Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dianggap Bisa Guncang Institusi
Nasional

Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dianggap Bisa Guncang Institusi

Syifa FauziahAmin Suciady
Last updated: November 24, 2025 11:10 am
Syifa Fauziah
Amin Suciady
Share
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (foto: owrite)
SHARE

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan pandangan kritisnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Kepolisian.

Menurutnya, putusan tersebut justru membuka ruang multitafsir dan menimbulkan keguncangan, terutama bagi anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Sugeng menjelaskan, bahwa Pasal 28 Ayat 3 UU Polri pada dasarnya mengatur bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Ini kan normalnya adalah anggota polisi dilarang menduduki jabatan sipil dalam status aktif. DIa bisa menduduki jabatan sipil sebagai orang sipil,”

ujar Sugeng kepada owrite, baru-baru ini. 

Namun, persoalan muncul ketika melihat penjelasan pasal tersebut. Dalam penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud jabatan di luar Polri adalah jabatan yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian dan atas dasar penugasan dari Polri.

Nah ini norma antara pasal 28 ayat 3 dengan penjelasannya ini bertentangan. Karena penjelasan ini membuka tafsir baru bahwa dia (Polri) boleh menduduki jabatan sipil dan tetap dalam dinas,”

katanya.

Sugeng menambahkan, pada akhirnya MK membatalkan penjelasan tersebut. Artinya, aturan harus kembali ditegakkan secara ketat, yaitu polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.

Makanya nanti yang penjelasan itu sudah tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang mengikat batang tubuhnya. Jadi pasal ini yang berlaku batang tubuh. Batang tubuh tadi dikatakan dia harus mundur atau pensiun,”

terangnya.

Sugeng menilai, putusan ini berpotensi menimbulkan keguncangan besar di berbagai institusi. Pasalnya, jumlah anggota Polri aktif yang saat ini mengisi jabatan di lembaga non-Polri tidak sedikit.

Walaupun di Baintelkam ada empat ribuan, pasti seribuan atau dua ribuan ada di institusi sipil. Kalau mereka kembali ke Polri, ini menimbulkan keguncangan,”

ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa banyak dari mereka yang masih memiliki masa dinas panjang. Jika harus kembali ke Polri, belum tentu tersedia jabatan yang sesuai. Kondisi ini memicu upaya sebagian pihak untuk mencari celah tafsir agar tetap dapat bertahan di posisi mereka saat ini.

Sugeng menyoroti adanya upaya memperluas tafsir bahwa penempatan anggota Polri aktif di institusi seperti BNN, BNPT, atau lembaga siber tetap sah, karena dianggap berkaitan dengan tugas kepolisian. Padahal, menurutnya, lembaga-lembaga tersebut sesungguhnya adalah institusi sipil.

BNPT, BNN itu institusi sipil. Tapi ditafsirkan masih terkait dengan keamanan, jadi dianggap boleh,”

tegasnya.

Menurut Sugeng, akar masalah penempatan aparat aktif ke jabatan sipil bukan hanya soal tafsir hukum, tetapi juga kelemahan kapasitas aparatur sipil itu sendiri. Ia menyebut masih kuatnya warisan kultur Orde Baru, di mana TNI dan Polri mendominasi struktur pemerintahan yang membuat aparatur sipil negara (ASN) cenderung minder dan hanya berperan sebagai staf.

Sugeng menilai, putusan MK sejatinya mengandung spirit positif karena bisa memperkuat supremasi sipil dan mengingatkan bahwa jabatan sipil seharusnya diisi oleh orang sipil. Ia mencontohkan, kehadiran profesional non birokrat seperti Ignasius Jonan atau Budi Gunadi Sadikin dalam kabinet sebagai bukti bahwa sipil mampu mengisi posisi strategis.

Namun, ia menyayangkan bahwa ASN yang seharusnya menjadi tulang punggung birokrasi justru tidak tampil sebagai pemimpin, melainkan tetap terjebak dalam kultur sebagai staf.

Sebetulnya yang harus mengisi itu para pamong. Tapi jiwanya masih jiwa staf. Ini tidak bisa,”

tandasnya.
Tag:indonesia police watchIPWMahkamah KonstitusiSugeng Teguh Santoso
Share This Article
Email Salin Tautan Print
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Trending di OWRITE
Cara Mandi Wajib Laki-Laki, Lengkap dengan Niat dan Sunahnya
By Ani Ratnasari
Ilustrasi mandi wajib laki-laki
1
Kenapa Hal Kecil Bisa Dipikirin Terus Sampai Susah Tidur?
By Salsabillah Irwanda
Kenapa Hal Kecil Bisa Dipikirin Terus Sampai Susah Tidur?
2
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
3
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
4
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
5

BERITA LAINNYA

Monumen Nasional di Jakarta Pusat.
Nasional

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan IKN Belum Terbit

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
9 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Nasional

Polri Khawatir Ahmad Al Misry Lepas WNI, Proses Red Notice Terancam Mandek?

Polri mendapatkan informasi bahwa tersangka kasus pelecehan santri sekaligus pendakwah Syekh Ahmad…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
12 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil pengaihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun, hasil pajak PBB dan non PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun serta 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali ke negara.
Nasional

Sindir Izin Investasi Lambat, Prabowo Perintahkan Mensesneg Bentuk Satgas Deregulasi

Presiden Prabowo Subianto menyoroti banyak investor asing yang sulit ingin membuka usaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
14 jam lalu
Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh di Hambalang, Selasa, 17 Maret 2026.
Nasional

Naikkan Gaji Hakim Nyaris 300 Persen, Prabowo Warning Keras Soal Putusan

Presiden Prabowo Subianto mengaku mendapatkan cerita dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
14 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up