Tumbal Makan Bergizi
Program MBG yang menelan anggaran ratusan triliun rupiah kini berhadapan dengan perlawanan hukum dari akar rumput.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) secara resmi membawa polemik ini ke meja Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini diambil setelah pemotongan anggaran pendidikan demi MBG terbukti melumpuhkan kemampuan daerah dalam menggaji guru, sementara di sisi lain, elit partai politik justru diindikasikan berebut ‘kue’ proyek SPPG.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim, mengungkap realita kelam di balik megahnya narasi gizi nasional. Kebijakan pemerintah pusat yang memangkas Transfer ke Daerah (TKD) demi membiayai BGN telah menciptakan tragedi kemanusiaan bagi para pendidik, khususnya guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
P2G tidak sekadar melempar kritik, melainkan mengambil langkah hukum konkret. Bersama Reza Sudrajat, seorang guru honorer asal Karawang, P2G sebagai badan hukum mengajukan uji materiil (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi.
Gugatan ini menyasar Pasal 22 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pasal tersebut menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan secara operasional di antaranya dilakukan melalui MBG.
Bagi P2G, postur APBN 2026, khususnya anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun sebagai mandatory spending (amanat Pasal 31 UUD 1945), telah mencederai hak konstitusional para pendidik. Anggaran pendidikan tidak boleh diambil dan diperuntukkan bagi MBG jika dampaknya mengorbankan kesejahteraan guru,”
kata Satriwan, kepada owrite.
Satriwan membedah ironi dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN 2026. Dari total Rp769 triliun anggaran pendidikan, BGN mendapatkan porsi raksasa sebesar Rp223 triliun.
Tragisnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya kebagian Rp56 triliun atau sekitar 7 persen saja dari total anggaran pendidikan APBN. Dampak paling fatal terjadi pada pos Transfer ke Daerah (TKD) yang menyusut tajam menjadi Rp264 triliun.
Dengan TKD yang berkurang drastis inilah yang menjadi alasan utama pemda berteriak tidak mampu menggaji guru-guru PPPK Paruh Waktu. Pemda mengalami kesulitan fiskal karena pemotongan anggaran dari pusat,”
jelas Satriwan.
Imbas dari pergeseran anggaran ini langsung menghantam perut para pendidik di berbagai pelosok nusantara. Berdasarkan data yang dihimpun P2G secara nasional, gaji yang diterima guru ASN PPPK Paruh Waktu jauh dari kata layak, bahkan berada di bawah batas kemanusiaan.
Berikut adalah temuan data upah guru di berbagai daerah akibat pemotongan TKD:
a. Sumedang, Jawa Barat: Guru PPPK Paruh Waktu hanya digaji Rp55.000 per bulan.
b. Dompu, NTB: Guru digaji Rp139.000 per bulan.
c. Cianjur, Jawa Barat: Gaji guru berkisar Rp300.000 per bulan.
d. Aceh Utara: 5.000 guru digaji Rp350.000-Rp 750.000, sementara 3.000 guru lainnya hanya digaji Rp200.000 per bulan.
e. Lombok Timur (NTB), Langkat (Sumut), Blitar (Jatim), dan Musi Rawas (Sumsel): Gaji guru berkisar Rp500.000-Rp650.000 per bulan.
f. Kota Serang, Banten: Guru dan Tenaga Kependidikan (Tendik) hanya dilantik tanpa kontrak dan belum digaji sama sekali selama beberapa bulan terakhir.
Ini menjadi bencana nasional. Gaji guru PPPK Paruh Waktu ini sangat tidak manusiawi. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan guru berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum,”
tutur Satriwan.
Frustrasi para guru semakin memuncak ketika mendengar pernyataan Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati, yang mengisyaratkan bahwa partai politik turut mengelola Dapur MBG (SPPG) di daerah.
Anggaran pendidikan yang dirampas dari tangan guru justru rawan menjadi ladang bisnis baru bagi elite politik.
P2G sangat kaget mendengar keterangan tersebut. Ini membuat publik makin bertanya apakah betul tujuan MBG demi meningkatkan gizi anak-anak atau justru menjadi ladang bisnis baru bagi partai politik.
Merespons dinamika politik terbaru, perihal Surat Edaran PDIP, Satriwan menilainya secara objektif. Ia tidak melihat ada standar ganda dari PDIP saat ini, mengingat partai berlambang banteng tersebut baru saja mengeluarkan instruksi larangan secara resmi beberapa jam sebelum wawancara dilakukan.
Kalau membaca berita terbaru hari ini, justru PDIP menginstruksikan kader-kadernya di daerah agar tidak ikut dalam proyek SPPG. Jadi saya belum melihat ada standar ganda, karena DPP-nya justru memerintahkan tidak boleh ada kader yang mengambil SPPG,”
ucap Satriwan.
