Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 6 Jul 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • Korupsi
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • Piala Dunia 2026
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / DPR Minta Kasus Guru SD di Jambi Dihentikan, Unsur Pidana Tak Terpenuhi
Nasional

DPR Minta Kasus Guru SD di Jambi Dihentikan, Unsur Pidana Tak Terpenuhi

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
Last updated: Januari 21, 2026 2:50 pm
By
Hadi Febriansyah
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Follow:
Ivan Syahruna Lubis
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Follow:
6 bulan lalu
Share
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto
Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto (Foto: Dokumentasi Parlemen)
SHARE

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menilai langkah aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersangka terhadap guru honorer SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Triwulan Sari, dilakukan terlalu cepat dan tidak proporsional.

Daftar isi Konten
  • Guru Tak Lagi Dipandang Sebagai Orang Tua Kedua
  • Komisi III DPR Sepakat Kasus Dihentikan
  • Kriminalisasi Guru Dinilai Bahaya

Ia menilai perkara tersebut semestinya tidak langsung ditarik ke ranah pidana menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ini terjadi didalam proses belajar mengajar pada konteks pendidikan untuk menangani karakter daripada anak didik, itu seharusnya bisa diselesaikan lewat forum yang sudah ada,”

ucapnya Rikwanto.

Kasus ini bermula dari kegiatan razia rambut di lingkungan sekolah. Seorang murid kelas 6 tidak terima ditegur dan kemudian melontarkan kata-kata kasar langsung kepada Triwulan Sari, meskipun sebelumnya sudah dilakukan upaya negosiasi.

Dalam situasi tersebut, Triwulan disebut memberikan tamparan ringan yang tidak meninggalkan bekas luka.

Namun, peristiwa itu dilaporkan oleh orang tua murid dan berujung pada penetapan status tersangka terhadap sang guru.

Rikwanto menilai peristiwa tersebut merupakan bagian dari upaya pendisiplinan siswa dalam konteks pendidikan.

Guru Tak Lagi Dipandang Sebagai Orang Tua Kedua

Rikwanto mengaku prihatin dengan fenomena kriminalisasi terhadap guru. Menurutnya, peran guru kini kian tereduksi hanya sebagai profesi semata, bukan figur pendidik yang memiliki tanggung jawab moral dan pembentukan karakter.

Guru hanya dianggap sebagai profesi, bukan lagi sebagai orang tua kedua yang punya tanggung jawab moral dan moril serta individu yang memberikan ilmu serta membentuk karakter anak anak yang sudah dititipkan oleh orang tua murid tersebut. Nah, ini yang miris bagi kami,”

ungkap Legislator Fraksi Partai Golongan Karya itu.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme internal pendidikan.

Konteks ini bisa diselesaikan pada tempatnya masing masing, ya seperti guru pembina, PGRI setempat, hingga Pemda, harusnya sudah selesai,”

tegasnya.

Komisi III DPR Sepakat Kasus Dihentikan

Anggota Komisi III DPR RI lainnya, Martin Daniel Tumbelaka, secara tegas meminta agar proses hukum terhadap Triwulan Sari dihentikan. Ia menilai unsur pidana dalam perkara tersebut tidak terpenuhi.

Tadi sudah banyak pendapat dari teman-teman anggota bahwa kasus ibu guru dari Jambi ini terlalu dipaksakan karena unsur pidananya tidak terpenuhi. Tidak ada niat jahat, tidak ada niat melukai, dan dilakukan dalam konteks penertiban disiplin anak sekolah,”

kata Martin.

Menurutnya, Komisi III DPR RI secara kolektif telah menyimpulkan bahwa penetapan tersangka terhadap guru tersebut tidak tepat.

Kami sepakat bersama anggota Komisi III DPR RI lainnya bahwa kasus pidana ini harus dihentikan karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,”

tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Kriminalisasi Guru Dinilai Bahaya

Martin mengingatkan bahwa jika kasus seperti ini dibiarkan, dampaknya akan sangat merugikan dunia pendidikan. Guru bisa kehilangan keberanian dalam mendisiplinkan siswa.

