Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 27 Mar 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • KPK
  • Headline
  • Korupsi
  • Purbaya
  • Spill
  • DPR
  • Banjir
  • BMKG
  • sumatera
  • iran
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / UU HKPD Ancam Nasib PPPK 2027: Peringatan Disrupsi Layanan Dasar dan IPM
Nasional

UU HKPD Ancam Nasib PPPK 2027: Peringatan Disrupsi Layanan Dasar dan IPM

owrite-adi-briantikaIvan OWRITE
Last updated: Maret 27, 2026 10:48 pm
Adi Briantika
Ivan
Share
Aparatur Sipil Negara (ASN) antre untuk bersalaman dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat acara halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta
Aparatur Sipil Negara (ASN) antre untuk bersalaman dengan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat acara halalbihalal di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pemprov DKI Jakarta menggelar halalbihalal pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran. (ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/tom)
SHARE

Kebijakan pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027 memunculkan kekhawatiran baru.

Aturan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ini tidak hanya mengancam kelangsungan kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi juga berisiko melumpuhkan pelayanan publik dasar di tingkat akar rumput.

Mayoritas tenaga PPPK di daerah saat ini menempati posisi teknis esensial, seperti guru dan tenaga kesehatan.

Jika pada 2027 Pemda terpaksa tidak memperpanjang kontrak mereka demi mengejar rasio fiskal 30 persen, masyarakat di daerah bakal menjadi pihak paling dirugikan.

Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies (CPMS) Universitas Katolik Parahyangan, Tutik Rachmawati, menyatakan ancaman disrupsi layanan ini sangat nyata dan mendesak untuk dimitigasi.

Dampak dari kebijakan ini bukan hanya pada timbulnya pengangguran, namun lebih urgen adalah dampak pada disrupsi layanan dasar di titik paling dekat dengan warga,”

kata Tutik kepada owrite, Jumat, 27 Maret 2026.

Terkait Pasal 146 UU HKPD yang memberikan pengecualian batasan 30 persen pada ‘tunjangan guru’, Tutik berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan turunan yang lebih rigid.

Mari publik berharap ini ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang jelas soal ‘di luar tunjangan guru’ ini, sehingga tenaga teknis esensial layanan publik bidang pendidikan seperti guru tidak terkena dampaknya,”

tambah dia.

Tutik berpendapat pemenuhan aturan ini tidak boleh hanya berorientasi pada “mematuhi 30 persen” semata.

Mitigasi yang diperlukan harus menggunakan pendekatan berlapis guna menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan kesinambungan layanan.

Alih-alih memangkas kapasitas pelayanan, Pemda harus mengarahkan penghematan pada belanja administratif.

Tutik menjabarkan beberapa langkah strategis yang bisa diambil yaitu, standardisasi Rasio Layanan Nasional, dimana Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan perlu menetapkan rasio minimal guru per murid dan tenaga kesehatan per populasi yang berlaku seragam untuk seluruh Pemda;

Pemetaan Fungsi Kerja: Pemda harus mengidentifikasi menyeluruh sebelum memotong anggaran untuk memisahkan unit yang langsung memproduksi layanan dari unit yang murni administratif;

Moratorium Posisi Administratif: Menerapkan penghentian sementara (moratorium) pemangkasan anggaran untuk posisi frontliner (penyedia layanan dasar) hingga ambang batas pelayanan minimal masyarakat terpenuhi;

Penerapan Ring-Fencing: Mengunci atau melindungi sebagian alokasi anggaran khusus untuk pendidikan dan kesehatan, sehingga dana tersebut tidak bisa dialihkan kepada pos lain;

Sinkronisasi Kebijakan Pusat: Kementerian PAN-RB dapat menerapkan kebijakan zero-growth (nol pertumbuhan) atau targeted growth untuk formasi kepegawaian non-esensial, dan mengalihkan fokus rekrutmen hanya untuk jabatan layanan dasar berbasis peta kebutuhan daerah.

Fenomena pemangkasan instrumen utama layanan, seperti guru dan tenaga kesehatan, demi alasan fiskal di tengah tuntutan negara menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kerap dianggap sebagai kebijakan kontradiktif.

Namun, Tutik memiliki pandangan lain.

Menyebut ini sebagai kontradiksi bisa jadi terlalu menyederhanakan. Lebih tepat, ini adalah trade-off (tarik-ulur) yang tidak terkelola antara target pembangunan manusia dan instrumen fiskal,”

jelas Tutik.

Dari kacamata fiskal, pembatasan 30 persen sebenarnya bertujuan mengoreksi misalokasi anggaran agar tidak habis tersedot oleh birokrasi administratif.

Tujuannya agar lebih banyak porsi APBD yang mengalir langsung ke program layanan masyarakat.

