Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Tragedi Mei 1998 Marzuki Darusman menegaskan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perihal gugatan terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon akan menjadi penentu tegak atau runtuhnya kepercayaan rakyat atas peradilan.
Hal tersebut ia sampaikan menjelang sidang putusan yang bakal digelar 21 April 2026.
Tuntutan (kami) memastikan yang disampaikan Menteri Kebudayaan (Fadli Zon) terkait dengan (tiada pemerkosaan massal tahun 1998), tidak pada tempatnya. Kepercayaan itu akan tegak kalau PTUN menyimpulkan dengan benar, tapi akan runtuh manakala terjadi yang sebaliknya,”
ujar Marzuki di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Pihak penggugat secara khusus menyorot pentingnya komposisi majelis hakim perempuan yang akan memimpin sidang putusan nanti. Diharapkan mereka bisa mematahkan bias budaya patriarki dalam penegakan keadilan bagi korban dan keluarga korban.
Sudah ada susunan Majelis Hakim yang kami harapkan mempunyai pandangan yang benar dan tepat, yang selaras dengan korban. Majelis Hakim ini terdiri dari perempuan dan harapan kami ini menyentuh (rasa keadilan),”
ucap Marzuki.
Gugatan ini bermula dari pernyataan kontroversial Fadli Zon yang menyangkal temuan resmi TGPF soal pemerkosaan massal pada kerusuhan Mei 1998. Maka Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas mendaftarkan gugatan kepada PTUN Jakarta pada 11 September 2025, dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.
Tuntutan penggugat ialah mendesak Fadli Zon menarik perkataannya yang menganggap tragedi tersebut hanya khayalan belaka.
Marzuki juga mengingatkan bahwa fakta sejarah pemerkosaan massal ini telah diakui secara aklamasi oleh negara 30 tahun silam.
Perkara yang diterima oleh pemerintah secara bulat, oleh ABRI saat itu, oleh kepolisian, yang merupakan anggota TGPF secara utuh tanpa suara yang berbeda. Semua mengakui bahwa itu telah terjadi. (Kemudian) datanglah Fadli Zon 30 tahun kemudian, dengan mengatakan bahwa (pemerkosaan) itu tidak ada,”
terang Marzuki.
Bersikukuh Nihil
Fadli Zon menegaskan hingga saat ini tidak ada bukti kuat yang dapat mendukung klaim pemerkosaan massal secara terstruktur, sistematis, dan masif. Dia mempertanyakan penggunaan istilah “massal” dalam tragedi tersebut.
Harus ada fakta-fakta hukum, ada (kajian) akademik. Jadi, siapa korbannya, di mana tempatnya, mana kejadiannya. Waktu itu polisi menginvestigasi, harus ada data. Itu pendapat saya pribadi, ini tidak ada urusannya dengan sejarah dan boleh dalam demokrasi itu berbeda pendapat,”
kata dia.


