Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Kamis, 14 Mei 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • Sepak Bola
  • prabowo
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Kronologi Helm Maut Brimob Maluku Hantam Wajah Arianto Tawakal hingga Tewas
Nasional

Kronologi Helm Maut Brimob Maluku Hantam Wajah Arianto Tawakal hingga Tewas

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
Last updated: Februari 25, 2026 3:29 pm
Rahmat
Dusep
Share
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menjelaskan kronologi kasus kematian remaja Arianto ditangan Bripda Mesias
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menjelaskan kronologi kasus kematian remaja Arianto ditangan Bripda Mesias. (Sumber: owrite/Rahmat Baihaqi)
SHARE

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Jhonny Eddizon Isir menjelaskan awal mula Brimob Polda Maluku ikut membubarkan adanya peserta balap liar di kawasan Kota Tual, Maluku Utara. Kejadian itu berujung dengan tewasnya remaja Arianto Tawakal (14) akibat penganiayaan yang dilakukan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda Mesias Victoria Siahaya.

Sebelum kejadian tersebut, Satuan Brimob Polda Maluku dikerahkan untuk mem-back up Polres Tual dan Polres Maluku Tenggara melakukan patroli malam. Anggota Brimob semestinya sudah kembali ke Mako Batalyon dan patroli dinyatakan selesai pukul 06.00 WIT.

Hanya saja dipertengahan jalan, Ketua Tim Patroli mendapat informasi adanya kegiatan balap liar dari satuan yang lain.

Ada informasi dari masyarakat, ada yang berkumpul, ini. Artinya secara rinci detail informasi dari satuan bawah seperti itu,”

ujar Jhonny kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu, 25 Februari 2026.

Para peserta balap liar sontak langsung membubarkan diri setelah melihat satuan Brimob tiba di lokasi. Pembubaran tersebut awalnya berjalan lancar dan disambut baik juga oleh masyarakat.

Insiden mengenaskan pun mulai terjadi dari sini. Bripda Mesias melihat motor yang dikendarai Arianto bersama kakaknya, Nasrim melaju di lokasi pembubaran balap liar. Bukannya memberi sinyal peringatan, Mesias malah menghantamkan helm taktikal miliknya tepat ke wajah Arianto yang sedang melaju kencang.

Ada tindakan-tindakan termasuk yang sekarang dalam proses tindakan yaitu Bripda MS yang dinilai kemudian berlebihan karena ada kekerasan ketika kedua ananda ini memakai motor lewat,”

ucap Jhonny.

Menurutnya, jika ada kendaraan yang melaju kencang, anggota di lapangan tidak harus serta merta memaksakan menghentikan pengendara.

Bukan kemudian dengan kita menghambat dengan menghalangi, apalagi kemudian menggunakan helm terus dikepruk, ya ini, karena tadi ada potensi untuk berakibat fatal,”

ujar Kadiv Humas.

Polda Maluku Kebut Berkas Penganiayaan Bripda Mesias

Pasca kejadian itu, Bripda Mesias dijatuhi sanksi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Polda Maluku pada, Selasa, 24 Februari 2026 kemarin.

Mesias juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tual dengan sangkaan melanggar Pasal Pasal 76 juncto pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ancaman pidana maksimalnya 15 tahun, kemudian denda maksimalnya sekitar Rp3 miliar,”

ungkap Jhonny.

Polri bahkan mengebut berkas perkara kasus penganiayaan Bripda MS untuk cepat-cepat disidangkan.

Jenderal Polri Bintang dua itu bilang, Polres Tual telah merampungkan berkas perkara dan telah dilakukan penyerahan berkas tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) 24 Februari 2026 kemarin. Namun demikian, berkas itu masih harus dipelajari oleh pihak Jaksa.

Ini berkas perkara sudah diserahkan dalam tahap penelitian oleh kawan-kawan Jaksa Penuntut Umum,”

bilang Jhonny.

Jika nantinya berkas tersebut dinyatakan lengkap alias P21, maka akan dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan. Namun jika berkas itu dinyatakan belum lengkap alias P19 maka akan dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi.

Kami ingin mengajak semua rekan-rekan, termasuk masyarakat, untuk kita mengawal proses ini. Sebagai wujud bahwa Polri adalah institusi yang terbuka, siap untuk menerima kritikan, masukan yang sifatnya kemudian konstruktif,”

tandas dia.
Tag:arianto tawakalBrimobBripda MesiasHelm mautpenganiayaanremajatual
Share This Article
Email Salin Tautan Print
rahmat-baihaqi-jurnalis-owrite
ByRahmat
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput isu nasional dengan berfokus pada bidang politik hukum dan kriminal.
dusep-malik
ByDusep
Redaktur
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE Media, yang meliput pemberitaan seputar Bisnis, Ekonomi, Politik dan Peristiwa.
Trending di OWRITE
Update Kasus Ijazah Palsu: Polisi Segera Rilis Keputusan Kelengkapan Perkara Roy Suryo cs
By Rahmat
Roy Suryo Notodiprojo memberikan keterangan kepada wartawan usai sidang uji materi pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/2/2026).
1
Viral Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi”, DPR Bakal Panggil Pihak Terkait
By Hadi Febriansyah
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-18 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
2
Harga Emas Antam Melemah pada Rabu, 13 Mei 2026, Buyback Ikut Anjlok
By Syifa Fauziah
Pramuniaga menunjukkan emas Atntambatangan
3
Ramai Soal Larangan Fotokopi e-KTP, Begini Penjelasan Dukcapil
By Ani Ratnasari
Fotokopi e-KTP
4
Prabowo Klaim Juni 2026 Negara Akan Terima Setoran Rp49 Triliun, Uang Apa?
By Rahmat
Presiden Prabowo Subianto
5

BERITA LAINNYA

Monumen Nasional di Jakarta Pusat.
Nasional

MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota RI Selama Keppres Pemindahan IKN Belum Terbit

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Jakarta hingga saat ini masih sah berstatus…

Ani Ratnasariowrite-adi-briantika
By
Ani Ratnasari
Adi Briantika
7 jam lalu
Syekh Ahmad Al Misry
Nasional

Polri Khawatir Ahmad Al Misry Lepas WNI, Proses Red Notice Terancam Mandek?

Polri mendapatkan informasi bahwa tersangka kasus pelecehan santri sekaligus pendakwah Syekh Ahmad…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat
Dusep
11 jam lalu
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada kegiatan penyerahan denda administratif dan lahan kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan uang Rp10,27 triliun ke kas negara dari hasil pengaihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp3,42 triliun, hasil pajak PBB dan non PBB hasil pengawasan Satgas PKH senilai Rp6,84 triliun serta 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali ke negara.
Nasional

Sindir Izin Investasi Lambat, Prabowo Perintahkan Mensesneg Bentuk Satgas Deregulasi

Presiden Prabowo Subianto menyoroti banyak investor asing yang sulit ingin membuka usaha…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
12 jam lalu
Presiden Prabowo mengadakan pertemuan dengan beberapa tokoh di Hambalang, Selasa, 17 Maret 2026.
Nasional

Naikkan Gaji Hakim Nyaris 300 Persen, Prabowo Warning Keras Soal Putusan

Presiden Prabowo Subianto mengaku mendapatkan cerita dari Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto,…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
12 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up