Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 20 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Pakar Warning! RUU Keamanan Siber Jangan Sampai Jadi Alat Membungkam Suara Rakyat
Nasional

Pakar Warning! RUU Keamanan Siber Jangan Sampai Jadi Alat Membungkam Suara Rakyat

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Juni 30, 2026 8:30 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
2 bulan lalu
Share
Ketua Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC) Pratama Persadha
Ketua Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC) Pratama Persadha. (Foto: Tangkapan Layar).
SHARE

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) mendapat peringatan serius dari pakar keamanan siber. Ada beberapa hal yang jadi perhatian dari pakar keamanan siber.

Daftar isi Konten
  • 4 Prinsip Utama
  • Lumpuh PDNS jadi Bukti

Aturan yang disiapkan untuk melindungi negara dari ancaman di ruang digital itu diminta tak berubah jadi alat pengawasan berlebihan. Perubahan itu bisa mengancam hak privasi dan kebebasan berpendapat masyarakat.

Ketua Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC) Pratama Persadha menjelaskan setiap kewenangan pengawasan siber nanti diberikan melalui RUU KKS harus tetap berada dalam koridor hak asasi manusia (HAM).

Jangan sampai penanganan insiden dijadikan alasan untuk melanggar privasi masyarakat atau membungkam kebebasan berpendapat,”

kata Pratama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI terkait RUU KKS, Selasa, 30 Juni 2026.
Baca juga:
DPR Janji Gaspol RUU Perampasan Aset, Formappi: Sok Optimistik, Substansinya… Janji Komisi III DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan…
KRI Ki Hajar Dewantara: Kapal Perang Tua yang Tinggal Sejarah,… Di tengah modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista) Indonesia, ada satu kapal…
Marak Penumpang Gelap dan Manifes Bodong, DPR Colek Kemenhub: Evaluasi… Komisi V DPR RI menyorot persoalan manifes penumpang setelah rentetan kecelakaan kapal…
  • DPR Janji Gaspol RUU Perampasan Aset, Formappi: Sok Optimistik, Substansinya Gak ke…
  • KRI Ki Hajar Dewantara: Kapal Perang Tua yang Tinggal Sejarah, Pernah Jadi…
  • Marak Penumpang Gelap dan Manifes Bodong, DPR Colek Kemenhub: Evaluasi Total KSOP!

4 Prinsip Utama

Menurut dia, pengaturan soal pengawasan siber harus memegang empat prinsip utama, yakni kebutuhan (necessity), proporsionalitas (proportionality), akuntabilitas (accountability), dan pengawasan peradilan (judicial oversight).

Pratama menyampaika negara memang membutuhkan payung hukum yang kuat untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks. Namun, penguatan kewenangan negara tidak boleh mengorbankan hak-hak warga negara.

Undang-undang ini dibuat untuk melindungi negara dari musuh, bukan untuk membelenggu aspirasi masyarakat,”

ujar Pratama.
RUU Keamanan Siber Mulai Dibahas, DPR Akui Banyak Celah Berbahaya

Pratama menilai Indonesia sudah terlalu lama menunda kehadiran Undang-undang yang mengatur keamanan dan ketahanan siber.

Ia mengingatkan ketergantungan Indonesia terhadap ruang digital terus meningkat. Sementara ancaman siber juga semakin nyata mulai dari serangan ransomware, kebocoran data hingga gangguan terhadap layanan publik.

Kita semua semakin tergantung pada ruang digital dalam setiap sendi kehidupan. Ketika ketergantungan itu tinggi, ancaman siber nyata sudah menanti,”

kata dia.

Meski mendukung percepatan pembahasan RUU KKS, Pratama minta DPR dan pemerintah memastikan regulasi itu tetap menjamin perlindungan hak privasi dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, keseimbangan antara keamanan negara dan perlindungan hak sipil jadi kunci agar RUU KKS tak menimbulkan ketakutan baru di masyarakat.

Ia bilang UU ini bukan sekadar melindungi perangkat computer. Tapi, melainkan melindungi pelayanan publik.

Menjaga roda perekonomian nasional, menegakkan kedaulatan negara, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara,”

tutur Pratama.

Lumpuh PDNS jadi Bukti

Lumpuhnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 2024 dinilai jadi bukti bahwa Indonesia terlambat memiliki payung hukum yang komprehensif untuk mengatur keamanan dan ketahanan siber.

Ketua Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC) Pratama Persadha menyampaikan kebutuhan akan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS) sebenarnya sudah mendesak sejak beberapa tahun lalu. Namun, regulasi itu baru mulai dibahas secara serius sekarang.

Sebenarnya kebutuhan ini sudah mendesak sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, belum ada kata terlambat karena bagaimanapun juga, kondisi kita lama-kelamaan seperti Estonia pada tahun 2007,”

kata Pratama.

Menurut dia, ketergantungan Indonesia terhadap ruang digital semakin tinggi. Hampir seluruh layanan publik, transaksi keuangan, hingga aktivitas masyarakat kini bergantung pada internet dan sistem digital.

Di sisi lain, kemampuan negara menghadapi ancaman siber dinilai belum sebanding dengan laju digitalisasi tersebut.

Di sisi lain, pada tahun 2024 kita mengalami insiden lumpuhnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Di berbagai forum internasional, mereka selalu bertanya, ‘Kok bisa Indonesia seperti itu? Bagaimana infrastruktur sebesar itu bisa lumpuh total?'”

ujarnya.