Meski demikian, Satriwan berpendapat P2G tidak akan menggantungkan nasib pendidikan pada janji atau dinamika partai politik. Jalan keluar satu-satunya untuk menyelamatkan masa depan guru adalah melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Kami berharap partai politik mendengarkan aspirasi para guru yang terdampak. Tapi langkah konkret kami bukan ke partai, melainkan ke Mahkamah Konstitusi. Kami persilakan MBG dilaksanakan, tetapi anggarannya jangan merampas hak dan kesejahteraan guru,”
kata Satriwan.
Dalih Istana
Anggaran dan program pendidikan tetap menjadi prioritas pemerintah dan terus ditingkatkan untuk mendorong kualitas sumber daya manusia.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Ia merespons isu pengurangan anggaran pendidikan dikarenakan program MBG.
Tidak ada program pendidikan yang dikurangi atau tidak berjalan. Seluruhnya berjalan, dilanjutkan, bahkan ditambah, lebih detail, lebih fokus kepada siswa, sekolah, dan juga guru,” aku Teddy, 27 Februari.
Bahkan ia mengklaim program strategis pendidikan yang ada, dipastikan tetap berjalan secara berkelanjutan. Pemerintah pun berkomitmen menambah program-program peningkatan kualitas pendidikan bangsa.
Faktanya, tidak ada program strategis pendidikan dari periode sebelumnya yang tidak berjalan sekarang. Tidak ada program dari periode sebelumnya yang dihentikan. Semuanya berjalan, bahkan ditambah. Ada Kartu Indonesia Pintar berjalan, ada Program Indonesia Pintar berjalan,”
kata dia.
Manuver ‘Mitra Kritis’
Pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, menilai “keterlambatan” PDI Perjuangan dalam mengkritisi anggaran jumbo MBG sangat erat kaitannya dengan perubahan posisi politik partai.
Pasca-kongres, partai besutan Megawati Soekarnoputri ini secara resmi memosisikan diri sebagai “mitra kritis” pemerintah—tidak sepenuhnya oposisi, namun berada di luar gerbong kabinet.
Ini gambaran PDIP era SBY menuju dua periode. Sebelumnya juga terjadi pada era Jokowi. Sekarang terjadi lagi,”
kata Efriza kepada owrite.
Menurut Efriza, terbitnya SE larangan berbisnis SPPG merupakan bentuk kesadaran institusional PDIP untuk bersikap tegas, meluruskan informasi, sekaligus merespons narasi BGN yang dinilai melenceng. Ia secara khusus mengkritik BGN yang dianggap kerap melontarkan pernyataan tanpa arah.
BGN terlalu banyak dramatisasi. Seperti mengatakan seluruh parpol punya dapur MBG, lalu mengklaim MBG tidak mengambil anggaran pendidikan melainkan dari efisiensi. Arah MBG semakin tidak tentu, terlalu superior,”
ucap Efriza.
Momentum penerbitan SE ini juga tidak lepas dari pantauan PDIP terhadap adanya upaya judicial review UU APBN di Mahkamah Konstitusi terkait pemotongan dana pendidikan.
Lewat SE tersebut, PDIP tidak dalam posisi menolak program MBG secara keseluruhan, melainkan ingin membongkar fakta ketimpangan anggaran pendidikan, sekaligus mengunci rapat kadernya agar tidak mengambil keuntungan pribadi.
PDIP menarasikan dia berjuang untuk wong cilik, tegas, dan tidak terus-menerus mendukung pemerintah,”
tutur Efriza.
Partai ini ingin menegaskan bahwa program kerakyatan haram hukumnya dijadikan bancakan.
Pernyataan blak-blakan Nanik dianggap sebagai bola panas yang sangat menyinggung PDIP. Tudingan bahwa “semua partai punya dapur MBG” seolah menempatkan PDIP dalam pusaran pragmatisme yang sama dengan partai penguasa lainnya.
Bagi PDIP, menurut Efriza, kalaupun ada kader yang terlibat dalam pengelolaan SPPG, itu murni tindakan perorangan, bukan instruksi institusi partai.
Efriza membedah realitas ekologi politik nasional yang kontras dengan klaim partai di pusat. Secara empiris, mustahil elite lokal partai tidak ikut bermain di proyek berskala triliunan ini.
Keterlibatan di tingkat Dewan Perwakilan Cabang (DPC), misalnya, sangat berkaitan dengan upaya merawat pengaruh, kekuasaan, dan kewenangan di daerah.
Oleh karena itu, Efriza justru menantang tindak lanjut konkret dari PDIP dan BGN, bukan sekadar saling lempar bantahan di media.
(PDIP) Mau membantah Wakil Kepala BGN? Itu tidak berdampak bagi masyarakat. (Partai) hanya mencari citra, bukan? Jika PDIP dan BGN serius, buka semua datanya. Siapa pengelolanya, mana dapur yang tidak beres,”
ucap.
Alarm bahaya ihwal potensi megaproyek MBG bertransformasi menjadi “mesin ATM” untuk menghidupi operasional partai politik.
Ia menyoroti realita dana bantuan partai politik (banpol) dari negara yang dihitung berdasarkan jumlah suara pemilu sangatlah kecil.
