Tim Kuasa Hukum Presiden RI ke-7, Joko Widodo, menyatakan gelar perkara khusus kasus pencemaran nama baik yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, bukan menjadi ajang untuk pembuktian perihal keaslian ijazah. Sebab pembuktian itu hanya dapat dilakukan pada saat di pengadilan.
Jadi ini bukan pemeriksaan eksaminasi mengenai perkaranya, bukan pembuktian perkaranya, karena pembuktian nanti di pengadilan. Jadi kalau ada narasi seakan-akan di sinilah nanti akan dilihat apakah yang sudah dilakukan sudah benar atau tidak, itu salah narasinya. Jadi kita hanya melihat saja nih pemaparan dari para penyidik,”
kata kuasa hukum Jokowi, Yakub Hasibuan di Polda Metro Jaya Senin 15 Desember 2025.
Menurutnya, gelar perkara khusus yang digelar penyidik Polda Metro Jaya hanya memaparkan proses penyelidikan hingga penyidikan yang selama ini telah dilakukan. Demikian juga dalam forum itu, sambung Yakub, tidak ada kesempatan untuk saling mengoreksi hal-hal apa saja yang didapatkan penyidik.
Karena forum untuk mengoreksi suatu penyidikan bukan di sini. Ini hanya mereka memaparkan, para penyidik. Apa yang sudah dilakukan sehingga para tersangka tentu yang memiliki hak untuk mengetahui mungkin apa yang telah dilakukan, apa yang sudah disita dan sebagainya,”
pungkas dia.
Ketika ditanya kenapa Jokowi tidak hadir, Yakub hanya menjawab normatif dengan dalih telah mendapat hak kuasanya.
Memang karena untuk perkara ini sudah diberikan kuasa kepada kami sebagai kuasa hukum, kamilah yang memang diberikan kuasa untuk hadir,”
tutup Yakub.
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dugaan pencemaran nama baik Jokowi buntut tudingan ijazah palsu. Para tersangka dibagi menjadi dua kluster. Untuk kluster pertama ada Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
Sedangkan klaster kedua adalah Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukum Roy Suryo cs mengajukan permohonan gelar perkara khusus terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Langkah ini diambil setelah permohonan sebelumnya disebut tidak mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
Ahmad Khozinudin, salah satu anggota tim hukum, menjelaskan bahwa permohonan gelar perkara khusus sebenarnya sudah diajukan pertama kali ke Wasidik Polda Metro Jaya pada 21 Juli 2025.
Namun sampai hari ini permohonan itu tidak pernah diproses,”
ujar Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis lalu, 20 November 2025.
Menurutnya, baru belakangan ini penyidik memberikan sinyal agar permohonan tersebut diajukan ulang.
Hari ini kami kembali menyerahkan permohonan gelar perkara khusus kepada Biro Wasidik,”
kata Khozinudin.
Ia menilai, situasi ini janggal mengingat pada tahap penyelidikan sebelumnya, Mabes Polri pernah menggelar perkara khusus ketika kasus tersebut sempat dihentikan. Tetapi setelah penanganan berpindah ke Polda Metro Jaya dan status naik menjadi penyidikan, gelar perkara khusus justru tidak dilakukan.
Khozinudin menegaskan, bahwa pada fase penyidikan pihak kepolisian seharusnya tidak memiliki alasan untuk mengulur atau menolak pelaksanaan gelar perkara khusus. Apalagi Polri tengah mendorong peningkatan transparansi dan reformasi kinerja.
Sekarang statusnya sudah penyidikan. Tidak ada alasan bagi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus, terlebih di tengah wacana perbaikan kinerja institusi Polri,”
ucap Khozinudin.
Ia menyebut, bahwa Mabes Polri sebelumnya telah lebih terbuka ketika melakukan gelar perkara terhadap laporan masyarakat terkait kasus ini. Permohonan ulang ini menjadi sorotan baru dalam polemik panjang kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang hingga kini terus bergulir dan menyita perhatian publik.



