Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 5 Feb 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • Cari Tahu
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Banjir
  • sumatera
  • longsor
  • Bola
  • Spill
  • BMKG
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Putusan MK demi Pers: Tameng Genealogi Etik, Paksa Gugatan Mundur dari Pintu Redaksi
Nasional

Putusan MK demi Pers: Tameng Genealogi Etik, Paksa Gugatan Mundur dari Pintu Redaksi

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Januari 26, 2026 1:32 pm
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri), anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kedua kanan), Daniel Yusmic P. Foekh (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) membacakan putusan uji materiil UU Polri di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). MK mengabulkan uji materiil terhadap pasal 28 ayat (3) UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga kini anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan di luar kepolisian. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/bar
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan tafsir konstitusional baru terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam putusan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, hakim menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers wajib melalui Dewan Pers, menutup celah kriminalisasi langsung oleh aparat penegak hukum.

Daftar isi Konten
  • Tameng Baru Konstitusi
  • Prioritas Profesionalisme Pemburu
  • Terali Dingin

Artinya, ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dipidana atau digugat perdata terkait karya jurnalistiknya. Putusan ini menjadi angin segar di tengah iklim kebebasan pers yang sedang “tidak baik-baik saja”, ditandai dengan rekor serangan digital tertinggi dalam satu dekade terakhir; serta hadir saat jurnalis Indonesia menghadapi tren kekerasan.

Merujuk Catatan Akhir Tahun Aliansi Jurnalis Independen 2025 yang berjudul “Pers dalam Pusaran Otoritarian”, sepanjang 1 Januari-31 Desember tahun lalu, terdapat 89 kasus serangan terhadap jurnalis dan media.

Tahun lalu merupakan babak penuh paradoks bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Di satu sisi, jurnalisme terus membuktikan perannya sebagai benteng terakhir penjaga akal sehat publik di tengah badai disinformasi.

Di sisi lain, para penjaga pilar keempat demokrasi ini harus bekerja di bawah tekanan dan ancaman yang semakin nyata, dari ruang redaksi hingga ke jalanan.

Serangan ini termanifestasi dalam berbagai bentuk, dengan tiga kategori utama mendominasi, yakni kekerasan fisik (30 kasus); serangan digital (29 kasus); teror dan intimidasi (22 kasus); serta kasus pelarangan liputan, perusakan alat kerja, penghapusan data jurnalistik, gugatan hukum yang melemahkan (SLAPP), dan praktik swasensor akibat tekanan eksternal.

Dari ranah pelaku kekerasan, ironi terbesar kembali terungkap. Kepolisian menjadi pelaku kekerasan yang paling banyak teridentifikasi (21 kasus), dilanjutkan oleh TNI (6 kasus).

Namun, angka tertinggi justru datang dari pelaku tak dikenal (29 kasus), yang mayoritas terkait dengan serangan digital dan teror. Hal ini mengindikasikan bahwa para penyerang kini semakin lihai bersembunyi di balik anonimitas.

Ancaman ini tidak terpusat di Jakarta, tapi juga terjadi di Sorong, Ambon, Kendari, Makassar, hingga Lombok, Medan, Aceh, dan Bali. Ini membuktikan bahwa keselamatan jurnalis adalah isu nasional yang mendesak.

Hal yang juga mengejutkan ialah kategori serangan digital (pembekuan akun media sosial oleh platform, peretasan, doxing, DDoS, impersonasi, ransomware, order fiktif) sebanyak 29 kasus. Ini merupakan angka tertinggi dalam rentang 12 tahun terakhir.

Tameng Baru Konstitusi

Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Erick Tanjung berkata putusan MK sebagai penegasan bahwa sengketa pers adalah ranah etik, bukan kriminal.

Putusan ini mewajibkan semua pihak menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers—Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers—sebelum mengambil upaya hukum pidana atau perdata.

Artinya adalah wartawan tidak bisa dipidana atau digugat secara perdata. Jadi, ini menegaskan dan memperjelas kewenangan Dewan Pers,”

kata Erick.

Putusan ini memperkuat infrastruktur perlindungan yang selama ini berjalan melalui Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri (Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/IIl/2022) serta Kejaksaan Agung (Nomor 15/DP/MoU/VII/2025).

Bahkan, saat ini proses MoU dengan Mahkamah Agung sedang berjalan untuk memastikan hakim memiliki pemahaman serupa.

Ketika ada sengketa pemberitaan, kewenangan diserahkan ke Dewan Pers. Maka, seluruh aparat penegak hukum harus mematuhi.

Putusan MK memang mewajibkan penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers, tapi masih ada celah: bila tidak ada kesepakatan damai antara pelapor dan media, pintu gugatan pidana dan perdata kembali terbuka lebar.

Bagi media besar di Jakarta, gugatan hukum mungkin bisa dihadapi dengan tim pengacara yang kuat. Sebaliknya, bagi jurnalis di daerah, ancaman ini bisa mematikan.

