Menteri Perumahan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait mendapat lampu hijau tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah bakal dijadikan hunian rakyat.
Hal tersebut disampaikan Ara sapaan akrabnya setelah melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Bahwa tanah-tanah dari KPK yang sudah disita KPK dan sudah berkekuatan hukum tetap Itu boleh kami ajukan untuk buat perumahan rakyat,”
ujar Ara kepada wartawan.
Ara menceritakan saat pertemuan berlangsung, pimpinan KPK tidak mempersilahkan pemerintah untuk mengelola lahan sitaan tersebut selama diperuntukkan bagi rakyat. Dia menegaskan nantinya rumah atau lahan sitaan milik KPK itu tidak akan diperjual belikan nantinya.
Kita tadi sudah dapat clearance Bahwa KPK memiliki tanah-tanah Yang disita dari koruptor atau korupsi, kemudian yang sudah berkekuatan hukum tetap Itu boleh digunakan untuk perumahan rakyat bukan buat komersial ya untuk perumahan rakyat,”
tegas dia.
Sebagai tindak lanjut, Politikus Gerindra itu meminta kepada anak buahnya untuk langsung bersurat ke KPK guna memastikan lahan atau rumah yang disulap jadi perumahan rakyat tidak lagi tersandung kasus hukum.



