Komisi XIII DPR bersama pemerintah resmi membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK).
Hal ini sebagai upaya strategis guna merespons dinamika penegakan hukum dan memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban dalam peradilan pidana.
Pembahasan rancangan tersebut ditandai dengan penyerahan 491 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Hukum kepada parlemen, 30 Maret 2026.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias berkata pihaknya turut berkontribusi dalam penyusunan RUU PSDK bersama tim pemerintah yang dikoordinasikan oleh Kementerian Hukum.
Tim tersebut terdiri dari Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Keuangan, Kementerian HAM, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam proses tersebut, kami menyampaikan berbagai masukan berdasarkan pengalaman LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, agar pengaturan dalam RUU ini semakin memperkuat sistem perlindungan, serta menjawab kebutuhan para saksi dan korban di lapangan,”
kata Susilaningtias, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 April 2026.
Sejumlah substansi penting yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU PSDK yakni jaminan perlindungan bagi saksi pelaku, pembentukan kantor perwakilan LPSK di setiap provinsi, penguatan kelembagaan, pendanaan layanan pemulihan korban melalui mekanisme dana abadi korban, serta penguatan skema restitusi dan kompensasi bagi korban tindak pidana.
Perubahan Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban ini juga diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan perlindungan, mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam mekanisme perlindungan saksi dan korban, serta memperkuat peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan perlindungan.
LPSK berharap revisi undang-undang ini dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi LPSK dalam menjalankan tugasnya, termasuk memperkuat peran LPSK dalam memberikan perlindungan kepada publik.
Perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan unsur penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperspektif kemanusiaan. Susilaningtias berpendapat penguatan pengaturan perlindungan saksi dan korban melalui RUU PSDK diperlukan agar sistem perlindungan semakin optimal.
Pengaturan perlindungan saksi dan korban yang ada saat ini telah menjadi landasan penting dalam sistem peradilan pidana. Namun, seiring perkembangan kebutuhan dan dinamika penegakan hukum, penguatan melalui RUU PSDK menjadi penting agar perlindungan saksi dan korban semakin optimal,”
terang Susilaningtias.


