Kementerian Tenaga Kerja mengimbau pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi sektor swasta.
Upaya ini untuk mendorong efisiensi energi dan adaptasi pola kerja baru. Pelaksanaan WFH sektor swasta bersifat anjuran, pengaturan teknis pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan
Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat (untuk WFH), tetapi tidak wajib,”
kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu, 1 April 2026.
Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,”
sambung dia.
Yassierli ingin kebijakan ini dapat berdampak positif terhadap stabilitas ekonomi nasional sekaligus mendukung penghematan energi, yakni mampu menekan konsumsi bahan bakar, meningkatkan efisiensi, serta menjaga produktivitas kerja.
Penerapan WFH merupakan kebijakan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Aturan ini pun mendapat respons positif dari kalangan pekerja dan pengusaha. Perwakilan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional unsur serikat pekerja, Karlos Rajagukguk, mendukung kebijakan ini.
Hal terpenting ialah memastikan penerapan WFH tidak mengurangi hak-hak pekerja, serta dapat memperkuat kolaborasi antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Dukungan serupa disampaikan oleh Hira Sonia, perwakilan LKS dari unsur pengusaha.
Ia berpendapat penerbitan Surat Edaran tersebut merupakan respons cepat pemerintah terhadap dinamika global sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan pekerja.



