Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 30 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Prabowo Subianto
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dianggap Bisa Guncang Institusi
Nasional

Putusan MK Larang Polisi Duduki Jabatan Sipil Dianggap Bisa Guncang Institusi

Syifa FauziahAmin-Suciady-Owrite
Last updated: November 24, 2025 11:10 am
By
Syifa Fauziah
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Follow:
Amin Suciady
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya,...
Follow:
7 bulan lalu
Share
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. (foto: owrite)
SHARE

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, memberikan pandangan kritisnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Kepolisian.

Menurutnya, putusan tersebut justru membuka ruang multitafsir dan menimbulkan keguncangan, terutama bagi anggota Polri yang saat ini menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Sugeng menjelaskan, bahwa Pasal 28 Ayat 3 UU Polri pada dasarnya mengatur bahwa anggota kepolisian hanya dapat menduduki jabatan di luar Polri setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Ini kan normalnya adalah anggota polisi dilarang menduduki jabatan sipil dalam status aktif. DIa bisa menduduki jabatan sipil sebagai orang sipil,”

ujar Sugeng kepada owrite, baru-baru ini. 

Namun, persoalan muncul ketika melihat penjelasan pasal tersebut. Dalam penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud jabatan di luar Polri adalah jabatan yang berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian dan atas dasar penugasan dari Polri.

Nah ini norma antara pasal 28 ayat 3 dengan penjelasannya ini bertentangan. Karena penjelasan ini membuka tafsir baru bahwa dia (Polri) boleh menduduki jabatan sipil dan tetap dalam dinas,”

katanya.

Sugeng menambahkan, pada akhirnya MK membatalkan penjelasan tersebut. Artinya, aturan harus kembali ditegakkan secara ketat, yaitu polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil.

Makanya nanti yang penjelasan itu sudah tidak mempunyai kekuatan mengikat, maka yang mengikat batang tubuhnya. Jadi pasal ini yang berlaku batang tubuh. Batang tubuh tadi dikatakan dia harus mundur atau pensiun,”

terangnya.

Sugeng menilai, putusan ini berpotensi menimbulkan keguncangan besar di berbagai institusi. Pasalnya, jumlah anggota Polri aktif yang saat ini mengisi jabatan di lembaga non-Polri tidak sedikit.

Walaupun di Baintelkam ada empat ribuan, pasti seribuan atau dua ribuan ada di institusi sipil. Kalau mereka kembali ke Polri, ini menimbulkan keguncangan,”

ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa banyak dari mereka yang masih memiliki masa dinas panjang. Jika harus kembali ke Polri, belum tentu tersedia jabatan yang sesuai. Kondisi ini memicu upaya sebagian pihak untuk mencari celah tafsir agar tetap dapat bertahan di posisi mereka saat ini.

Sugeng menyoroti adanya upaya memperluas tafsir bahwa penempatan anggota Polri aktif di institusi seperti BNN, BNPT, atau lembaga siber tetap sah, karena dianggap berkaitan dengan tugas kepolisian. Padahal, menurutnya, lembaga-lembaga tersebut sesungguhnya adalah institusi sipil.

BNPT, BNN itu institusi sipil. Tapi ditafsirkan masih terkait dengan keamanan, jadi dianggap boleh,”

tegasnya.

Menurut Sugeng, akar masalah penempatan aparat aktif ke jabatan sipil bukan hanya soal tafsir hukum, tetapi juga kelemahan kapasitas aparatur sipil itu sendiri. Ia menyebut masih kuatnya warisan kultur Orde Baru, di mana TNI dan Polri mendominasi struktur pemerintahan yang membuat aparatur sipil negara (ASN) cenderung minder dan hanya berperan sebagai staf.

Sugeng menilai, putusan MK sejatinya mengandung spirit positif karena bisa memperkuat supremasi sipil dan mengingatkan bahwa jabatan sipil seharusnya diisi oleh orang sipil. Ia mencontohkan, kehadiran profesional non birokrat seperti Ignasius Jonan atau Budi Gunadi Sadikin dalam kabinet sebagai bukti bahwa sipil mampu mengisi posisi strategis.

Namun, ia menyayangkan bahwa ASN yang seharusnya menjadi tulang punggung birokrasi justru tidak tampil sebagai pemimpin, melainkan tetap terjebak dalam kultur sebagai staf.

Sebetulnya yang harus mengisi itu para pamong. Tapi jiwanya masih jiwa staf. Ini tidak bisa,”

tandasnya.
Tag:indonesia police watchIPWMahkamah KonstitusiSugeng Teguh Santoso
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Syifa Fauziah
BySyifa Fauziah
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Gaya Hidup dan Entertainment.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Comeback Gila Brasil! Jepang Dipukul KO Lewat Gol Telat Martinelli, Tiket 16 Besar Aman
By Hadi Febriansyah
Gabirel Martineli jadi pembeda Brasil lawan Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026 (Foto: Dok. FIFA)
1
PSI Bantah ‘Magnet’ Jokowi Sudah Luntur: Lucu Aja Pengamat, Gak Apple to Apple
By Hardani Triyoga
Presiden ke-7 RI Jokowi di Lampung. (Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah).
2
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Chromebook
By Rahmat Baihaqi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) didampingi para pendukung saat memasuki Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
3
Jelang Putusan: 177 Hari Berkutat di Sidang Chromebook, Nadiem Makarim Sentil Sistem Hukum Nasional
By Rahmat Baihaqi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim selesai membacakan duplik saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
4
Panas! PSI Sindir PDIP Tak Punya Hak Ceramahi soal Dinasti Politik, Ini Alasannya
By Rahmat Tunny
Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri saat peresmian renovasi Istana Gebang dan patung Bung Karno di Kota Blitar, Jawa Timur, Senin, 15 Juni 2026.
5

BERITA LAINNYA

Ketua Communication and Information System Security Research Centre (CISSReC) Pratama Persadha
Nasional

Pakar Warning! RUU Keamanan Siber Jangan Sampai Jadi Alat Membungkam Suara Rakyat

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) mendapat peringatan serius…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
3 jam lalu
Gedung DPR RI
Nasional

RI Masih Jadi Konsumen Teknologi Asing, Jangan Gegabah Bikin UU Keamanan Siber

Rencana pembentukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) dinilai masih menyisakan banyak…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Principal Chief Executive Officer Indonesia Cyber Services, Ardi Sutedja.
Nasional

RUU Keamanan Siber Dikritik Keras, Praktisi Sebut Pemerintah dan DPR Terlalu Terburu-buru

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) mendapat kritik tajam…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
5 jam lalu
Warga berbelanja produk sembako saat ujicoba operasional di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pasirharjo Kecamatan Talun, Blitar, Jawa Timur, Selasa (2/6/2026).
Nasional

Buntut 5 Calon Manajer Tewas, Ombudsman Siap ‘Turun Gunung’ Audit Pelatihan Kopdes Merah Putih

Kematian lima calon manajer Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) saat mengikuti pelatihan…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up