Meski demikian, Tutik memperingatkan bahaya bila kebijakan rasional ini diterapkan secara kaku tanpa melihat realitas institusional di daerah.

Terdapat tiga ancaman utama yang membayangi jika transisi ini gagal dikelola:

Penurunan Kualitas Layanan: Bukan hanya kuantitas pegawai yang berkurang, rasio guru terhadap siswa akan melebar dan beban kerja tenaga kesehatan bakal melonjak drastis;

Ketimpangan Regional yang Semakin Dalam: Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah akan terpaksa mengurangi tenaga pelayanan esensial, sementara daerah kaya tetap mampu mempertahankan kualitas layanannya;

Stagnasi Pembangunan Manusia: Perbaikan IPM akan melambat, bahkan stagnan, khususnya pada wilayah tertinggal dan pada indikator pendidikan dasar serta kesehatan primer.

Pembenahan struktur fiskal memang sebuah keharusan, namun mengorbankan ujung tombak pelayanan dasar di daerah bukanlah harga yang pantas untuk dibayar.

Pemerintah pusat dan daerah didesak segera duduk bersama merumuskan peta jalan transisi yang berkeadilan sebelum tahun 2027.

Tag:apbdIPMMitigasiPenghematanPPPKRibuan Pegawaiuu hkpd
Share This Article
Email Salin Tautan Print
owrite-adi-briantika
ByAdi Briantika
Reporter
Follow:
Seorang jurnalis di OWRITE, yang meliput isu nasional, politik, hukum dan kriminal.
Ivan OWRITE
ByIvan
Redaktur
Follow:
Editor senior di OWRITE Media, meliput pemberitaan Politik dan Peristiwa.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

BERITA TERKINI

Indeks berita
Dua pelaku penipuan uang, modus 'Black Dollar'
Megapolitan

WN Korsel Korban Penipuan ‘Black Dollar’, Pelaku Klaim Kertas Bisa Jadi Uang

Seorang warga negara asing (WNA) Korea Selatan (Korsel) menjadi korban penipuan uang palsu dengan modus 'black dollar' atau dolar hitam di kawasan Jakarta Barat. Penipuan dilakukan oleh dua orang WN…

By
Rahmat
Ivan
2 Min Read
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kedua kiri) didampingi Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha (kiri) bersiap memberikan keterangan pers terkait Perkembangan Terkini Timur Tengah dan Implikasi Terhadap Sektor ESDM di kantor Kementerian ESDM, Jakarta
Ekonomi Bisnis

Genjot Pemasukan Negara, Bahlil Siapkan Pajak Ekspor Nikel NPI

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, bahwa pemerintah tengah mengkaji rencana penerapan bea keluar (BK) terhadap produk nikel olahan, khususnya Nickel Pig Iron (NPI). Menurut Bahlil,…

By
Iren Natania
Ivan
2 Min Read
Pemimpin kelompok Houthi Yaman, Abdul-Malik al-Houthi
Internasional

Yaman Siap Ikut Campur di Perang Iran vs AS-Israel

Pemimpin kelompok Houthi Yaman, Abdul-Malik al-Houthi, menegaskan bahwa pihaknya tidak bersikap netral dalam konflik yang melibatkan Iran melawan Amerika Serikat dan Israel. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis 26 Maret 2026…

By
Hadi Febriansyah
Ivan
3 Min Read

BERITA LAINNYA

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Kepala Korlantas Polri Agus Suryonugroho
Nasional

Lonjakan Kendaraan ke Jakarta, Pemerintah Terapkan One Way Darurat!

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Kepala Korlantas Polri Agus Suryonugroho memberlakukan rekayasa…

hadi-febriansyah-owriteIvan OWRITE
By
Hadi Febriansyah
Ivan
6 jam lalu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menetapkan tersangka baru kasus korupsi importasi Bea Cukai.
Nasional

KPK Minta Maaf Bikin Gaduh Gara-Gara Yaqut Lebaran Di Rumah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf setelah mengabulkan permohonan tersangka korupsi kuota…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteAmin Suciady
By
Rahmat
Amin Suciady
7 jam lalu
Ilustrasi ASN saat apel.
Nasional

Ancaman PHK Ribuan PPPK 2027: Pusat Ciptakan “Constrained Mandate” bagi Daerah

Tenggat waktu pemberlakuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD…

owrite-adi-briantikadusep-malik
By
Adi Briantika
Dusep
7 jam lalu
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho
Nasional

H+7 Lebaran: Rekayasa One Way Berlaku dari KM 263 Pejagan – KM 70 Cikampek

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali memberlakukan skema one way arus balik…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteIvan OWRITE
By
Rahmat
Ivan
7 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up