Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota haji tambahan untuk memangkas antrean jemaah haji. Pemberian kuota tersebut otomatis menjadi milik pemerintah Indonesia.
Hal itu diungkapkan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam podcast KPK bertajuk ‘Mengusut korupsi kuota haji’ yang disiarkan secara daring.
Kuota haji itu diberikan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Jadi ini G to G, bukan kepada orang atau travel, tapi kepada negara,”
ucap Asep seperti dalam podcast, Senin, 9 Maret 2026.
Menurut Asep, Pemerintah Arab Saudi tidak asal-asalan ketika memberikan kuota tambahan untuk Indonesia. Mulai dari fasilitas, kesiapan, hingga aspek teknis lainnya sudah diperhitungkan oleh kedua negara.
Ketika negara memberikan kuota haji tambahan itu tentunya pasti sudah disiapkan dengan fasilitasnya. Tidak mungkin pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota tanpa memikirkan lokasi penginapan dan fasilitas lainnya,”
ucapnya.
Asep mengatakan, pemberian kuota haji tambahan itu juga merupakan permintaan dari pemerintah Indonesia. Sebab, saat itu jemaah haji reguler harus mengantre hingga 20 tahun.
Pemerintah Arab Saudi yang mengamini permintaan tersebut, menurutnya sudah mengukur kesiapan saat musim haji 2024.
Pemerintah Arab Saudi tentu sudah mengukur dan menyiapkan kesiapan di sana. Tidak mungkin juga asal menambah kuota,”
tegasnya.
Mantan Direktur Penyidikan KPK itu berujar, dengan pemberian kuota tambahan tersebut, pengelolaannya harus berada di tangan pemerintah, bukan ditujukan untuk biro travel apalagi perorangan.
Diberitakan sebelumnya, Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pembagian kuota haji tersebut sudah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi, sementara pemerintah Indonesia hanya menjalankannya.
Di saat yang bersamaan, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan dalam MoU yang diteken pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, pihak Saudi memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, termasuk dalam penentuan kuota haji tambahan. Sehingga dalam praktiknya, dia membantah adanya pembagian kuota 50/50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Faktanya dari total 241 ribu kuota haji, ada 213.320 jemaah haji reguler yang berangkat, dan hanya sekitar 27 ribu dari haji khusus. Artinya hanya 11 persen yang merupakan haji khusus,”
ucap Melissa.

