Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Selasa, 28 Apr 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • DPR
  • Spill
  • iran
  • BMKG
  • MBG
  • Prabowo Subianto
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Instruksi Panglima TNI soal Siaga 1: Koalisi Sebut Inkonstitusional dan Wajib Dicabut
Nasional

Instruksi Panglima TNI soal Siaga 1: Koalisi Sebut Inkonstitusional dan Wajib Dicabut

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 9, 2026 10:32 am
Adi Briantika
Ivan
Share
Ilustrasi Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD berbaris dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok
Sejumlah prajurit Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) TNI AD berbaris dalam upacara HUT ke-65 Kostrad di Markas Divisi Infanteri (Madivif) 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa)
SHARE

Keputusan Panglima TNI yang memberlakukan status “Siaga 1” bagi seluruh prajuritnya menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Langkah pengerahan pasukan dinilai melanggar konstitusi, mengancam supremasi sipil, dan sarat kepentingan politik ketakutan.

Kontroversi ini bermula dari penerbitan Surat Telegram Panglima TNI Nomor: TR/283/2026 oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang diteken Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.

Telegram tersebut memuat tujuh instruksi utama sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak dalam negeri atas serangan Amerika Serikat ke Iran. Berikut instruksi tersebut:

  • Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista dan melaksanakan patroli di objek vital strategis sentral perekonomian, bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga PLN;
  • Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara berkala secara terus-menerus selama 24 jam;
  • BAIS TNI memerintahkan atase pertahanan (Athan) RI di negara terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi WNI bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemlu, KBRI, dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah;
  • Kodam Jaya/Jayakarta diinstruksikan agar melaksanakan patroli di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas di wilayah DKI Jakarta;
  • Satuan intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas DKI Jakarta;
  • Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing;

Laporan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan.

Melalui surat telegram itu, Panglima TNI menilai perlu adanya penjagaan ketat terhadap berbagai objek vital transportasi darat (seperti stasiun kereta dan terminal), laut (pelabuhan), hingga udara (bandara).

Koalisi memandang bahwa penerbitan surat telegram tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Penilaian atas dinamika geopolitik serta pengerahan kekuatan militer seharusnya menjadi ranah presiden dan DPR, bukan Panglima TNI secara sepihak.

Perwakilan Koalisi dari Indonesia RISK Centre, Julius Ibrani, menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan angkatan bersenjata mutlak berada di tangan Kepala Negara.

Surat telegram tersebut tidak sejalan dengan Konstitusi, karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan presiden, bukan Panglima TNI. Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD NRI 1945,”

kata Julius, 8 Maret 2026, dalam keterangan tertulis.

Ia juga menambahkan bahwa landasan tersebut diperkuat oleh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

TNI adalah alat pertahanan negara sehingga tugasnya hanya menjalankan kebijakan pertahanan negara yang dibuat presiden. Dengan demikian, salah dan keliru jika Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer,”

papar Julius.

Selain masalah kewenangan, Koalisi juga menyoroti ketiadaan urgensi pelibatan militer dalam situasi saat ini. Beberapa poin yang menjadi catatan Koalisi, antara lain:

  • Situasi terkendali: Kondisi pertahanan dan keamanan nasional saat ini masih sepenuhnya berada dalam kendali pemerintahan sipil dan aparat penegak hukum;
  • Belum ada eskalasi: Belum ada ancaman nyata terhadap kedaulatan negara yang menuntut pelibatan militer dalam kerangka siaga satu;
  • Tidak ada permintaan bantuan: Institusi sipil dan penegak hukum belum meminta perbantuan kepada Presiden untuk melibatkan militer;
  • Prinsip pilihan terakhir: Pelibatan militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus menjadi last resort atau pilihan terakhir ketika kapasitas sipil benar-benar sudah tidak sanggup mengatasi situasi.

Koalisi memberikan peringatan keras kepada pemerintah. Jika presiden mengabaikan desakan ini dan tidak mencabut surat telegram tersebut, pemerintah dapat dianggap sengaja membiarkan situasi ini demi kepentingan politik rezim.

Langkah ini dicurigai sebagai taktik politics of fear (politik ketakutan) yang digunakan untuk meredam kelompok kritis, lantaran belakangan ini kebijakan presiden banyak mendapatkan kecaman dan penolakan dari publik.

Tag:InkonstitusionalInstruksiKontroversiPanglima TNISiaga 1Wajib Dicabut
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Asred
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Kereta Api Taksaka Jurusan Gambir-Yogyakarta saat melintas. (Sumber: Instagram/@kai121)
Nasional

Usai Tabrakan Maut, KAI Batalkan Sejumlah Kereta Jarak Jauh dan Siapkan Refund 100%

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melakukan penyesuaian pola operasi perjalanan KRL yang menyesuaikan kondisi jalur, usai insiden Kereta Api Argo Bromo menabrak bagian belakang KRL Commuter line di Stasiun Bekasi…

By
Iren Natania
Dusep
2 Min Read
Situasi di Stasiun Bekasi Timur, setelah kecelakaan Commuter Line - KA Argo Bromo Anggrek (Dokumen istimewa)
Megapolitan

KA Argo Bromo Anggrek Tabrak Commuter, CEO Danantara: Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

CEO Danantara, Rosan Roeslani, buka suara ihwal tabrakan antara Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi. Ia memastikan, fokus saat ini…

By
Anisa Aulia
Amin Suciady
2 Min Read
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meninjau langsung lokasi tabrakan kereta Argo Bromo vs Commuter Line di Stasiun Bekasi
Megapolitan

Dasco Prihatin Terkait Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Kereta Api Argo Bromo menabrak bagian belakang KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026. Kecelakaan tersebut menyebabkan gerbong belakang KRL, yang merupakan gerbong khusus wanita,…

By
Hadi Febriansyah
Amin Suciady
2 Min Read

BERITA LAINNYA

Mohammad Jumhur Hidayat, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. (Sumber: Youtube/Setpres)
Nasional

Resmi Dilantik Prabowo, Siapa Mohammad Jumhur Hidayat Menteri Lingkungan Hidup yang Baru?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Mohammad Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan…

Syifa FauziahAmin Suciady
By
Syifa Fauziah
Amin Suciady
3 jam lalu
Koalisi Sipil untuk Reformasi Kepolisian menuntut Presiden Prabowo untuk mengumumkan hasil kerja Komisi Reformasi Polri.
Nasional

5 Bulan Tanpa Laporan, Koalisi Sipil Kritik Komisi Reformasi Polri: Omon-omon Saja

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri mempertanyakan hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteowrite-adi-briantika
By
Rahmat
Adi Briantika
5 jam lalu
Bahan bakar baru, Bobibos
Nasional

Dipanggil ESDM, Bobibos Punya Peluang Jadi Solusi Bahan Bakar Nasional?

Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
6 jam lalu
Ilustrasi Kereta Api
Nasional

RI Makin Dekat Stop Impor BBM? B50 Siap Diterapkan Nasional Setelah Uji Kereta

Indonesia terus melakukan percepatan implementasi biodiesel B50, yakni campuran 50 persen biodiesel…

iren natania longdongAmin Suciady
By
Iren Natania
Amin Suciady
6 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up