Tentu jurnalis daerah lebih rentan. Ketika bersengketa, kalau misalnya tidak mencapai kesepakatan di (tahap) Dewan Pers, celahnya bisa digugat pidana dan gugat perdata,”

kata Erick.

Dia menegaskan, bahwa jurnalis tidak boleh patah arang dan menekankan bahwa Rekomendasi Dewan Pers tetap menjadi “senjata pamungkas”, bahkan ketika kasus sudah bergulir di meja hijau.

Menurut Erick, berdasarkan pengalaman advokasi AJI selama ini, aparat penegak hukum tidak bisa mengabaikan penilaian dari Dewan Pers.

Ketika sudah ada rekomendasi Dewan Pers, biasanya kalau masuk dalam proses hukum di kepolisian sampai pengadilan, itu akan menjadi pertimbangan jaksa dan hakim,”

jelas Erick.

Rekomendasi tersebut bukan sekadar surat biasa, melainkan acuan utama yang seringkali menentukan nasib jurnalis di pengadilan.

Hakim dan jaksa selama ini cenderung berpedoman pada penilaian Dewan Pers untuk menentukan apakah sebuah kasus merupakan delik pers atau pidana murni.

Selain itu, ketergantungan pengadilan pada rekomendasi Dewan Pers sudah berlandasan hukum dalam praktik peradilan di Indonesia.

Artinya, meskipun celah kriminalisasi terbuka pasca-deadlock, sejarah mencatat bahwa pengadilan kerap membebaskan jurnalis atau menolak gugatan ketika Dewan Pers menyatakan karya tersebut adalah produk sah jurnalistik.

Alur penyelesaian sengketa pers setelah Putusan MK:

  1. Sengketa: Publik/Pejabat keberatan atas berita.
  2. Wajib ke Dewan Pers: Menggunakan Hak Jawab/Koreksi.
  3. Penilaian etik: Dewan Pers menilai pelanggaran kode etik.
  4. Rekomendasi: Media wajib memuat koreksi/permintaan maaf.
  5. Penyelesaian: Kasus ditutup. Polisi/Jaksa dilarang masuk. (Catatan: Jika mediasi gagal/buntu, celah hukum pidana/perdata terbuka kembali).

Prioritas Profesionalisme Pemburu

19 Januari 2026, hakim membacakan putusan tersebut. Delapan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, memutuskan untuk “Mengabulkan Sebagian” permohonan pemohon.

Poin utama dalam amar putusan adalah tafsir konstitusional baru terhadap Pasal 8 UU Pers:
1. Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional): MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 antara lain Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1). Jika tidak dimaknai sebagai kewajiban untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum lain;


2. Mekanisme berjenjang (Ultimum Remedium): Setiap sengketa pemberitaan/karya jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian kode etik di Dewan Pers. Aparat penegak hukum (polisi/jaksa) dan pengadilan tidak boleh langsung memproses laporan pidana atau gugatan perdata terhadap wartawan terkait karyanya. Jalur pidana atau perdata hanya boleh ditempuh jika dan hanya jika mekanisme di Dewan Pers telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan (buntu), atau jika Dewan Pers memutuskan bahwa karya tersebut bukan produk jurnalistik (misal: iktikad buruk, pemerasan, hoaks).

Apabila sanksi pidana atau perdata tidak digunakan secara ultimum remedium terhadap wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsi jurnalistiknya sebagai pers, maka negara secara tidak langsung mengabaikan prinsip due process of law dalam konteks kebebasan berekspresi,”

megutip penjelasan isi putusan.

Terlebih lagi, penegakan hukum yang demikian tidak hanya berpotensi melanggar hak konstitusional wartawan, tetapi juga mengancam hak masyarakat luas untuk memperoleh informasi yang valid, akurat, dan berimbang sehingga berakibat pada pers tidak lagi dapat menjalankan fungsi kritik dan kontrol sosial secara optimal dalam negara hukum yang demokratis.

Hal ini jika tidak diwujudkan maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) Irfan Kamil, menilai putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat wartawan, sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,”

kata Kamil.

Selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut merugikan wartawan, sekaligus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

Kamil menekankan dikabulkannya uji materi tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

Jika wartawan tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesi, maka harus dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme yang tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan kesewenangan aparat.

Perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan iktikad baik dan demi kepentingan publik.

Hal yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum serampangan,”

jelas Kamil.

Terali Dingin

Mantan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berpendapat putusan ini bukan sekadar masalah hukum administratif, melainkan peneguhan filosofis bahwa sengketa pers memiliki “genealogi etik” yang berbeda dengan pidana umum.

Putusan ini menjadi benteng terakhir untuk melindungi wartawan yang posisinya dinilai sebagai kelompok paling rentan dalam struktur sosial-politik.

Ninik menyoroti pertimbangan hukum MK yang mengakui kerentanan profesi wartawan. Ia menjelaskan bahwa jurnalis bekerja di titik temu yang panas antara kepentingan publik dan kepentingan penguasa (pejabat/pengusaha).

Ketika bersinggungan antara kepentingan publik dan kepentingan pemangku kepentingan, dengan high politic, high economy, dan high social tinggi, maka perspektif dan konteks perlindungan hukum ini memang sifatnya khusus dan afirmatif kepada wartawan,”

ucap dia.

