Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto merespons, terkait sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kesepakatan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai produk AS tidak memerlukan sertifikasi halal saat masuk Indonesia.
Airlangga memastikan, kepentingan nasional tetap terlindungi dalam setiap perjanjian dagang, termasuk terkait aspek halal yang berlandaskan perlindungan konsumen, kepastian usaha, dan penguatan daya saing industri. Hal ini disampaikannya saat melakukan pertemuan khusus dengan MUI.
Airlangga mengatakan, perjanjian dagang antara AS dan Indonesia tetap berjalan dalam koridor kepatuhan terhadap syariat dan regulasi nasional mengenai Jaminan Produk Halal (JPH).
Halal itu merupakan hal yang mutlak, terutama untuk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Kemudian mekanisme halal ada yang melalui juga Mutual Recognition Agreement (MRA) yang sudah diakui oleh Indonesia. Sehingga barang yang masuk terutama makanan dan minuman itu dijamin kehalalannya,”
ujar Airlangga dalam keterangannya Rabu, 4 Maret 2026.
Dia menjelaskan, RI dan AS juga telah memiliki kesepakatan MRA, dalam hal ini Indonesia mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS, selama lembaga tersebut telah diakui dan terakreditasi oleh BPJPH.
Saat ini, sudah ada lima LHLN di Amerika Serikat yang mendapatkan Recognition Agreement dari BPJPH, yaitu IFANCA, AHF, ISA, HTO, dan ISWA melalui Halal Certification Department.
Airlangga mengatakan, untuk produk pertanian khususnya daging dan hasil sembelihan. Indonesia menerima praktik penyembelihan dari AS yang mematuhi Hukum Islam atau sesuai standar SMIIC (Standards and Metrology Institute for Islamic Countries) di bawah OKI.
Standar ini kata Airlangga telah mengharmonisasikan aturan halal dan metrologi secara global. BPJPH pun telah melakukan audit langsung terhadap lembaga-lembaga halal di sana untuk memastikan kepatuhan tersebut.
Tentu pemerintah terus berkomitmen untuk berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia sebagai payung utama untuk kehalalan di Indonesia,”
imbuhnya.


