Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan keadilan substantif dalam menangani perkara yang melibatkan Amsal Christy Sitepu yang saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.
Komisi yang membidangi urusan hukum tersebut menilai bahwa pendekatan dalam kasus ini harus memperhatikan fakta-fakta persidangan, serta karakteristik pekerjaan di sektor industri kreatif yang memiliki dinamika berbeda dibanding sektor lainnya.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pekerjaan berbasis kreativitas seperti produksi video tidak bisa disamakan dengan sektor yang memiliki standar harga tetap.
Menurutnya, penilaian terhadap potensi kerugian negara dalam kasus seperti ini harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pengambilan keputusan hukum.
Komisi III mengingatkan agar dalam kasus saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum perlu mendepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik,”
tegas Habiburokhman dalam Rapat Terbatas Komisi III DPR RI bersama para Kapoksi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin 30 Maret 2026.
Pemberantasan Korupsi Harus Seimbang
Komisi III DPR RI tetap menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Namun, mereka mengingatkan bahwa pendekatan hukum tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan.
Lebih dari itu, pengembalian kerugian keuangan negara juga harus menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum.
Habiburokhman juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan dampak jangka panjang dari proses hukum terhadap iklim industri kreatif di Indonesia.
Ia mengingatkan agar putusan yang dihasilkan tidak menjadi preseden negatif yang justru menghambat perkembangan sektor tersebut.
Komisi III meminta agar penegak hukum mempertimbangkan keputusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia,”
ujar dia.
Harapan Akan Keadilan
Menanggapi perhatian dari DPR, Amsal Christy Sitepu menyampaikan rasa terima kasih dan harapannya agar proses hukum yang dijalani dapat berlangsung secara adil, objektif, dan proporsional.
Saya berterima kasih atas perhatian Komisi III. Hari ini saya datang mencari keadilan karena saya hanya menjual pekerjaan saya,”
ujar Amsal.
Amsal juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kasus ini bagi para pelaku industri kreatif, khususnya generasi muda.
Ia menilai bahwa potensi kriminalisasi terhadap pekerjaan kreatif bisa menimbulkan rasa takut dan menghambat perkembangan talenta di bidang tersebut.
Saya takutkan jika hal ini terjadi, anak-anak muda yang bekerja kreatif di Indonesia jadi takut untuk mengembangkan diri di dunia kreatif,”
pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum perlu berjalan seimbang antara kepastian hukum dan rasa keadilan, terutama dalam sektor yang terus berkembang seperti industri kreatif.


