Keponakan Presiden Prabowo, Thomas Djiwandono, telah dipilih oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
Salah satu pertimbangan dipilihnya Thomas karena ia merupakan sosok yang bisa diterima oleh semua partai politik.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan setiap orang memiliki pandangan terkait posisi Thomas.
Namun menurutnya, Bank Indonesia bekerja berdasarkan Undang-Undang (UU).
Di dalam undang-undang itu ada kolektif kolegial. Gubernur Bank Indonesia dalam sebuah dewan gubernur Bank Indonesia, kemudian ada Deputi Gubernur Senior, dan ada Deputi Gubernur,”
ujar Misbakhun di Kompleks DPR RI Selasa, 27 Januari 2025.
Menurut Misbakhun, fakta Thomas merupakan keponakan Prabowo tidak bisa ditampik. Namun, ia menilai bahwa Thomas profesional dalam tugasnya.
Bahwa fakta Pak Thomas keponakan, itu iya. Tapi dia tadi sangat profesional menjelaskan tentang bagaimana kebijakan-kebijakan itu diambil dalam sebuah proses. Sehingga kalau menurut saya, isu itu bisa dikesampingkan bahwa ada profesionalisme,”
tuturnya.
Ketika ditanya terkait tidak adanya pengalaman Thomas di kebijakan moneter, Misbakhun mengatakan bahwa pengalaman bisa diperkuat seiring berjalannya waktu.
Jadi menurut saya pengalaman di monetary policy itu bisa diperkuat ketika Pak Thomas itu mempunyai pengalaman di fiscal policy. Jadi saling melengkapi, dan itu kan bisa berjalan dalam proses selanjutnya,”
imbuhnya.
Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023, Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sudah mengatur bahwa BI merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bebas dari campur tangan Pemerintah atau pihak lain.
Kemudian bukan juga merupakan pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan.
Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur, calon yang bersangkutan harus memenuhi syarat. Warga negara Indonesia; memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum; dan bukan pengurus atau anggota partai politik pada saat pencalonan,”
tulis Pasal 40.



