Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam rangka evaluasi kinerja sepanjang tahun 2025 sekaligus mendengarkan pemaparan rencana program kerja Polri untuk tahun 2026.
Dalam agenda tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir bersama Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, seluruh Pejabat Utama Mabes Polri, serta para Kapolda dari seluruh Indonesia.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa keberlanjutan semangat reformasi Polri menjadi aspek penting dalam membangun kepercayaan publik.
Salah satu sorotan utama adalah cara kepolisian merespons kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat di ruang publik.
Menurutnya, isu tersebut meski tidak mendominasi tugas kepolisian, memiliki dampak besar terhadap citra institusi Polri di mata masyarakat.
Meski secara kuantitas isu kebebasan berekspresi hanya sebagian kecil dari tugas Polri, namun pengaruhnya sangat signifikan terhadap persepsi publik,”
ujar Habiburokhman di ruang raker Komisi III, Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Senin 26 Januari 2026.
Lima Faktor Penentu Citra Polri
Habiburokhman memaparkan lima poin krusial yang dinilai berpengaruh terhadap persepsi publik terhadap Polri.
Kelima faktor tersebut meliputi respons terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat, penegakan hukum lalu lintas, profesionalisme penanganan tindak pidana, kualitas pelayanan masyarakat, serta pelaksanaan tugas-tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam.
Ia kembali menekankan bahwa pendekatan persuasif menjadi kunci utama dalam menjaga citra positif kepolisian.
Ini ada korelasi, semakin persuasif respons Polri terkait hal tersebut, maka semakin baik citra Polri di mata publik. Begitu juga sebaliknya, semakin represif respons Polri maka akan semakin negatif citra Polri di mata publik,”
ujar politikus Gerindra ini.
Komisi III DPR juga menyoroti data historis terkait penanganan kasus kebebasan berekspresi. Berdasarkan catatan DPR, pada periode 2009–2014 tercatat 47 kasus penangkapan dan penahanan hingga persidangan.
Angka tersebut meningkat menjadi 240 kasus pada periode 2014–2019, lalu turun drastis menjadi 29 kasus pada periode 2019–2024. Habiburokhman menilai penurunan ini tidak lepas dari kebijakan internal Polri.
Terjadi penurunan signifikan tindakan represif aparat di lapangan sejak diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021. Kebijakan tersebut menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE,”
jelasnya.
Capaian Kinerja 2025
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polri bertujuan menghadirkan keadilan bagi masyarakat melalui pendekatan profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia mengungkapkan bahwa kinerja Polri tahun 2025 diukur melalui 17 indikator utama dengan capaian realisasi mencapai 91,54 persen dan masuk kategori sangat baik.
Capaian tersebut ditentukan berdasarkan output dan outcome yang terukur melalui enam sasaran strategis tahun 2025, yaitu keamanan dan ketertiban masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,”
tambah Sugit.


