Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, bersama dua tersangka lainnya, Rismon Sianipar dan dr. Tifauziah, menjalani pemeriksaan maraton di Polda Metro Jaya pada Kamis (13/11/2025).
Pemeriksaan yang berlangsung hampir sembilan jam itu, terkait dengan kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa ketiganya secara intensif.
Roy Suryo menjawab 134 pertanyaan, sementara Rismon dan dr. Tifauziah masing-masing menghadapi 157 dan 86 pertanyaan dari penyidik.
Pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka dilaksanakan lebih kurang 9 jam 20 menit,”
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Tidak Ditahan, Karena Ajukan Saksi Ahli
Meski telah diperiksa panjang, ketiganya tidak langsung ditahan. Alasannya, mereka mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan yang dinilai dapat meringankan posisi hukum para tersangka.
Setelah pemeriksaan selesai, ketiga tersangka kami perbolehkan pulang ke rumah masing-masing,”
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin kepada awak media.
Menurut Iman, langkah tersebut diambil karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga keseimbangan informasi agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
Kami akan melakukan konfirmasi terhadap saksi maupun ahli yang diajukan oleh para tersangka. Semua keterangan akan kami pertimbangkan untuk memastikan proses penegakan hukum ini tetap objektif,”
Kombes Iman.
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo dan dua rekannya dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan baru berakhir menjelang malam.
Kasus ini memang sudah lama menjadi sorotan publik karena melibatkan isu sensitif soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo.
Penetapan status tersangka terhadap ketiganya juga menuai berbagai tanggapan. Sejumlah pihak menilai penyidik perlu lebih berhati-hati agar proses hukum tidak terkesan sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat.
Kuasa hukum para tersangka pun menekankan pentingnya menghadirkan saksi ahli independen agar fakta di lapangan bisa terungkap secara objektif dan adil.



