Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Rabu, 24 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Krisis Hukum, Presiden Harus Terbitkan Perppu Tunda Pemberlakuan KUHAP
Nasional

Krisis Hukum, Presiden Harus Terbitkan Perppu Tunda Pemberlakuan KUHAP

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: November 23, 2025 10:09 am
By
Adi Briantika
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
7 bulan lalu
Share
Koalisi Masyarakat Sipil saat menggelar diskusi
Koalisi Masyarakat Sipil saat menggelar diskusi (Foto: Dok Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP)
SHARE

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menyebut pengesahan dan rencana pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru akan menyeret Indonesia ke jurang krisis hukum pidana.

Koalisi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menunda pemberlakuan KUHAP.

KUHAP baru disahkan pada 18 November 2025 dan dipaksakan berlaku serentak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.

Waktu yang sangat singkat ini, ditambah substansi yang dinilai bermasalah, dianggap sebagai tindakan ekstrem yang destruktif bagi sistem peradilan, apalagi proses sosialisasinya sangat sempit dan seluruh perangkat implementasinya belum disiapkan sama sekali.

Kegentingan regulasi semakin terlihat jelas ketika jarak dari pengesahan dengan pemberlakuan kurang dari dua bulan dan dipotong libur akhir tahun.

KUHAP yang baru disahkan mewajibkan adanya aturan pelaksana setidaknya 25 Peraturan Pemerintah, 1 Peraturan Presiden, 1 Peraturan Mahkamah Agung, dan 1 Undang-Undang. Bahkan UU tersebut adalah tentang upaya paksa penyadapan yang sangat rentan disalahgunakan,”

Muhamad Isnur, salah satu perwakilan Koalisi, Sabtu, 22 November 2025.

Aturan pelaksana tersebut akan menjabarkan lebih lanjut ketentuan-ketentuan yang bersifat umum dalam KUHAP agar dapat diterapkan secara teknis dan operasional.

Tanpa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Mahkamah Agung dan Undang-Undang sebagai aturan pelaksana tersebut, norma-norma KUHAP akan tidak jelas dan membuka ruang penyimpangan di setiap tahapan prosesnya.

Dengan waktu sesingkat itu, apakah mungkin dilakukan sosialisasi terhadap aparat penegak hukum seluruh Indonesia? Dalam hitungan minggu, aparat penegak hukum akan “dipaksa” bekerja di tengah tumpang tindih aturan, kekosongan mekanisme, dan konflik interpretasi?”

Isnur.

Ketidakpastian hukum semacam ini bukan sekadar persoalan administratif dan mitigasi tidak sederhana, namun secara langsung mengancam perlindungan hak-hak warga negara apabila berhadapan dengan hukum.

Sebagai perbandingan, KUHP yang disahkan pada 2023 dan dijadwalkan berlaku pada 2026 diberi masa transisi selama tiga tahun penuh.

Dalam periode tersebut, pemerintah memiliki mandat untuk menyusun 6 Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana, yang kemudian dalam perkembangannya dikerucutkan menjadi 3 Peraturan Pemerintah.

Namun, hingga hari ini tidak satu pun Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut berhasil disahkan.

Bahkan pemerintah mengklaim setidaknya ada 52 poin usulan revisi dan koreksi terhadap KUHP dalam RUU Penyesuaian Pidana yang saat ini pun belum dibahas oleh Pemerintah dan DPR (temuan koreksi masyarakat sipil bahkan mencapai 70 poin).

Proyek KUHP Baru yang sebesar itu dengan persiapan implementasi 3 tahun saja menyisakan hal yang perlu dikoreksi hanya

Mengingat potensi kekacauan hukum ini, Koalisi mendesak Presiden Prabowo untuk menerbitkan Perppu guna menunda pemberlakuan KUHAP baru dan membuka jalan bagi revisi menyeluruh secara transparan.

Langkah ini memiliki preseden, pemerintah pun sebelumnya pernah menunda atau menangguhkan pemberlakuan sejumlah undang-undang ketika ditemukan persoalan krusial yang mengancam kepentingan publik, seperti:

  1. UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (ditunda 1 tahun via Perppu No. 1 Tahun 2005).
  2. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (ditunda 1 tahun via Perppu No. 2 Tahun 2006).
  3. UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (ditunda 1 tahun via Perppu No. 1 Tahun 1992).

“Keputusan Presiden akan menentukan apakah pembaruan hukum pidana berjalan menuju ke arah yang benar atau justru menjadi sumber masalah baru kekacauan hukum yang berdampak bagi warga negara. Presiden, terbitkan Perppu Tunda KUHAP sekarang!”

Isnur.

Tag:Koalisi Masyarakat SipilKrisis HukumPemberlakuan KUHAPPerppu
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Sadis Aniaya Pacar, Taufik Akan Diperiksa Kejiwaan dan Ditahan di Sel Khusus
By Rahmat Baihaqi
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat Taufik Hidayat (tengah) setibanya di Polda Jabar, Bandung.
1
Geger Pengakuan BEM UBK soal Duit Demo, Gibran Diminta Buka Fakta Sebenarnya, Berani?
By Hardani Triyoga
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) berbincang dengan perwakilan mahasiswa pengunjuk rasa usai pertemuan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (15/6/2026).
2
Harga Gas Industri Meroket, DPR Turun Tangan Usai 55 Ribu Buruh Terancam PHK
By Rika Pangesti
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco (kedua kanan) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) tiba untuk menyampaikan keterangan pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
3
2 Peserta SPPI Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal saat Latihan Militer, Begini Penjelasan Kemhan
By Rahmat Baihaqi
Gedung Koperasi Merah Putih Kelurahan Baruga yang telah rampung dibangun di Kendari, Sulawesi Tenggara
4
Prabowo Ungkap Ciri Koruptor: Biasanya Orang Pintar Tahu Cara Mencuri
By Rahmat Baihaqi
Presiden Prabowo hadir dalam Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan, di Gorontalo, 24 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi Uang Rupiah.
Nasional

Dapat Anggaran Rp310 M, Setjen Kementrans Pakai 97 Persen untuk Urusan Internal

Kementerian Transmigrasi mengusulkan pagu indikatif sebesar Rp310,63 miliar untuk Sekretariat Jenderal pada…

Rika Pangestidusep-malik
By
Rika Pangesti
Dusep Malik
1 jam lalu
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin.
Nasional

Wacana Jampidum dan Jampidsus Dilebur Jadi ‘Jaksa Operasi’, Jaksa Agung Sentil Masalah Efisiensi

Jaksa Agung ST. Burhanuddin berencana menggabungkan satuan kerja Jaksa Agung Bidang Tindak…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Nasional

Curhat Jaksa Agung Usai 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru: Masih Banyak Lika-liku dan Bikin Bingung

Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengakui pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru masih menemukan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
2 jam lalu
Presiden Prabowo berpidato pada Puncak Pekan Nasional Petani Nelayan di Gorontalo pada Selasa, 24 Juni 2026.
Nasional

Prabowo Sindir Kritikus MBG: Sini Datang, Tanya Langsung ke Bocah

Presiden Prabowo Subianto menantang pihak-pihak yang tidak setuju dengan program Makan Bergizi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat Baihaqi
Adi Briantika
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up