Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menanggapi isu kayu gelondongan yang ditemukan di Pesisir Barat, Lampung.
Menurut Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan di Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Ade Mukadi, kayu tersebut tidak berasal dari arus banjir yang melanda di tiga provinsi Sumatera.
Menurutnya, laporan tersebut berdasarkan pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.
Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatera,”
kata Ade dalam keterangannya, Rabu 10 Desember 2025.
Kementerian Kehutanan mengaku, sudah mengecek keberadaan kayu terdampar tersebut dan mengklaim bahwa objek tersebut berasal dari kecelakan kapal tagboot kayu dari Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Minas Pagai Lumber di Mentawai.
Menurutnya, perusahaan tersebut telah mengantongi izin SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995 dan telah dilakukan perpanjangan di tahun 2013 sesuai SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.
Mesin tagboot mati dan terkena badai sejak 6 november 2025, sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tagboot tersebut,”
ungkap Ade.
Lebih jauh Ade menjelaskan, bahwa barcode di kayu adalah penanda SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) yang dicek keabsahan atau asal usul sumber kayu (traceability system untuk mencegah illegal logging).
Kementerian Kehutanan pun akan menyelenggarakan konferensi pers di Bandar Lampung untuk menjelaskan lebih terperinci mengenai isu tersebut.

