Kasus hukum yang menimpa seorang Guru Tidak Tetap (GTT) atau guru honorer berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian luas publik.
MHH diproses secara pidana dan ditahan karena diduga menerima dua sumber penghasilan yang berasal dari anggaran negara.
Penanganan perkara ini memicu perdebatan, terutama setelah sejumlah pakar hukum pidana menilai pendekatan yang digunakan aparat penegak hukum berpotensi tidak proporsional dan dapat mencederai rasa keadilan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan MHH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ia diketahui merangkap dua posisi, yakni sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron.
MHH resmi ditahan pada Kamis 13 Februari 2026 atas dugaan praktik rangkap jabatan sejak 2019 hingga 2025. Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp118.860.321.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa MHH menerima honor sebagai PLD sebesar Rp2.239.000 per bulan sejak 2019. Pada saat yang sama, ia juga diduga menerima gaji sebagai GTT pada periode 2019–2022 dan kembali pada 2025.
Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa telah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,”
jelas Taufik.
Ia menambahkan, rangkap jabatan tersebut tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan.
Pakar Hukum: Pendekatan Pidana Perlu Dikaji
Salah satu pakar hukum dan hak asasi manusia (HAM), Julius Ibrani, menilai persoalan rangkap jabatan dalam konteks ini seharusnya ditelaah secara hati-hati. Selain itu, ia melihat kasus ini sebagai pertanda buruk bagi sistem pendidikan di Indonesia.
Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa mekanisme administrasi, pendataan, hingga sistem pembiayaan dan penggajian antara guru tetap dan guru honorer belum berjalan dengan baik. Ada ketidakberesan yang bersifat mendasar.
Ia menilai, hal ini membuktikan bahwa pemerintah belum sungguh-sungguh serius memperhatikan nasib pendidikan di Indonesia.
Persoalan pendidikan bukan hanya soal kurikulum, tetapi juga menyangkut fasilitas, sarana pendukung, dan terutama komponen terpenting: guru, baik guru honorer maupun guru tetap.
Jika pada level paling dasar dan yang terlihat jelas saja sudah bermasalah, bagaimana dengan persoalan-persoalan lain yang tidak tampak di permukaan? Karena itu, tidak mengherankan jika muncul berbagai kasus korupsi di sektor pendidikan, termasuk dugaan korupsi pengadaan laptop dan Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan adanya persoalan sistemik, bukan sekadar kasus individual,”
ujar Julius kepada owrite.id.
Lebih lanjut, Julius menilai fenomena ini berkaitan dengan praktik rangkap jabatan yang semakin dinormalisasi. Praktik tersebut tidak hanya terjadi dalam dunia pendidikan, tetapi juga di berbagai lini kekuasaan.
Banyak pejabat publik, baik menteri, anggota DPR, maupun pejabat di kementerian, yang merangkap sebagai komisaris atau direksi di BUMN. Bahkan di lingkungan BUMN sendiri, praktik rangkap jabatan terjadi di sejumlah posisi strategis.
Akibatnya, masyarakat di akar rumput melihat bahwa rangkap jabatan bukan lagi dianggap pelanggaran etika atau hukum, melainkan sesuatu yang normal, bahkan seolah-olah menjadi standar yang dilindungi negara.
Dalam konteks ini, guru honorer atau masyarakat dengan akses kekuasaan paling rendah bisa saja berpikir, jika yang di atas bisa melakukannya, mengapa yang di bawah tidak? Pola pikir semacam ini membentuk kultur buruk dan koruptif yang telah berlangsung puluhan tahun,”
tuturnya.
Julius menegaskan, penanganan kasus secara parsial tidak akan memberikan dampak sistemik yang berarti. Tanpa pembenahan struktural, kebijakan tidak akan berubah.
Jika praktik ini diusut secara menyeluruh, bukan tidak mungkin akan ditemukan puluhan ribu bahkan ratusan ribu kasus serupa.
Ia mencontohkan, praktik korupsi dana desa yang kerap bersifat sistemik dan struktural. Ketika satu kasus diungkap, pola serupa berpotensi ditemukan di banyak tempat lain.
Sorotan pada Penegakan Hukum
Julius juga menyoroti kecenderungan penegakan hukum yang dinilai lebih banyak menyasar level akar rumput dengan nilai relatif kecil. Sementara pada level yang lebih tinggi yang berdampak langsung terhadap kebijakan dan sistem justru jarang tersentuh.
