Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi indikasi transaksi terkait kejahatan pertambangan mencapai Rp684,71 triliun sepanjang 2025 hingga semester I 2026.
Angka tersebut menjadi yang terbesar dibandingkan sejumlah kejahatan lain yang berkaitan dengan sumber daya alam dan sektor keuangan yang dianalisis PPATK pada periode tersebut.
Berdasarkan data PPATK, indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026.
Selain pertambangan, PPATK mengidentifikasi indikasi transaksi terkait kejahatan lingkungan hidup sebesar Rp198,87 triliun. Nilai itu terdiri atas Rp198,71 triliun pada 2025 dan Rp160 miliar pada Semester I 2026.
Sementara itu, indikasi transaksi terkait kejahatan kehutanan mencapai sekitar Rp360 miliar, dengan rincian Rp300 miliar pada 2025 dan Rp60 miliar pada semester I 2026.
PPATK menyebut besarnya aliran dana tersebut teridentifikasi dalam kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam atau green financial crime.
Besarnya aliran dana juga teridentifikasi pada kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam atau green financial crime,”
demikian keterangan PPATK, Rabu, 26 Agustus 2026.
Tak hanya kejahatan berbasis sumber daya alam, PPATK juga mengidentifikasi indikasi transaksi terkait pasar modal sebesar Rp1,52 triliun. Angka tersebut terdiri atas Rp1,23 triliun pada 2025 dan Rp290 miliar pada Semester I 2026.
Untuk kejahatan perdagangan orang, PPATK mencatat indikasi transaksi mencapai sekitar Rp417 miliar. Rinciannya, Rp10,20 miliar pada 2025 dan Rp406,80 miliar pada semester I 2026.
PPATK menyampaikan angka yang disampaikan merupakan indikasi tindak pidana berdasarkan data yang diolah PPATK. Angka itu bukan secara otomatis menunjukkan nilai kerugian negara maupun hasil kejahatan yang telah disita.
Nominal merupakan indikasi tindak pidana berdasarkan data yang diolah PPATK dan tidak serta-merta merupakan nilai kerugian negara atau hasil kejahatan yang disita,”
jelas keterangan PPATK.

























