Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Minggu, 21 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • DPR
  • Purbaya
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Brimob Diminta Angkat Kaki dari Pengamanan Sipil, Polri: Ini Murni Kesalahan Individu 
Nasional

Brimob Diminta Angkat Kaki dari Pengamanan Sipil, Polri: Ini Murni Kesalahan Individu 

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 25, 2026 4:08 pm
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
Share
Sejumlah personel Korps Brimob bersiap untuk berpatroli dengan sepeda motor usai apel Operasi Pekat Jaya 2026 di Polda Metro Jaya. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/bar)
Sejumlah personel Korps Brimob bersiap untuk berpatroli dengan sepeda motor usai apel Operasi Pekat Jaya 2026 di Polda Metro Jaya. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/bar)
SHARE

Polri buka suara atas desakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) agar Satuan Brimob ditarik dari pengamanan sipil. Desakan tersebut buntut kematian seorang remaja Arianto Tawakal (14) secara tragis di tangan anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Victoria Siahaya alias Bripda MS.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir mengakui masih ada kelemahan di tubuh korps Bhayangkara. Hanya untuk kasus kematian Arianto, murni atas kesalahan Bripda Mesias sendiri.

Menurut dia, pelaku mengira Arianto merupakan peserta balap liar, sehingga dia dipukul dengan helm taktikal saat mengendarai motor bersama kakaknya Nursam.

Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu, ini. Kami sedang melaksanakan tetap evaluasi untuk kemudian memperkuat,”

kata Jhonny di Mabes Polri, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurutnya pelibatan anggota Brimob untuk mem-backup satuan kewilayahan di tingkat Polres sangat diperlukan. Terlebih pelibatan satuan Brimob sangat diperlukan untuk meredam konflik khususnya di wilayah Indonesia Timur.

Tentunya yang dilakukan oleh kawan-kawan Brimob Polri juga bersama dengan satuan kewilayahan untuk menjamin keamanan, untuk menjamin ketertiban sosial, untuk menjamin keselamatan,”

jelasnya.

Meski demikian, Polri siap menerima seluruh masukan dan kritik dari berbagai kalangan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Polri berkomitmen untuk melaksanakan tugas, tentunya dengan humanis. Melaksanakan tugas tentunya dengan seoptimal mungkin. Hal itu juga dibuktikan dengan Sigit meminta kepada anak buahnya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Bripda MS.

Ini wujud komitmen, karena Polri menyadari harapan dari masyarakat yang demikian tinggi untuk bisa Polri tampil melaksanakan tugas secara humani,”

tandas Kadiv Humas Polri.

Sebagaimana diketahui, Bripda Mesias telah dipecat dari Polri berdasarkan putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Senin, 23 Februari 2026.

Bripda Mesias terbukti melanggar dan melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penganiayaan terhadap remaja Arianto Tawakal (14) asal Kota Tual, Maluku pada Kamis, 19 Februari 2026.

Selain itu dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas kematian remaja MTs tersebut. Dia disangkakan melanggar Pasal 76 juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian denda maksimalnya sekitar Rp3 miliar.

Tag:arianto tawakalBrimobBripda MesiaspenganiayaanPolriYLBHI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat Baihaqi
Reporter
Follow:
Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas Jaya, mulai meniti karier sebagai jurnalis pada tahun 2022.
dusep-malik
ByDusep Malik
Redaktur
Follow:
Seorang senior editor di OWRITE Media, yang fokus pada pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Listrik Padam di Banyak Daerah, Bahlil Beri Ultimatum Keras ke Bos PLN
By Natania Longdong
Ilustrasi aktivitas masyarakat terganggung karena adanya pemadaman listrik.
1
Bahlil Bantah Krisis Batu Bara Pemicu Pemadaman Listrik Bergilir: Di Mana Kurangnya?
By Natania Longdong
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melaporkan perkembangan sejumlah proyek strategis dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026.
2
Iran Tutup Selat Hormuz Lagi! Dunia Waswas Usai AS Gagal Kendalikan Israel
By Natania Longdong
Data pergerakan kapal di selat hormuz.
3
Jepang Menggila! Tunisia Dibantai 4-0, Rekor Bersejarah Piala Dunia Langsung Pecah
By Hardani Triyoga
Pemain Timnas Jepang lakukan selebrasi usai cetak gol ke gawang Tunisia.
4
Tekanan Internal Memuncak, Masa Depan Keir Starmer sebagai PM Inggris di Ujung Tanduk
By Natania Longdong
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer.
5

BERITA LAINNYA

Roy Suryo saat jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Nasional

Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Dipindah ke Rutan, Tahap Dua Kasus Ijazah Jokowi Bakal Dimulai

Proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
2 jam lalu
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Sumber: Dok. Kementerian ESDM)
Nasional

Prabowo Didorong Terangi Daerah 3T, Bahlil: Semua Warga Berhak Nikmati Listrik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerataan akses…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
6 jam lalu
Ilustrasi rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Nasional

Pakar Soroti Aturan Batas Gaji MBR: Harus Ada Skema Jelas, Jangan Sampai jadi Beban APBN

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman…

Hardani TriyogaAmin-Suciady-Owrite
By
Hardani Triyoga
Amin Suciady
8 jam lalu
Mahasiswa Trisaksi dan Esa Unggul di depan gedung DPR RI. (Sumber: Owrite/Fauzi-Tunny)
Nasional

(Galeri Foto) Massa Aksi Mahasiswa Trisakti-Esa Unggul Bawa Tuntutan TRITURA ke DPR

Demonstrasi mahasiswa kembali menghampiri kawasan Gedung DPR RI, Kompleks Senayan, Jumat, 19 Juni 2029.  Demonstrasi…

Muhammad FauziRahmat Tunny OWRITEdusep-malik
By
Muhammad Fauzi
Rahmat Tunny
Dusep Malik
10 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up