Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Senin, 11 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Sindikat Jual Bayi Lintas Provinsi Terbongkar, LPSK Pastikan Penanganan Hak 4 Korban Balita
Nasional

Sindikat Jual Bayi Lintas Provinsi Terbongkar, LPSK Pastikan Penanganan Hak 4 Korban Balita

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
Last updated: Februari 17, 2026 10:31 am
Adi Briantika
Amin Suciady
Share
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo (Foto: Humas LPSK)
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo (Foto: Humas LPSK)
SHARE

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus dugaan perdagangan orang yang melibatkan sindikat penjualan bayi dan balita di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.

​Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Polres Metro Jakarta Barat sejak 11 Februari 2026 dalam penanganan perkara ini.

Fokus utama LPSK ialah memastikan pemenuhan hak-hak empat korban anak, yang terdiri dari dua balita (usia 3 dan 5 tahun) serta dua bayi (usia sekitar 5–6 bulan), dilakukan secara komprehensif. 

Berdasar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, negara melalui LPSK dan aparat penegak hukum memiliki mandat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada korban perdagangan orang.

Penguatan hak korban pun diatur dalam Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

UU Nomor 21 Tahun 2007 secara eksplisit menetapkan perdagangan orang, termasuk perempuan dan anak, adalah bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar hak asasi manusia,”

kata Antonius. 

Regulasi tersebut menempatkan korban sebagai subjek yang harus dilindungi dan dipulihkan, seperti LPSK memberikan perlindungan fisik, bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, restitusi serta pendampingan pada proses peradilan.

Perlindungan juga dapat diberikan kepada keluarga korban apabila menghadapi ancaman atau tekanan selama proses hukum,”

tambah Antonius. 

Ia merujuk Pasal 6 UU tentang Pemberantasan TPPO yang mengatur bahwa setiap orang yang mengirim anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apa pun yang mengakibatkan anak tereksploitasi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Ketentuan ini mencerminkan komitmen negara dalam memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada anak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan anak adalah kejahatan luar biasa yang masih terjadi. Negara, melalui aparat penegak hukum, wajib menghukum pelaku secara tegas. (Sementara) melalui lembaga perlindungan korban, (negara) wajib hadir memastikan anak korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak agar mereka tumbuh dan berkembang optimal,”

jelas Antonius. 

Berdasar data Permohonan kepada LPSK ihwal perkara perdagangan orang tahun 2025, terdapat 554 permohonan.

Program layanan perlindungan tertinggi yang diakses berupa fasilitasi restitusi (319 layanan), pemenuhan hak prosedural (176 layanan), psikososial (34 layanan) dan rehabilitasi psikologis (20 layanan). 

Negara wajib memastikan pemulihan korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis, psikososial dan pemenuhan restitusi.

Diaturnya penyitaan sebagai jaminan Restitusi dalam Pasal 179 KUHAP, diharapkan meningkatkan jumlah restitusi yang diberikan kepada korban perdagangan orang, yang pada tahun 2024 hanya mencapai Rp968,06 juta. 

Awal Mula

Peristiwa ini bermula pada 31 Oktober 2025, ketika ibu kandung salah satu korban menjemput anak dari rumah kerabat yang mengasuhnya untuk diajak bermain. Namun, hingga 21 November 2025, anak tersebut tidak kembali.

Setelah ditelusuri oleh keluarga dan aparat penegak hukum, diketahui bahwa anak korban telah diperjualbelikan secara berantai kepada sejumlah pihak dengan nilai transaksi yang terus meningkat (mulai dari Rp17,5 juta hingga Rp85 juta).

Anak tersebut akhirnya ditemukan di Jambi, bersama tiga anak lain yang juga diduga menjadi korban perdagangan. Polisi menilai, ada jaringan perdagangan orang yang terorganisasi, sebab anak itu pindah tangan secara berantai. ‘

Anak-anak itu akhirnya diboyong ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan, dan polisi terus mendalami kasus ini. 

Berdasar hasil penelusuran, polisi akhirnya menetapkan 10 tersangka. Mereka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp600 juta.

Tag:bayihuman traffickingLembaga Perlindungan Saksi dan Korbanlpsksindikat penjualan bayi
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Amin Suciady
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Redaktur Pelaksana di OWRITE Media, memiliki keahlian dalam komunikasi strategis, media relations, serta penyampaian informasi yang efektif.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gedung Bank Indonesia.
Ekonomi Bisnis

Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen April 2026 Naik Tipis

Survei Konsumen Bank Indonesia (BI) melaporkan, Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) sebesar 123,0 pada April 2026, atau naik tipis dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 122,9.  Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny…

By
Anisa Aulia
Dusep
3 Min Read
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang merupakan kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo (kanan) menyerahkan surat penolakan menghadiri sidang ke Sekretaris Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut (H) Sukadar (kiri) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (11/5/2026). Andrie Yunus melalui TAUD menyerahkan surat ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk menyampaikan penolakannya hadir di persidangan kasus dugaan penyiraman air keras oleh anggota TNI yang akan digelar pada 13 Mei 2026.
Hukum

TAUD Desak Hakim Cabut Dakwaan 4 Anggota BAIS dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mencabut surat dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Mereka menilai tidak ada…

By
Rahmat
Adi Briantika
3 Min Read
Selebrasi pemain Garudayaksa FC saat berhasil lolos ke Super League usai mengalahkan PSS Sleman
Olahraga

Bhayangkara Tak Sendiri, Klub Bentukan Prabowo dan Kejaksaan Ramaikan Super League

Kompetisi Super League Indonesia musim 2026/2027 dipastikan menghadirkan atmosfer berbeda. Selain persaingan klub-klub besar, musim depan juga akan diwarnai kehadiran tim yang memiliki keterkaitan kuat dengan institusi negara dan tokoh…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Ilustrasi pembubaran Nobar Film Pesta Babi. (Sumber: Dibuat AI)
Nasional

YLBHI Soroti Pembubaran Film ‘Pesta Babi’ oleh Aparat, Negara Takut pada Karya Seni?

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) merespons pelarangan dan pembubaran pemutaran film Pesta…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
2 jam lalu
Warga bersepeda saat Peringatan 30 Hari Pasca Serangan Air Keras terhadap aktivis Andrie Yunus di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta, Minggu (12/4/2026). Dalam aksi solidaritas tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menuntut para pelaku diadili melalui peradilan umum serta pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) agar penegakan hukum berlaku adil dan transparan.
Nasional

Tolak Hadir Sidang Air Keras, Andrie Yunus Kembali Jalani Operasi di RSCM

Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan bahwa Andrie Yunus kembali menjalani operasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
3 jam lalu
Ilustrasi Hutan Tropis. (Sumber: Unsplash/ Boudewijn Huysmans)
Nasional

Negara Kaya Hutan Tapi Aktivis Diburu? Laporan Auriga Bongkar Fakta Mengejutkan

Laporan terbaru dari Auriga Nusantara mengungkap situasi “mengerikan” yang disebut sebagai “situasi…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
5 jam lalu
Megawati dan Dubes Rusia Tengah Berbincang Santai Saat Pertemuan (Doc by: Instagram Kedubes Rusia untuk RI)
Nasional

Dubes Rusia Lakukan Pertemuan dengan Megawati, Ada Agenda Apa?

Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri menerima kunjungan Duta Besar Rusia untuk…

iren natania longdongdusep-malik
By
Iren Natania
Dusep
9 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up