Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang anggota polisi aktif duduki jabatan sipil. Namun aturan tersebut tidak mempengaruhi anggota polisi aktif yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memberi tanggapan terkait aturan tersebut. Menurutnya, ada banyak anggota polisi aktif yang berada di luar struktur Polri dan mengikuti jabatan-jabatan di badan lembaga dan kementerian.
Dengan adanya keputusan ini menimbulkan problematik penempatan personil dan juga bagaimana memikirkan surplus jenderal, seperi di kementerian, beberapa posisi level penjabat utama itu kan diduduki oleh jenderal bintang tiga,”
ujar Sugeng kepada owrite baru-baru ini.
Sugeng mengatakan, keputusan tersebut membuat para polisi yang menduduki jabatan di pemerintahan mengalami pecah konsentrasi. Antara harus memutuskan pensiun dini atau mengundurkan diri dari polisi aktif.






