Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) mendapat peringatan serius dari pakar keamanan siber. Ada beberapa hal yang jadi perhatian dari pakar keamanan siber.
Aturan yang disiapkan untuk melindungi negara dari ancaman di ruang digital itu diminta tak berubah jadi alat pengawasan berlebihan. Perubahan itu bisa mengancam hak privasi dan kebebasan berpendapat masyarakat.
Ketua Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC) Pratama Persadha menjelaskan setiap kewenangan pengawasan siber nanti diberikan melalui RUU KKS harus tetap berada dalam koridor hak asasi manusia (HAM).
Jangan sampai penanganan insiden dijadikan alasan untuk melanggar privasi masyarakat atau membungkam kebebasan berpendapat,”
kata Pratama dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI terkait RUU KKS, Selasa, 30 Juni 2026.
4 Prinsip Utama
Menurut dia, pengaturan soal pengawasan siber harus memegang empat prinsip utama, yakni kebutuhan (necessity), proporsionalitas (proportionality), akuntabilitas (accountability), dan pengawasan peradilan (judicial oversight).
Pratama menyampaika negara memang membutuhkan payung hukum yang kuat untuk menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks. Namun, penguatan kewenangan negara tidak boleh mengorbankan hak-hak warga negara.
Undang-undang ini dibuat untuk melindungi negara dari musuh, bukan untuk membelenggu aspirasi masyarakat,”
ujar Pratama.
Pratama menilai Indonesia sudah terlalu lama menunda kehadiran Undang-undang yang mengatur keamanan dan ketahanan siber.
Ia mengingatkan ketergantungan Indonesia terhadap ruang digital terus meningkat. Sementara ancaman siber juga semakin nyata mulai dari serangan ransomware, kebocoran data hingga gangguan terhadap layanan publik.
Kita semua semakin tergantung pada ruang digital dalam setiap sendi kehidupan. Ketika ketergantungan itu tinggi, ancaman siber nyata sudah menanti,”
kata dia.
Meski mendukung percepatan pembahasan RUU KKS, Pratama minta DPR dan pemerintah memastikan regulasi itu tetap menjamin perlindungan hak privasi dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Menurutnya, keseimbangan antara keamanan negara dan perlindungan hak sipil jadi kunci agar RUU KKS tak menimbulkan ketakutan baru di masyarakat.
Ia bilang UU ini bukan sekadar melindungi perangkat computer. Tapi, melainkan melindungi pelayanan publik.
Menjaga roda perekonomian nasional, menegakkan kedaulatan negara, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara,”
tutur Pratama.
Lumpuh PDNS jadi Bukti
Lumpuhnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada 2024 dinilai jadi bukti bahwa Indonesia terlambat memiliki payung hukum yang komprehensif untuk mengatur keamanan dan ketahanan siber.
Ketua Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC) Pratama Persadha menyampaikan kebutuhan akan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (UU KKS) sebenarnya sudah mendesak sejak beberapa tahun lalu. Namun, regulasi itu baru mulai dibahas secara serius sekarang.
Sebenarnya kebutuhan ini sudah mendesak sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, belum ada kata terlambat karena bagaimanapun juga, kondisi kita lama-kelamaan seperti Estonia pada tahun 2007,”
kata Pratama.
Menurut dia, ketergantungan Indonesia terhadap ruang digital semakin tinggi. Hampir seluruh layanan publik, transaksi keuangan, hingga aktivitas masyarakat kini bergantung pada internet dan sistem digital.
Di sisi lain, kemampuan negara menghadapi ancaman siber dinilai belum sebanding dengan laju digitalisasi tersebut.
Di sisi lain, pada tahun 2024 kita mengalami insiden lumpuhnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Di berbagai forum internasional, mereka selalu bertanya, ‘Kok bisa Indonesia seperti itu? Bagaimana infrastruktur sebesar itu bisa lumpuh total?'”
ujarnya.
Pratama menilai insiden PDNS jadi tamparan keras bagi Indonesia. Sebab, gangguan terhadap infrastruktur digital milik negara itu menunjukkan masih lemahnya tata kelola dan ketahanan siber nasional.
Menurut saya, hal ini tidak bisa dibiarkan lagi. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ini menjadi solusi strategis untuk mengamankan negara kita,”
tutur Pratama.
Ia juga menyampaikan ancaman siber saat ini tak lagi bersifat teoritis. Serangan ransomware, pencurian data, hingga upaya melumpuhkan layanan publik sudah menjadi ancaman nyata yang bisa terjadi kapan saja.
Kita semua semakin tergantung pada ruang digital dalam setiap sendi kehidupan. Ketika ketergantungan itu tinggi, ancaman siber nyata sudah menanti,”
kata dia.
Maka itu, Pratama mendesak pembahasan RUU KKS tak berlarut-larut. Menurutnya, Indonesia membutuhkan aturan yang bisa perjelas pembagian kewenangan antar-lembaga.
Selain itu, bisa perkuat ketahanan siber, hingga mengantisipasi ancaman teknologi masa depan seperti kecerdasan buatan dan komputasi kuantum.
Undang-undang ini bukan sekadar melindungi perangkat komputer, melainkan melindungi pelayanan publik, menjaga roda perekonomian nasional, menegakkan kedaulatan negara,”
tuturnya.
