Di sisi lain, wacana agar parpol bisa mengelola bisnis secara mandiri sudah lama disuarakan.
Kondisi ini menjadi titik krusial yang menguji apakah partai benar-benar bisa mandiri secara finansial atau justru kembali mengeruk emas dari proyek-proyek APBN.
Jika pragmatisme ini dibiarkan, MBG dikhawatirkan melahirkan keburukan kronis: kolusi antar-elite partai.
Kalau ini terjadi, MBG dapat menjadi alat kebersamaan yang mengesampingkan masyarakat. Kebersamaan parpol ‘menikmati’ MBG dengan narasi demi rakyat, tapi nyatanya mengabaikan rakyat,”
tegas Efriza.
Ia memproyeksikan sebuah skenario kelam di mana keuntungan dari dapur MBG di masa depan akan disedot dan dialihfungsikan sebagai “bensin” untuk memutar roda organisasi partai.
Bukan tidak mungkin, dapat dicurigai terdapat kebocoran anggaran yang digunakan untuk memutar hidup dan hajat partai.
Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporan Ada Siapa di Balik MBG? yang diluncurkan Desember 2025, dari 102 yayasan mitra penyelenggara MBG, terdapat 27,45 persen atau 28 yayasan terafiliasi politik formal. Afiliasi ini timbul dari dugaan relasi yang dimiliki oleh individu di dalam yayasan dengan partai politik.
Relasi tersebut meliputi kedudukan dalam partai politik, berupa jabatan sebagai pengurus pusat dan daerah, pengusungan oleh partai politik dalam kontestasi pemilu, maupun status sebagai pejabat publik yang terpilih melalui pemilu.
Tidak hanya partai yang mendapatkan kursi legislatif nasional, partai dengan kursi di daerah juga ditemukan dalam kategori ini.
Dari 28 yayasan, ada 7 yayasan terafiliasi dengan Partai Gerindra—partai yang dipimpin oleh Presiden Prabowo.
Ini menempatkannya sebagai partai yang paling banyak terafiliasi dengan yayasan mitra MBG (25 persen), disusul oleh Partai Keadilan Sejahtera dengan afiliasi terhadap 5 yayasan (17,8 persen), dan Partai Amanat Nasional dengan afiliasi terhadap 3 yayasan (10,7 persen), sementara PDIP hanya terafiliasi dengan 3 yayasan.
Bila dihitung berdasar jumlah individu dalam yayasan yang terafiliasi dengan partai, terdapat 44 individu dari 28 yayasan yang terafiliasi politik.
Tiga posisi teratas dengan afiliasi diisi oleh Partai Keadilan Sejahteran dengan afiliasi 10 orang (35,7 persen), PDIP dengan afiliasi terhadap 7 individu (25 persen), dan Gerindra dengan 6 individu (21,4 persen).
Pada kategori ini, baik pendiri, pengurus, maupun pembina suatu yayasan dapat terafiliasi dengan partai yang berbeda. Ini menjadikan yayasan tertentu dapat dimasukan dalam penghitungan afiliasi lebih dari satu partai.
Penelusuran ini juga menemukan empat anggota legislatif aktif periode 2024–2029 yang menjadi bagian dari yayasan mitra MBG:
1. Asep Rahmat, anggota DPRD Ciamis dari Partai PAN, sebagai Ketua Yayasan Asra Bakti Maritim;
2. Raden Muhammad Nizar, anggota DPRD Garut dari Partai Persatuan Pembangunan, sebagai Ketua sekaligus Pengawas Yayasan Cahaya Wirabangsa;
3. Sulaeman Lessu Hamzah, anggota DPR RI dari Partai Nasdem menjabat sebagai Pengawas dan anggota Yayasan Insan Cendikia Jayapura; serta
4. Raden Ayu Amrina Rosyada, anggota DPRD Ogan Ilir dari Partai Hanura, terdaftar sebagai pendiri Yayasan Sahabat Pelangi.
Selain mereka, terdapat yayasan yang keseluruhan strukturnya ditempati oleh kader PDIP, yakni Yayasan Perjuangan untuk Kesejahteraan Rakyat.
Maka, dengan kondisi ini, ICW menyimpulkan pelaksanaan MBG diduga sarat praktik patronase dan konflik kepentingan.
Hal ini tercermin dari hubungan individu di yayasan penyelenggara dengan partai politik, tim pemenangan, pendukung Prabowo maupun Joko Widodo, militer, dan aparat penegak hukum.
Keterkaitan ini mengindikasikan dugaan distribusi sumber daya atau akses tertentu kepada pihak yang memiliki kedekatan politik, dan pola tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperluas dukungan politik.
Sebab penerima akses dan manfaat cenderung membalas budi dengan memberikan loyalitas dan dukungan kepada pihak pemberi kemudahan, sehingga program MBG diduga digunakan sebagai alat konsolidasi politik daripada memberi manfaat bagi publik.



