Kebijakan pembatasan alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027 memunculkan kekhawatiran baru.
Aturan turunan dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) ini tidak hanya mengancam kelangsungan kerja ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tapi juga berisiko melumpuhkan pelayanan publik dasar di tingkat akar rumput.
Mayoritas tenaga PPPK di daerah saat ini menempati posisi teknis esensial, seperti guru dan tenaga kesehatan.
Jika pada 2027 Pemda terpaksa tidak memperpanjang kontrak mereka demi mengejar rasio fiskal 30 persen, masyarakat di daerah bakal menjadi pihak paling dirugikan.
Ketua Pusat Studi Center for Public Policy & Management Studies (CPMS) Universitas Katolik Parahyangan, Tutik Rachmawati, menyatakan ancaman disrupsi layanan ini sangat nyata dan mendesak untuk dimitigasi.
Dampak dari kebijakan ini bukan hanya pada timbulnya pengangguran, namun lebih urgen adalah dampak pada disrupsi layanan dasar di titik paling dekat dengan warga,”
kata Tutik kepada owrite, Jumat, 27 Maret 2026.
Terkait Pasal 146 UU HKPD yang memberikan pengecualian batasan 30 persen pada ‘tunjangan guru’, Tutik berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan turunan yang lebih rigid.
Mari publik berharap ini ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang jelas soal ‘di luar tunjangan guru’ ini, sehingga tenaga teknis esensial layanan publik bidang pendidikan seperti guru tidak terkena dampaknya,”
tambah dia.
Tutik berpendapat pemenuhan aturan ini tidak boleh hanya berorientasi pada “mematuhi 30 persen” semata.
Mitigasi yang diperlukan harus menggunakan pendekatan berlapis guna menjaga keseimbangan antara disiplin fiskal dan kesinambungan layanan.
Alih-alih memangkas kapasitas pelayanan, Pemda harus mengarahkan penghematan pada belanja administratif.
Tutik menjabarkan beberapa langkah strategis yang bisa diambil yaitu, standardisasi Rasio Layanan Nasional, dimana Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan perlu menetapkan rasio minimal guru per murid dan tenaga kesehatan per populasi yang berlaku seragam untuk seluruh Pemda;
Pemetaan Fungsi Kerja: Pemda harus mengidentifikasi menyeluruh sebelum memotong anggaran untuk memisahkan unit yang langsung memproduksi layanan dari unit yang murni administratif;
Moratorium Posisi Administratif: Menerapkan penghentian sementara (moratorium) pemangkasan anggaran untuk posisi frontliner (penyedia layanan dasar) hingga ambang batas pelayanan minimal masyarakat terpenuhi;
Penerapan Ring-Fencing: Mengunci atau melindungi sebagian alokasi anggaran khusus untuk pendidikan dan kesehatan, sehingga dana tersebut tidak bisa dialihkan kepada pos lain;
Sinkronisasi Kebijakan Pusat: Kementerian PAN-RB dapat menerapkan kebijakan zero-growth (nol pertumbuhan) atau targeted growth untuk formasi kepegawaian non-esensial, dan mengalihkan fokus rekrutmen hanya untuk jabatan layanan dasar berbasis peta kebutuhan daerah.
Fenomena pemangkasan instrumen utama layanan, seperti guru dan tenaga kesehatan, demi alasan fiskal di tengah tuntutan negara menaikkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) kerap dianggap sebagai kebijakan kontradiktif.
Namun, Tutik memiliki pandangan lain.
Menyebut ini sebagai kontradiksi bisa jadi terlalu menyederhanakan. Lebih tepat, ini adalah trade-off (tarik-ulur) yang tidak terkelola antara target pembangunan manusia dan instrumen fiskal,”
jelas Tutik.
Dari kacamata fiskal, pembatasan 30 persen sebenarnya bertujuan mengoreksi misalokasi anggaran agar tidak habis tersedot oleh birokrasi administratif.
Tujuannya agar lebih banyak porsi APBD yang mengalir langsung ke program layanan masyarakat.
Meski demikian, Tutik memperingatkan bahaya bila kebijakan rasional ini diterapkan secara kaku tanpa melihat realitas institusional di daerah.
Terdapat tiga ancaman utama yang membayangi jika transisi ini gagal dikelola:
Penurunan Kualitas Layanan: Bukan hanya kuantitas pegawai yang berkurang, rasio guru terhadap siswa akan melebar dan beban kerja tenaga kesehatan bakal melonjak drastis;
Ketimpangan Regional yang Semakin Dalam: Daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah akan terpaksa mengurangi tenaga pelayanan esensial, sementara daerah kaya tetap mampu mempertahankan kualitas layanannya;
Stagnasi Pembangunan Manusia: Perbaikan IPM akan melambat, bahkan stagnan, khususnya pada wilayah tertinggal dan pada indikator pendidikan dasar serta kesehatan primer.
Pembenahan struktur fiskal memang sebuah keharusan, namun mengorbankan ujung tombak pelayanan dasar di daerah bukanlah harga yang pantas untuk dibayar.
Pemerintah pusat dan daerah didesak segera duduk bersama merumuskan peta jalan transisi yang berkeadilan sebelum tahun 2027.



