Parlemen tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia. Hal ini demi memperkuat kebijakan pemerintah yang berbasis data dan pembentukan sistem guna menghindari tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
Pemerhati Budaya dan Komunikasi Digital Firman Kurniawan berpendapat pemanfaatan kecerdasan buatan alias artificial intelligent (AI) untuk mengolah data warga negara menyimpan risiko besar, bila tak diimbangi dengan kepekaan sosial dan pelibatan manusia sebagai pengambil keputusan akhir, walau sejatinya RUU tersebut bertujuan melindungi dan menguntungkan rakyat.
Kalau datanya tepat, itu bisa disesuaikan dengan kebutuhan. UU ini sangat berguna untuk kebijakan negara,”
kata Firman kepada Owrite.id, Senin, 13 April 2026.
Meski menjanjikan efisiensi, Firman memperingatkan bahaya laten bila pemerintah terlalu memercayakan kecerdasan buatan, yaitu mesin pengolah data bekerja berdasar sistem statistik, komputasional, dan matematis, namun buta terhadap realitas sosiologis.
Ia mencontohkan ihwal tren konsumsi ketika persediaan uang menipis setelah Lebaran, tapi algoritma tetap membaca grafik konsumsi tinggi.
Tanpa pembacaan konteks sosial yang tepat, analisis sistem dapat berujung kepada kebijakan yang meleset dari sasaran utama.
Kemudian, merespons kekhawatiran potensi RUU Satu Data bertransformasi menjadi alat kontrol sosial yang berlebihan oleh negara, Firman menekankan tiga mitigasi, yaitu Batasi Pengawasan: Implementasi pengumpulan data tidak boleh digunakan berlebihan untuk memata-matai warga.
Kemudian, Kendali Manusia: Mesin dan sistem hanya pemberi rekomendasi, eksekutor tetaplah manusia. Keputusan final bukan pada mesin.
Statistik dan komputasional itu ada aspek sosial, dan aspek sosial dipegang oleh manusia, serta Transparansi Algoritma: Publik berhak tahu proses di balik pengambilan keputusan berbasis data.
Maka, Firman mengusulkan sistem algoritma satu data harus terbuka dan dapat diaudit agar tak merugikan rakyat.
Dalam ekosistem satu data ini, informasi yang telah dihimpun akan saling silang (interoperabilitas) untuk memproyeksikan kebutuhan publik dan merumuskan kebijakan antarlembaga.
Walaupun keputusan itu melibatkan artificial intelligence, publik harus tahu penyebab keputusannya. Semua bisa dilacak dari pemrograman,”
ucap dia.
Tak hanya itu, ada potensi kendala lain dalam penerapan sistem data terpusat ini yaitu data di tingkat daerah bisa berbenturan dengan ketimpangan infrastruktur dan literasi digital aparat negara.
Guna mengatasi problem tersebut, harus ada penyelenggaraan pendidikan berjenjang untuk merombak paradigma pendataan pemerintah daerah.
Pembekalan lain ialah perspektif HAM dalam mengelola informasi warga. Jejak digital sekecil apa pun dapat dikategorikan sebagai data yang berimplikasi hukum dan privasi.
Butuh Sinkronisasi Nasional
Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan menyoroti ketidaksinkronan data bantuan sosial yang masih terjadi.
Perbedaan data lintas kementerian dan lembaga menjadi persoalan utama yang perlu diselesaikan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia.
Problem ini tidak hanya berdampak pada efektivitas program bantuan sosial, tapi juga dapat menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat.
Melalui RUU Satu Data, ia mendorong integrasi data lintas sektor yang dapat mengakomodasi berbagai sumber data dari tingkat desa hingga kementerian.
Data dari desa, dari Dukcapil, dari Kemensos, semua harus dipadukan agar menghasilkan data yang benar-benar valid,”
kata Bob, 8 April.
Dia menegaskan semua ini bukan perkara teknis data, tapi menyangkut keadilan bagi masyarakat.
Maka pihaknya akan terus mendorong pembahasan RUU Satu Data agar segera disahkan dan menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan sistem data nasional yang terintegrasi dan akurat.



