Kementerian Pertahanan (Kemhan) memberikan tanggapan resmi perihal beredarnya surat telegram berisi instruksi “Siaga 1” yang dikeluarkan oleh Panglima TNI.
Kementerian menegaskan peningkatan kesiapsiagaan tersebut adalah prosedur standar operasional militer dan tidak mengindikasikan adanya situasi darurat atau ancaman langsung terhadap negara.
Pada prinsipnya, pengaturan tingkat kesiapsiagaan satuan merupakan ranah kewenangan operasional Panglima TNI dalam pembinaan dan pengendalian kesiapan kekuatan TNI,”
kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, kepada owrite, Senin, 9 Maret 2026.
Dia berpendapat langkah yang tertuang dalam surat telegram tersebut adalah bagian dari prosedur internal institusi militer. Tujuannya semata-mata untuk memastikan seluruh satuan TNI tetap berada dalam kondisi siap siaga dalam merespons berbagai kemungkinan perkembangan situasi strategis yang dinamis.
Menjawab pertanyaan perihal prosedur pengerahan pasukan, Rico juga mengklarifikasi mekanisme hubungan kerja antara Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI. Ia menyebutkan bahwa keputusan yang bersifat taktis-operasional semacam ini tidak selalu harus melewati persetujuan pihaknya terlebih dahulu.
Terkait dengan surat telegram yang beredar, peningkatan kesiapsiagaan pada dasarnya merupakan pertimbangan taktis-operasional di lingkungan TNI, hal-hal yang bersifat operasional seperti itu tidak selalu memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Kementerian Pertahanan. Namun, pada prinsipnya menjadi bagian dari koordinasi dan pemberitahuan dalam kerangka pembinaan pertahanan negara,”
jelas Rico.
Kementerian mengimbau agar peningkatan kewaspadaan ini dipahami secara proporsional. Kesiapsiagaan adalah prosedur standar dalam sistem pertahanan, terutama ketika terjadi eskalasi atau dinamika situasi keamanan di tingkat regional maupun global.
Hal tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya situasi darurat atau ancaman langsung terhadap Indonesia, melainkan langkah antisipatif untuk memastikan kesiapan prajurit dan satuan,”
tegas dia.
Kementerian Pertahanan pun mendukung setiap langkah profesional TNI dalam menjaga kesiapsiagaan kekuatan pertahanan negara sesuai dengan tugas pokoknya dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Surat Telegram Panglima TNI Nomor: TR/283/2026 oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Telegram tersebut memuat tujuh instruksi utama sebagai bentuk antisipasi terhadap dampak dalam negeri atas serangan Amerika Serikat-Israel kepada Iran. Berikut instruksi tersebut:
- Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista dan melaksanakan patroli di objek vital strategis sentral perekonomian, bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga PLN;
- Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara berkala secara terus-menerus selama 24 jam;
- BAIS TNI memerintahkan atase pertahanan (Athan) RI di negara terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencanakan evakuasi WNI bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemlu, KBRI, dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah;
- Kodam Jaya/Jayakarta diinstruksikan agar melaksanakan patroli di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas di wilayah DKI Jakarta;
- Satuan intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat objek vital strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusifitas DKI Jakarta;
- Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing;
- Laporan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan.



