Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 7 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Brimob Diminta Angkat Kaki dari Pengamanan Sipil, Polri: Ini Murni Kesalahan Individu 
Nasional

Brimob Diminta Angkat Kaki dari Pengamanan Sipil, Polri: Ini Murni Kesalahan Individu 

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 25, 2026 4:08 pm
Rahmat
Dusep
Share
Sejumlah personel Korps Brimob bersiap untuk berpatroli dengan sepeda motor usai apel Operasi Pekat Jaya 2026 di Polda Metro Jaya. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/bar)
Sejumlah personel Korps Brimob bersiap untuk berpatroli dengan sepeda motor usai apel Operasi Pekat Jaya 2026 di Polda Metro Jaya. (Sumber: Antara Foto/Sulthony Hasanuddin/bar)
SHARE

Polri buka suara atas desakan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) agar Satuan Brimob ditarik dari pengamanan sipil. Desakan tersebut buntut kematian seorang remaja Arianto Tawakal (14) secara tragis di tangan anggota Brimob Polda Maluku Bripda Mesias Victoria Siahaya alias Bripda MS.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir mengakui masih ada kelemahan di tubuh korps Bhayangkara. Hanya untuk kasus kematian Arianto, murni atas kesalahan Bripda Mesias sendiri.

Menurut dia, pelaku mengira Arianto merupakan peserta balap liar, sehingga dia dipukul dengan helm taktikal saat mengendarai motor bersama kakaknya Nursam.

Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu, ini. Kami sedang melaksanakan tetap evaluasi untuk kemudian memperkuat,”

kata Jhonny di Mabes Polri, Rabu, 25 Februari 2026.

Menurutnya pelibatan anggota Brimob untuk mem-backup satuan kewilayahan di tingkat Polres sangat diperlukan. Terlebih pelibatan satuan Brimob sangat diperlukan untuk meredam konflik khususnya di wilayah Indonesia Timur.

Tentunya yang dilakukan oleh kawan-kawan Brimob Polri juga bersama dengan satuan kewilayahan untuk menjamin keamanan, untuk menjamin ketertiban sosial, untuk menjamin keselamatan,”

jelasnya.

Meski demikian, Polri siap menerima seluruh masukan dan kritik dari berbagai kalangan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Polri berkomitmen untuk melaksanakan tugas, tentunya dengan humanis. Melaksanakan tugas tentunya dengan seoptimal mungkin. Hal itu juga dibuktikan dengan Sigit meminta kepada anak buahnya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Bripda MS.

Ini wujud komitmen, karena Polri menyadari harapan dari masyarakat yang demikian tinggi untuk bisa Polri tampil melaksanakan tugas secara humani,”

tandas Kadiv Humas Polri.

Sebagaimana diketahui, Bripda Mesias telah dipecat dari Polri berdasarkan putusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada, Senin, 23 Februari 2026.

Bripda Mesias terbukti melanggar dan melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penganiayaan terhadap remaja Arianto Tawakal (14) asal Kota Tual, Maluku pada Kamis, 19 Februari 2026.

Selain itu dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas kematian remaja MTs tersebut. Dia disangkakan melanggar Pasal 76 juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian denda maksimalnya sekitar Rp3 miliar.

Tag:arianto tawakalBrimobBripda MesiaspenganiayaanPolriYLBHI
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Gambar Ilustrasi Jakarta berawan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Kamis 7 Mei 2026, Jakarta Diprediksi Berawan

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Kamis, 7 Mei 2026, dilansir dari laman BMKG, wilayah DKI Jakarta akan berawan. Wilayah…

By
Syifa Fauziah
Ivan
1 Min Read
Gedung Sate
Hype

5 Rekomendasi Kuliner Bandung yang Bikin Kamu Balik Lagi

Rekomendasi kuliner Bandung selalu dicari banyak orang yang ingin liburan ke kota dengan julukan Kota Kembang itu. Pasalnya, Bandung merupakan salah satu destinasi favorit warga ibu kota yang ingin menikmati…

By
Hilwa Urwatul Wutsqa
Syifa Fauziah
5 Min Read
Tori Tamago Sando
Hype

Resep Tori Tamago Sando, Jajan Hits di Minimarket Jepang

Tori tamago sando salah satu jajanan yang cukup populer di minimarket Jepang. Makanan ini digemari karena rasanya enak, gurih, dan pastinya praktis. Tori tamago sando juga disebut sebagai sandwich kekinian…

By
Syifa Fauziah
Ivan
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Pengendara ojek daring menunjukan bukti transaksi perjalanan di Jalan Balap Sepeda, Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part I) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

May Day 2026, Monas menjadi saksi Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan komisi…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
15 jam lalu
Pengendara ojek daring mengantar penumpang di kawasan Kalibata, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan menurunkan komisi tarif ojek daring dari 20 persen menjadi delapan persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Daring. (ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya)
Nasional

(Part II) Potongan Komisi 8 Persen, Kemenangan Ojol atau Awal Krisis Aplikator?

Turun Tangan Danantara Presiden Prabowo sudah menginstruksikan keterlibatan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata…

owrite-adi-briantikaAmin Suciady
By
Adi Briantika
Amin Suciady
15 jam lalu
Program rekrutmen karyawan
Nasional

KKP Buka Lowongan Kerja Awak Kapal Perikanan, Ini Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia resmi membuka lowongan kerja yang…

Syifa FauziahIvan OWRITE
By
Syifa Fauziah
Ivan
18 jam lalu
Oditur militer mengabarkan Andrie Yunus sedang menjalani operasi di RSCM sehingga tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan
Nasional

Masih Jalani Operasi Cangkok Kulit, Andrie Yunus Bakal Periksa Langsung di RSCM 

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan total delapan orang saksi dalam sidang lanjutan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
19 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up