Komisi III DPR RI mengecam keras kasus kekerasan yang menewaskan Nizam Safei (12) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Peristiwa tragis ini menjadi perhatian luas publik karena korban masih berusia anak dan diduga mengalami penganiayaan oleh ibu tirinya hingga meninggal dunia.
Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku sesuai ketentuan yang berlaku.
Kami meminta pada polres Sukabumi, Jawa Barat untuk mengenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei dengan ancam hukumnya adalah 15 tahun penjara,”
ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu 22 Februari 2026.
Penyidikan Mendalam
Komisi III DPR juga meminta jajaran kepolisian di Sukabumi, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya kekerasan yang berlangsung secara berulang.
Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei, dan kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,”
paparnya.
Nizam Syafei alias NS merupakan warga Bojongsari, Kecamatan Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi, dinyatakan meninggal dunia pada Kamis 19 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di RSUD Jampangkulon.
Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka melepuh di sejumlah bagian tubuhnya.
Sebelum mengembuskan napas terakhir, korban sempat memberikan keterangan kepada tenaga medis dan pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, ia mengaku dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya berinisial TR (46).
Kesaksian tersebut terekam dalam video, yang kemudian viral di media sosial, sehingga mendorong aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan.