Pratama menilai insiden PDNS jadi tamparan keras bagi Indonesia. Sebab, gangguan terhadap infrastruktur digital milik negara itu menunjukkan masih lemahnya tata kelola dan ketahanan siber nasional.

Menurut saya, hal ini tidak bisa dibiarkan lagi. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini menjadi solusi strategis untuk mengamankan negara kita,”

tutur Pratama.
Baca juga:
Kecelakaan Transportasi Marak, Biang Masalah Dibongkar: Anggaran Pengawasan Masih Seret Komisi V DPR RI menilai persoalan keselamatan transportasi tak bisa hanya dibebankan…
Kapal Terus Kecelakaan, DPR Bongkar Fakta Mengejutkan: 12 Insiden Terjadi… Rentetan kecelakaan kapal dalam beberapa waktu terakhir membuat Komisi V DPR RI…
Prabowo Pilih Destry Jadi Calon Bos BI, Banggar DPR Ungkap… Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan nama Destry Damayanti sebagai calon Gubernur Bank…
  • Kecelakaan Transportasi Marak, Biang Masalah Dibongkar: Anggaran Pengawasan Masih Seret
  • Kapal Terus Kecelakaan, DPR Bongkar Fakta Mengejutkan: 12 Insiden Terjadi dalam 2…
  • Prabowo Pilih Destry Jadi Calon Bos BI, Banggar DPR Ungkap Sinyal Mengejutkan…

Ia juga menyampaikan ancaman siber saat ini tak lagi bersifat teoritis. Serangan ransomware, pencurian data, hingga upaya melumpuhkan layanan publik sudah menjadi ancaman nyata yang bisa terjadi kapan saja.

Kita semua semakin tergantung pada ruang digital dalam setiap sendi kehidupan. Ketika ketergantungan itu tinggi, ancaman siber nyata sudah menanti,”

kata dia.

Maka itu, Pratama mendesak pembahasan RUU KKS tak berlarut-larut. Menurutnya, Indonesia membutuhkan aturan yang bisa perjelas pembagian kewenangan antar-lembaga.

Selain itu, bisa perkuat ketahanan siber, hingga mengantisipasi ancaman teknologi masa depan seperti kecerdasan buatan dan komputasi kuantum.

Undang-undang ini bukan sekadar melindungi perangkat komputer, melainkan melindungi pelayanan publik, menjaga roda perekonomian nasional, menegakkan kedaulatan negara,”

tuturnya.

Tag:Ancaman SiberDPRkeamanan siberPayung Hukumruang digital
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Trending di OWRITE
Roberto Carlos Dikabarkan Mualaf Usai Bertemu Tokoh Islam Brasil, Ucap Syahadat 4 Pekan Lalu
By Hadi Febriansyah
Mantan bintang Timnas Brasil dan Real Madrid Roberto Carlos.
1
Mulai Oktober, Bayar Pakai QRIS di Bawah Rp100 Ribu Tak Kena MDR, Ini Aturannya
By Ani Ratnasari
Penumpang memindai kode QR untuk membayar tiket bus Trans Jateng di Semarang, Jawa Tengah
2
Intip Isi Goodie Bag Upacara 17 Agustus di Istana Negara
By Ossid Duha Jussas Salma
Isi goodie bag suvenir Upacara HUT ke-81 RI di Istana Negara
3
DPR dan Pemerintah Finalisasi Nasib Guru PPPK, Ada Jalan Baru Menuju Status PNS
By Rika Pangesti
Ilustrasi Gedung DPR
4
Praperadilan Eks Jampidsus: Polri Buka Suara atas Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah
By Rahmat Baihaqi
Polri memberikan jawaban atas gugatan praperadilan kubu eks Jampidsus Febrie di PN Jakarta Selatan, 19 Agustus 2026.
5

BERITA LAINNYA

Ilustrasi pengemudi ojek daring siap mengantar penumpang di Lebak Bulus, Jakarta.
Nasional

Perpres Ojol Hampir Final, Aturan Barang dan Makanan Masuk Pembahasan

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan pemerintah akan menyusun aturan…

iren natania longdongRahmat Tunny OWRITE
By
Natania Longdong
Rahmat Tunny
7 jam lalu
Tim Gabungan BNN mengamankan 10 awak kapal MV Ocean Porter yang mengangkut diduga narkoba cair jenis methamphetamine seberat kurang lebih 1,6 ton.
Nasional

BNN Gagalkan Kapal Bawa 1,6 Ton Narkotika Cair, Identitas Kapal Ternyata Palsu!

Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan perjalanan kapal MV Ocean Porter…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
10 jam lalu
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Nasional

Usai Rentetan Kecelakaan Kapal, Kemenhub Siapkan Sanksi Keras hingga Larangan Berlayar

Kementerian Perhubungan RI akhirnya buka suara setelah rentetan kecelakaan kapal terjadi dalam…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
10 jam lalu
KN Masalembo bawa korban kebakaran kapal KM Mutiara Sentosa II di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Nasional

Kapal Terus Kecelakaan, DPR Bongkar Fakta Mengejutkan: 12 Insiden Terjadi dalam 2 Tahun

Rentetan kecelakaan kapal dalam beberapa waktu terakhir membuat Komisi V DPR RI…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up