Indeks, Pelanggaran HAM di Lapangan Masih Banyak

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Meity Rahmatia, mengingatkan Kementerian Hak…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
6 jam lalu
Petani membajak sawah dengan traktor pada lahan bekas banjir di area persawahan Amohalo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Nasional

DPR Ingatkan Daerah Jangan Gampang Alih Fungsi Sawah, Kedaulatan Pangan Terancam

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengingatkan pemerintah…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up