Padahal, sejak 2014 Ombudsman pernah menyampaikan temuan adanya lebih dari 400 pejabat yang diduga merangkap jabatan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Namun temuan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius,”
Di sisi lain, kondisi guru honorer di Indonesia hingga kini masih memprihatinkan: gaji minim, mekanisme pembayaran yang kerap bermasalah, serta kondisi penghidupan yang jauh dari layak. Di tengah situasi tersebut, penindakan terhadap MHH menimbulkan tanda tanya di tengah publik.
Serupa dengan Julius, salah satu pengamat HAM lainnya, Usman Hamid mengatakan, apa yang terjadi dengan guru honorer di Probolinggo ini bukti bahwa penegak hukum di negara Indonesia itu tajam ke bawah tumpul ke atas.
Soal dugaan kriminalisasi terhadap guru honorer di Probolinggo terkait tuduhan rangkap jabatan, saya melihatnya sebagai ironi dalam penegakan hukum yang mengabaikan prinsip hak asasi manusia. Ini mencerminkan praktik penegakan hukum yang kerap disebut “tumpul ke atas, tajam ke bawah,”
ujar Usman.
Persoalan ini sejatinya lebih tepat dipandang sebagai masalah administratif dan pelanggaran etika kerja, bukan sebagai tindak pidana yang harus berujung pada hukuman penjara.
Ia juga melihat tindakan terhadap guru honorer tersebut berpotensi diskriminatif. Hukum tampak begitu keras terhadap guru di level bawah, namun cenderung abai terhadap praktik rangkap jabatan yang dilakukan secara masif oleh pejabat, politisi, hingga petinggi militer dan kepolisian di level elite, yang jarang sekali berujung pada proses pidana.
Karena itu, alih-alih memidana dan memenjarakan guru honorer tersebut, pemerintah pusat dan daerah seharusnya melakukan refleksi dan pembenahan menyeluruh terhadap praktik rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan menjadi salah satu akar persoalan korupsi.
Lebih jauh, praktik rangkap jabatan di level bawah tidak bisa dilepaskan dari kegagalan negara dalam memenuhi hak atas upah yang adil dan layak bagi pekerja, termasuk guru honorer.
Hak ini dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), khususnya Pasal 7 yang mengatur tentang hak atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan,”
ujar Usman.
Pemerintah semestinya menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi total. Penegakan hukum tidak boleh menutup mata terhadap persoalan struktural sosial-ekonomi yang melatarbelakangi suatu peristiwa.
Negara justru berkewajiban untuk segera, tanpa penundaan, memastikan kesejahteraan guru honorer terpenuhi agar mereka dapat fokus mendidik generasi penerus bangsa.
Formasi dan Kesejahteraan Guru Disorot
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI, Reni Astuti, menekankan perlunya tanggung jawab bersama antara DPR dan kementerian terkait untuk membenahi berbagai persoalan pendidikan di Jawa Timur.
Menurutnya, kebijakan pendidikan inklusi masih menghadapi tantangan serius dalam implementasi, terutama dalam hal kesiapan tenaga pendidik dan fleksibilitas penempatan guru.
Kebijakan inklusi yang mewajibkan sekolah menerima semua tipe siswa belum sepenuhnya diimbangi dengan dukungan pemerintah, khususnya dalam penyediaan dan fleksibilitas tenaga pendidik. Masih banyak persoalan dalam pengelolaan formasi guru, termasuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum optimal,”
ujar Reni.
Ia juga menyoroti isu kesejahteraan guru dan mempertanyakan kejelasan roadmap peningkatan pendapatan agar tidak lagi berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru merupakan faktor krusial dalam menciptakan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Kasus Dihentikan
Setelah sempat viral, kini kasus yang menimpa Muhammad Misbahul Huda (MMH), resmi dihentikan. Sebelumnya, MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Namun, perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan diputuskan untuk dihentikan.
Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”
kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu 25 Februari 2026.
Sebelumnya, MMH sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rangkap jabatan yang dianggap menimbulkan kerugian negara. Setelah dilakukan evaluasi dan pengambilalihan oleh Kejati Jawa Timur, penahanan terhadap MMH dicabut dan proses penyidikan resmi dihentikan.
Menurut Anang, terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari penghentian perkara tersebut. Salah satunya adalah bahwa tersangka tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus tersebut.
Dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara,”
ujarnya.
Kerugian negara yang sempat disebut mencapai Rp118 juta telah dipulihkan sepenuhnya. Selain itu, aspek kepentingan umum serta pertimbangan efektivitas dan manfaat penanganan perkara turut menjadi dasar penghentian penyidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut guru honorer yang merangkap jabatan sebagai PLD. Penetapan tersangka sempat menuai berbagai respons dari masyarakat dan sejumlah pihak. Dengan dihentikannya penyidikan oleh Kejati Jawa Timur, perkara ini resmi tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.


