Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 19 Jun 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Korupsi
  • Sepak Bola
  • Purbaya
  • DPR
  • MBG
  • prabowo
  • iran
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Nasional / Ironi Hukum RI: Guru Rangkap Jabatan Dianggap Korupsi, Pejabat Rangkap Jabatan Dianggap Prestasi
Nasional

Ironi Hukum RI: Guru Rangkap Jabatan Dianggap Korupsi, Pejabat Rangkap Jabatan Dianggap Prestasi

hadi-febriansyah-owriteAmin-Suciady-Owrite
Last updated: Februari 25, 2026 6:12 pm
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
Share
Gambar ilustrasi perbandingan rangkap jabatan antara guru honorer dan pejabat negara
Gambar ilustrasi perbandingan rangkap jabatan antara guru honorer dan pejabat negara. (Foto dibuat oleh AI)
SHARE

Kasus hukum yang menimpa seorang Guru Tidak Tetap (GTT) atau guru honorer berinisial MHH di Kabupaten Probolinggo menjadi perhatian luas publik.

Daftar isi Konten
  • Pakar Hukum: Pendekatan Pidana Perlu Dikaji
  • Sorotan pada Penegakan Hukum
  • Formasi dan Kesejahteraan Guru Disorot
  • Kasus Dihentikan

MHH diproses secara pidana dan ditahan karena diduga menerima dua sumber penghasilan yang berasal dari anggaran negara.

Penanganan perkara ini memicu perdebatan, terutama setelah sejumlah pakar hukum pidana menilai pendekatan yang digunakan aparat penegak hukum berpotensi tidak proporsional dan dapat mencederai rasa keadilan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menetapkan MHH sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Ia diketahui merangkap dua posisi, yakni sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) di Desa Brabe, Kecamatan Maron.

MHH resmi ditahan pada Kamis 13 Februari 2026 atas dugaan praktik rangkap jabatan sejak 2019 hingga 2025. Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp118.860.321.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, menjelaskan bahwa MHH menerima honor sebagai PLD sebesar Rp2.239.000 per bulan sejak 2019. Pada saat yang sama, ia juga diduga menerima gaji sebagai GTT pada periode 2019–2022 dan kembali pada 2025.

Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa telah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes,”

jelas Taufik.

Ia menambahkan, rangkap jabatan tersebut tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan.

Pakar Hukum: Pendekatan Pidana Perlu Dikaji

Salah satu pakar hukum dan hak asasi manusia (HAM), Julius Ibrani, menilai persoalan rangkap jabatan dalam konteks ini seharusnya ditelaah secara hati-hati. Selain itu, ia melihat kasus ini sebagai pertanda buruk bagi sistem pendidikan di Indonesia.

Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa mekanisme administrasi, pendataan, hingga sistem pembiayaan dan penggajian antara guru tetap dan guru honorer belum berjalan dengan baik. Ada ketidakberesan yang bersifat mendasar.

Ia menilai, hal ini membuktikan bahwa pemerintah belum sungguh-sungguh serius memperhatikan nasib pendidikan di Indonesia.

Persoalan pendidikan bukan hanya soal kurikulum, tetapi juga menyangkut fasilitas, sarana pendukung, dan terutama komponen terpenting: guru, baik guru honorer maupun guru tetap.

Jika pada level paling dasar dan yang terlihat jelas saja sudah bermasalah, bagaimana dengan persoalan-persoalan lain yang tidak tampak di permukaan? Karena itu, tidak mengherankan jika muncul berbagai kasus korupsi di sektor pendidikan, termasuk dugaan korupsi pengadaan laptop dan Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung. Ini menunjukkan adanya persoalan sistemik, bukan sekadar kasus individual,”

ujar Julius kepada owrite.id.

Lebih lanjut, Julius menilai fenomena ini berkaitan dengan praktik rangkap jabatan yang semakin dinormalisasi. Praktik tersebut tidak hanya terjadi dalam dunia pendidikan, tetapi juga di berbagai lini kekuasaan.

Banyak pejabat publik, baik menteri, anggota DPR, maupun pejabat di kementerian, yang merangkap sebagai komisaris atau direksi di BUMN. Bahkan di lingkungan BUMN sendiri, praktik rangkap jabatan terjadi di sejumlah posisi strategis.

Akibatnya, masyarakat di akar rumput melihat bahwa rangkap jabatan bukan lagi dianggap pelanggaran etika atau hukum, melainkan sesuatu yang normal, bahkan seolah-olah menjadi standar yang dilindungi negara.

Dalam konteks ini, guru honorer atau masyarakat dengan akses kekuasaan paling rendah bisa saja berpikir, jika yang di atas bisa melakukannya, mengapa yang di bawah tidak? Pola pikir semacam ini membentuk kultur buruk dan koruptif yang telah berlangsung puluhan tahun,”

tuturnya.

