Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR oleh Komisi III DPR mendapat kritikan tajam dari berbagai kalangan. Pasalnya, prosesnya dilakukan secara tertutup dan publik tidak diberikan ruang untuk memberikan masukan.
Langkah tersebut dinilai menunjukkan problem serius dalam mekanisme seleksi pejabat negara, khususnya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menegaskan uji kelayakan hakim konstitusi seharusnya makin diperketat.
Sebab, semakin ketat fit and proper test maka akan semakin bagus. Dan semakin menjauhkan hakim dari ruang kepuasan, juga semakin bagus.
Hakim konstitusi itu tugasnya mengawal konstitusi dan hak masyarakat Indonesia. Tentu semakin ketat, semakin bagus. Semakin menjauhkan hakim dari ruang kepuasan juga bagus,”
ujar Feri kepada owrite.
Menurutnya, pola memperbaiki sistem uji kelayakan hakim bermacam-macam. Pertama, memperpanjang masa jabatan, sehingga jauh dari pemilihan yang politis. Kedua, hakim tidak boleh dipecat, kecuali sesuai dengan ketentuan konstitusi.
Dia pensiun, dia meninggal dunia, sakit fisik yang menghalangi dirinya untuk bersidang, boleh dia berhenti. Tapi kalau berhenti di tengah jalan, dia bisa dikendalikan,”
katanya.
Lantas kenapa uji kelayakannya harus diperketat? sambung Feri, karena seluruh urusan bernegara itu berkaitan dengan konstitusi.
Orang kemarin mau nikah beda agama, mengajukan perkaranya ke MK. Mau naik gaji guru, kesana. Hakim mau naik gaji, kesana juga. Jadi setiap orang punya hak ke sana, untuk berjuang,”
jelasnya.
Dengan banyaknya lini yang mengajukan gugatan ke MK, menurut Feri seharusnya hakim tidak boleh diintervensi.
Jadi bagaimana kalau hakimnya diintervensi, ya pasti putusan yang bermasalah,”
tandasnya.