Kerentanan inilah yang mendasari mengapa perlindungan hukum bagi wartawan harus bersifat afirmatif (khusus). Ninik menilai ini bukan privilese atau keistimewaan tak berdasar, melainkan hak konstitusional untuk menjamin Right to Know (hak masyarakat untuk tahu).

Apakah ini sebuah keistimewaan? Tentu tidak, ini justru hak konstitusional. Karena dia menjadi medium pemenuhan hak konstitusional warga negara yang sebagian terkadang diposisikan sangat subordinasi, maka dijembatani oleh peran wartawan. Karena sering kali hak kesamaan di depan hukum secara instrumen sangat kualitatif,”

tambah Ninik.

Poin paling krusial yang ditekankan Ninik adalah perbedaan mendasar antara hukum pers dan hukum pidana. Ia menyebutnya sebagai perbedaan “genealogi”. Seringkali publik menyamakan antara sanksi pidana dengan etik. Padahal genealogi pers ialah etik.

Maka, perampungan masalah pemberitaan tidak bisa menggunakan kacamata “salah-benar” ala hukum pidana yang berujung penjara. Penyelesaiannya harus melalui mekanisme koreksi informasi.

Sanksinya berupa rekomendasi: perbaikan judul, koreksi substansi, hingga permintaan maaf. Meminta maaf itu bagian dari integritas.

Putusan MK ini meneguhkan bahwa genealogi etik itu di (tangan) Dewan Pers, bukan di pengadilan. Kasus pers adalah kasus yang penyelesaiannya melalui etik. Kenapa? Karena wartawan itu sedang menjalankan fungsi jurnalistik untuk memberikan informasi, memberikan pendidikan dan pengetahuan, hiburan, bahkan kontrol sosial,”

jelas Niniik.

Namun, Ninik memberikan peringatan keras agar putusan MK tidak disalahartikan. penguatan perlindungan hukum bagi pers bukanlah tiket gratis untuk kebal hukum, melainkan jaminan kerja bagi jurnalis yang memegang teguh kode etik.

Perlindungan hukum kepada wartawan tidak bersifat absolut,”

kata dia.

Perlindungan hukum dalam Undang-Undang Pers berjalan beriringan dengan kewajiban yang diemban, yaitu menjunjung tinggi kebenaran dan akurasi.

Bila terjadi kesalahan dalam pemberitaan—seperti ketidakakuratan data atau penulisan—mekanismenya bukan pidana, melainkan koreksi. Sengketa informasi harus diselesaikan dengan informasi, bukan sekarang uang atau ancaman terali penjara.

Tag:editoraljurnalisMahkamah KonstitusimediaMKSpillWartawan
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Ikuti
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Ikuti
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

@owritedotid

BERITA TERKINI

Indeks berita
Prakiraan Cuaca
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG: Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi prakiraan cuaca hari ini di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Menurut ramalan, wilayah Jabodetabek akan diguyur hujan pada hari ini,…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Sumber: Owrite/Anisa Aulia)
Hukum

Pejabat Bea Cukai dan Pajak Kena OTT KPK di Kantornya, Purbaya: Ya Biarin Aja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), di Banjarmasin dan Jakarta. OTT ini menyasar pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Bea dan Cukai (DJBC). Merespons Hal ini,…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Bahan Peledak yang dipakai siswa SMPN 3 Sungai Raya Kalbar untuk meneror sekolahnya.
Nasional

Tragis, Korban Bullying Siswa SMP Kalbar Jadi Pelaku Teror Bom Molotov di Sekolahnya

Kasus pelajar terpapar paham radikalisme kembali terjadi. Kali ini melibatkan seorang siswa SMP kelas IX SMPN 3 Sungai Raya, Kalimantan Barat. Pelaku nekat meledakkan sekolahnya sendiri dengan menggunakan bom molotov.…

By
Rahmat
Dusep
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Menteri Luar Negeri Sugiono
Nasional

Jika Tak Sesuai Arah, Indonesia Siap Tinggalkan Dewan Perdamaian

Menteri Luar Negeri Sugiono akhirnya angkat bicara terkait peluang Indonesia menarik diri…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
15 jam lalu
dokumen istimewa
Nasional

(Part II) RUU Disinformasi dan Propaganda Asing: ‘Vaksin’ Kedaulatan atau ‘Racun’ Narasi Tunggal Negara?

Mata Koin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers turut mengeluarkan sikap tegas menanggapi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
16 jam lalu
dokumen istimewa
Nasional

(Part I) RUU Disinformasi dan Propaganda Asing: ‘Vaksin’ Kedaulatan atau ‘Racun’ Narasi Tunggal Negara?

Pemerintah tengah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Langkah…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
16 jam lalu
Ketua Umum Jokowi Mania Nusantara Bersatu (Jokman), Andi Azwan
Nasional

Andi Azwan Tegaskan Publik Bisa Lihat Ijazah Jokowi, Tapi…

Polemik mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terus bergulir…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up