Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo, menilai bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP merupakan suatu nilai yang memang dibutuhkan oleh masyarakat. Undang-undang hasil kerja Pemerintah Prabowo Subianto itu telah secara resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026.
Selain itu, menurut Firman, Undang-Undang itu juga sebagai bentuk reformasi total sistem hukum pidana Indonesia.
Ini merupakan langkah besar meninggalkan warisan hukum kolonial dan menuju sistem hukum yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat Indonesia,”
kata Firman di Jakarta, dikutip Senin, 5 Januari 2026.
Meski demikian, Firman menegaskan bahwa ada pendapat yang berbeda tentang implementasi KUHP dan KUHAP baru tersebut. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru masih mempertahankan pasal-pasal bermuatan anti-demokrasi dan menggerus prinsip negara hukum.
Mereka, kata Firman, juga khawatir bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yudisial yang memadai.
Di sisi lain, Pemerintah dan DPR melihat KUHP dan KUHAP baru sebagai langkah progresif untuk memperkuat sistem hukum nasional dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia.
Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Golkar itu berharap bahwa KUHP dan KUHAP baru dapat memberikan dampak nyata dalam kehidupan masyarakat sehari-hari melalui penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil.
Lebih jauh, Firman berpandangan, perbedaan pendapat dalam persoalan UU baru itu adalah sesuatu yang biasa, dan perbedaan pendapat adalah hal yang wajar dalam negara demokratis, serta kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh UU. Karena itu Firman menekankan sebagai wakil rakyat pihaknya memiliki peran penting dalam membuat keputusan yang terbaik untuk negara dan masyarakat.
Perubahan UU KUHP dan KUHAP adalah langkah besar untuk meningkatkan sistem hukum nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur jalannya pemerintahan dengan tertib hukum, dan perubahan UU ini adalah bagian dari upaya tersebut,”
ujar legislator dapil Jateng III ini.
Seperti diketahui, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku efektif pada 2 Januari lalu.
Kedua regulasi tersebut berlaku setelah disahkan DPR bersama pemerintah. KUHAP disahkan dalam rapat paripurna DPR ke-8 pada 18 November 2025, dan dirancang berlaku bersamaan dengan KUHP yang lebih dulu disahkan pada 2023.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan undang-undang ini dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru. Menurutnya, DPR telah membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan regulasi tersebut.
Dalam pembahasan KUHAP ini, kami berupaya semaksimal mungkin memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna,”
jelas Habiburokhman.