Julius menegaskan, penanganan kasus secara parsial tidak akan memberikan dampak sistemik yang berarti. Tanpa pembenahan struktural, kebijakan tidak akan berubah.

Jika praktik ini diusut secara menyeluruh, bukan tidak mungkin akan ditemukan puluhan ribu bahkan ratusan ribu kasus serupa.

Ia mencontohkan, praktik korupsi dana desa yang kerap bersifat sistemik dan struktural. Ketika satu kasus diungkap, pola serupa berpotensi ditemukan di banyak tempat lain.

Sorotan pada Penegakan Hukum

Julius juga menyoroti kecenderungan penegakan hukum yang dinilai lebih banyak menyasar level akar rumput dengan nilai relatif kecil. Sementara pada level yang lebih tinggi yang berdampak langsung terhadap kebijakan dan sistem justru jarang tersentuh.

Padahal, sejak 2014 Ombudsman pernah menyampaikan temuan adanya lebih dari 400 pejabat yang diduga merangkap jabatan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Namun temuan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius,”

Di sisi lain, kondisi guru honorer di Indonesia hingga kini masih memprihatinkan: gaji minim, mekanisme pembayaran yang kerap bermasalah, serta kondisi penghidupan yang jauh dari layak. Di tengah situasi tersebut, penindakan terhadap MHH menimbulkan tanda tanya di tengah publik.

Serupa dengan Julius, salah satu pengamat HAM lainnya, Usman Hamid mengatakan, apa yang terjadi dengan guru honorer di Probolinggo ini bukti bahwa penegak hukum di negara Indonesia itu tajam ke bawah tumpul ke atas.

Soal dugaan kriminalisasi terhadap guru honorer di Probolinggo terkait tuduhan rangkap jabatan, saya melihatnya sebagai ironi dalam penegakan hukum yang mengabaikan prinsip hak asasi manusia. Ini mencerminkan praktik penegakan hukum yang kerap disebut “tumpul ke atas, tajam ke bawah,”

ujar Usman.

Persoalan ini sejatinya lebih tepat dipandang sebagai masalah administratif dan pelanggaran etika kerja, bukan sebagai tindak pidana yang harus berujung pada hukuman penjara.

Ia juga melihat tindakan terhadap guru honorer tersebut berpotensi diskriminatif. Hukum tampak begitu keras terhadap guru di level bawah, namun cenderung abai terhadap praktik rangkap jabatan yang dilakukan secara masif oleh pejabat, politisi, hingga petinggi militer dan kepolisian di level elite, yang jarang sekali berujung pada proses pidana.

Karena itu, alih-alih memidana dan memenjarakan guru honorer tersebut, pemerintah pusat dan daerah seharusnya melakukan refleksi dan pembenahan menyeluruh terhadap praktik rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan menjadi salah satu akar persoalan korupsi.

Lebih jauh, praktik rangkap jabatan di level bawah tidak bisa dilepaskan dari kegagalan negara dalam memenuhi hak atas upah yang adil dan layak bagi pekerja, termasuk guru honorer.

Hak ini dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), khususnya Pasal 7 yang mengatur tentang hak atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan,”

ujar Usman.

Pemerintah semestinya menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi total. Penegakan hukum tidak boleh menutup mata terhadap persoalan struktural sosial-ekonomi yang melatarbelakangi suatu peristiwa.

Negara justru berkewajiban untuk segera, tanpa penundaan, memastikan kesejahteraan guru honorer terpenuhi agar mereka dapat fokus mendidik generasi penerus bangsa.

Formasi dan Kesejahteraan Guru Disorot

Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI, Reni Astuti, menekankan perlunya tanggung jawab bersama antara DPR dan kementerian terkait untuk membenahi berbagai persoalan pendidikan di Jawa Timur.

Menurutnya, kebijakan pendidikan inklusi masih menghadapi tantangan serius dalam implementasi, terutama dalam hal kesiapan tenaga pendidik dan fleksibilitas penempatan guru.

Kebijakan inklusi yang mewajibkan sekolah menerima semua tipe siswa belum sepenuhnya diimbangi dengan dukungan pemerintah, khususnya dalam penyediaan dan fleksibilitas tenaga pendidik. Masih banyak persoalan dalam pengelolaan formasi guru, termasuk skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum optimal,”

ujar Reni.

Ia juga menyoroti isu kesejahteraan guru dan mempertanyakan kejelasan roadmap peningkatan pendapatan agar tidak lagi berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Menurutnya, peningkatan kesejahteraan guru merupakan faktor krusial dalam menciptakan kualitas pendidikan yang lebih baik.

Kasus Dihentikan

Setelah sempat viral, kini kasus yang menimpa Muhammad Misbahul Huda (MMH), resmi dihentikan. Sebelumnya, MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Namun, perkara tersebut kemudian diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan diputuskan untuk dihentikan.

Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kraksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,”

kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu 25 Februari 2026.

Sebelumnya, MMH sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kraksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rangkap jabatan yang dianggap menimbulkan kerugian negara. Setelah dilakukan evaluasi dan pengambilalihan oleh Kejati Jawa Timur, penahanan terhadap MMH dicabut dan proses penyidikan resmi dihentikan.

Menurut Anang, terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari penghentian perkara tersebut. Salah satunya adalah bahwa tersangka tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kasus tersebut.

Dengan pertimbangan dan alasan sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian Negara telah dipulihkan sebesar Rp 118.861.000, tersangka tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cost and benefit penanganan perkara,”

ujarnya.

Kerugian negara yang sempat disebut mencapai Rp118 juta telah dipulihkan sepenuhnya. Selain itu, aspek kepentingan umum serta pertimbangan efektivitas dan manfaat penanganan perkara turut menjadi dasar penghentian penyidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut guru honorer yang merangkap jabatan sebagai PLD. Penetapan tersangka sempat menuai berbagai respons dari masyarakat dan sejumlah pihak. Dengan dihentikannya penyidikan oleh Kejati Jawa Timur, perkara ini resmi tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Tag:Berita Pentingguru honorerHukumKorupsipejabat negaraRangkap JabatanSpill
Share This Article
Email Salin Tautan Print
hadi-febriansyah-owrite
ByHadi Febriansyah
Reporter
Follow:
Jurnalis OWRITE yang meliput pemberitaan seputar dunia Olahraga mulai dari Sepak Bola, hingga Bulu Tangkis.
Amin-Suciady-Owrite
ByAmin Suciady
Redaktur Pelaksana
Follow:
Amin Suciady adalah jurnalis di OWRITE yang meliput politik, hukum, ekonomi, dan peristiwa. Ia juga dikenal sebagai peneliti sejarah lokal Jakarta — diwujudkan lewat dua bukunya, Toponimi Jakarta Barat dan Toponimi Jakarta Timur, yang mendokumentasikan asal-usul nama wilayah dan jejak budaya ibu kota.
Trending di OWRITE
Alphard Tersangka Asep Yusuf Disita, Kejagung Buru Jejak Uang Haram Korupsi MBG
By Rahmat Baihaqi
Mobil mewah jenis Toyota Alphard yang disita Kejaksaan Agung.
1
Kongkalikong Dadan Hindayana-Glory Sihombing: Jual Titik SPPG, Rp100 Juta per Dapur
By Rahmat Baihaqi
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Glory Harimas Sihombing (tengah) berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
2
Terkuak! Begini Aliran Uang Panas ke Dadan Hindayana dari Bisnis Titik Dapur MBG
By Rahmat Baihaqi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
3
Roy Suryo Ditangkap, Tim Advokasi: Hukum Sudah Melayani Kepentingan Politik Jokowi
By Hardani Triyoga
Pakar telematika Roy Suryo (tengah) bersama ahli Forensik Digital Rismon Sianipar (kiri)
4
Ceko Kena Comeback! Kemenangan di Depan Mata Buyar Usai Afrika Selatan Bangkit
By Hadi Febriansyah
Laga Afsel vs Ceko di Grup A Piala Dunia 2026.
5

BERITA LAINNYA

Mahasiswa Universitas Trisakti siap unjuk rasa ke Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Nasional

Trisakti Bergerak Turun ke Jalan, Ratusan Mahasiswa Siap Kepung DPR

Sedikitnya 500 mahasiswa Universitas Trisakti turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi…

Rahmat Tunny OWRITEHardani Triyoga
By
Rahmat Tunny
Hardani Triyoga
29 menit lalu
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini
Nasional

GAPEMBI Protes MBG Dihentikan Sementara, Komisi IX DPR: Semua Pihak Harus Ikut Keputusan BGN

Komisi IX DPR merespons penolakan Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) terhadap…

Rika PangestiIvan OWRITE
By
Rika Pangesti
Ivan Syahruna Lubis
31 menit lalu
Pakar telematika Roy Suryo bersama Rismon Sianipar dan dr Tifauzia Tyassuma
Nasional

Kasus Ijazah Jokowi Segera Disidang? Berkas Roy Suryo Cs Sudah Dikirim Lagi ke Jaksa

Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI Joko Widodo…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owritedusep-malik
By
Rahmat Baihaqi
Dusep Malik
2 jam lalu
DPR merespons perihal rencana aksi mahasiswa.
Nasional

Bawa Tiga Tuntutan Besar Esok, Pimpinan DPR Siap Terima ‘Sowan’ Mahasiswa Trisakti

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pimpinan lembaganya siap menerima…

Rika Pangestiowrite-adi-briantika
By
Rika Pangesti
Adi Briantika
17 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up