Kalau hal-hal seperti ini ditetapkan sebagai tindak pidana, nanti guru-guru takut mendisiplinkan murid. Ini preseden yang tidak baik bagi lingkungan pendidikan,”

ujarnya.

Sebagai langkah ke depan, Komisi III DPR RI mendorong adanya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi guru, termasuk pemberian imunitas profesi saat menjalankan tugas pendisiplinan sesuai aturan.

Profesi guru harus dilindungi. Kita mendorong adanya imunitas profesi guru saat mereka menjalankan tugas, tentu dengan batasan dan standar yang jelas,”

kata Martin.

Selain itu, DPR juga berencana meminta Kapolri menerbitkan surat edaran ke seluruh Polda agar penyidik lebih berhati-hati menangani perkara hukum yang melibatkan guru.

Tujuannya satu, supaya guru dilindungi dalam melaksanakan pekerjaannya. Guru ini profesi yang mulia. Kita semua bisa seperti sekarang ini karena jasa guru, jadi sudah sepatutnya hak-hak mereka dilindungi,”

pungkas Martin.

Tag:DPRJambiKasus GuruRikwantoUnsur Pidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Ivan OWRITE
ByIvan Syahruna Lubis
Redaktur
Follow:
Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Pakar Kritik Langkah Utus Dubes ke Pemakaman Khamenei: Publik Bisa Curiga Pemerintah Memihak AS-Israel
By Natania Longdong
Warga Iran berduka saat mengikuti proses pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei (Foto: WANA).
1
Argentina vs Mesir di Piala Dunia 2026: Magis Firaun Siap Bikin Messiah Menangis?
By Hadi Febriansyah
Messi vs Salah dalam Piala Dunia 2026.
2
KPK Endus Dugaan Aliran Uang ke Pangdam XIX/Tuanku Tambusai, Kasus Abdul Wahid Melebar
By Rahmat Baihaqi
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah), Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam (kiri), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M Arief Setiawan (kanan)
3
Derbi Iberia Piala Dunia 2026: Laga Terakhir Ronaldo atau Panggung Bocah Ajaib Lamine Yamal?
By Hadi Febriansyah
Cristiano Ronaldo vs LAmine Yamal dalam derbi Iberia Piala Dunia 2026.
4
Sudah Sepekan Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Ini Alasan Asap Masih Terus Mengepul
By Ani Ratnasari
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat (tengah) berbincang dengan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH Rasio Ridho Sani (kedua kiri) saat meninjau kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten
5

BERITA LAINNYA

Natalia, perempuan nelayan suku Kamoro, Papua Tengah, saat RDPU dengan Komisi IV DPR, 6 Juli 2026.
Nasional

Curhat Mama Nelayan Suku Kamoro: Dikepung Limbah Freeport, Ditindas Kapal Luar

Natalia, seorang perempuan nelayan suku Kamoro, mengeluhkan dampak limbah PT Freeport Indonesia…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
1 menit lalu
Aktivis lingkungan dan hak masyarakat adat dari Mimika, Adolfina Kuum, dalam RDPU dengan Komisi IV DPR, 6 Juli 2026.
Nasional

Skandal Amdal Freeport: Memangnya Itu Tanah Negara? Tempat Roh Leluhur Kami Hilang!

Aktivis lingkungan dan hak masyarakat adat, Adolfina Kuum alias Doli, melontarkan kritik…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
25 menit lalu
Sungai Ajkwa dialiri pasir sisa tambang (tailing) dari perusahaan Tambang Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (14/2).
Nasional

Timbun Segudang Dampak Buruk: DPR Papua Tengah Minta Area Tailing Freeport Dibenahi

DPR Papua Tengah membawa langsung keluhan masyarakat Mimika ke Komisi IV DPR…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
2 jam lalu
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
Nasional

Mahfud MD Kritik Jawaban Purbaya ke Denny Sumargo: Jangan Songong kepada Pembayar Pajak

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD mengkritik gaya komunikasi…

Rahmat Tunny OWRITEAmin-Suciady-Owrite
By
Rahmat Tunny
Amin Suciady
4 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up