Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace atau Dewan Perdamaian merupakan wujud nyata komitmen konstitusional bangsa dalam menjaga perdamaian dunia.
Ia menekankan, partisipasi tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk membawa Indonesia ke dalam konflik bersenjata.
Menurut Utut, kehadiran Indonesia justru difokuskan pada penguatan diplomasi perdamaian serta kontribusi terhadap stabilitas internasional melalui dialog dan kerja sama global.
Sesuai Amanat UUD 1945
Utut menjelaskan peran Indonesia dalam forum perdamaian internasional sejalan dengan amanat Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara untuk ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Kehadiran Indonesia di Board of Peace itu harus dipahami sebagai bagian dari peran kita menjaga perdamaian. Bukan untuk berperang atau terlibat konflik,”
ujar Utut kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 26 Januari 2026.
Lebih lanjut, Utut mengakui Indonesia memiliki sumber daya manusia pertahanan yang profesional dan berkualitas.
Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan personel Indonesia dalam misi perdamaian internasional selalu dibatasi oleh mandat yang jelas dan tidak bersifat tempur.
Kita bisa mengirimkan perwira terbaik, jenderal terbaik, dan pasukan terbaik. Tetapi harus digarisbawahi, kita tidak ke sana untuk bertempur. Kita datang membawa misi perdamaian,”
tegas Legislator Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Perkuat Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Utut menilai keikutsertaan Indonesia dalam forum seperti Board of Peace justru mempertegas konsistensi politik luar negeri bebas aktif yang selama ini dianut.
Melalui diplomasi pertahanan dan diplomasi internasional, Indonesia dinilai memiliki posisi strategis sebagai jembatan dialog di tengah situasi global yang kian kompleks.
Kontribusi ini, menurutnya, menunjukkan peran Indonesia sebagai negara yang aktif mendorong penyelesaian konflik secara damai.
Dalam konteks kelembagaan, Utut menegaskan Komisi I DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh kebijakan pemerintah terkait partisipasi Indonesia dalam forum dan misi internasional tersebut.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran, penugasan personel, serta arah kebijakan tetap berada dalam koridor hukum dan kepentingan nasional.
Kami di Komisi I DPR RI tentu akan mengawasi kebijakan ini, baik dari sisi politik luar negeri, pertahanan, maupun penggunaan anggaran, agar semua berjalan sesuai mandat dan tujuan perdamaian,”
ujar Politisi asal daerah pemilihan Jawa Tengah VII.
Perdamaian Dunia, Kepentingan Nasional Indonesia
Utut menekankan bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace bukan semata isu luar negeri, melainkan juga berkaitan langsung dengan stabilitas kawasan dan kepentingan nasional.
Perdamaian dunia adalah kepentingan bersama. Ketika dunia lebih stabil, kawasan juga lebih aman. Dan Indonesia memiliki kepentingan untuk ikut menjaga stabilitas itu,”
kata Utut.
Menutup pernyataannya, Utut berharap partisipasi Indonesia dalam Board of Peace dapat memperkuat citra Indonesia sebagai negara yang konsisten mendorong dialog, penyelesaian damai konflik, serta penghormatan terhadap hukum internasional.
Indonesia hadir untuk perdamaian. Itu yang harus menjadi garis besar dalam setiap kebijakan luar negeri kita,”
pungkasnya.


