Kepolisian RI membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum Penyelundupan. Satgas baru ini rencananya akan fokus pada penegakan hukum pelanggaran, berupa penyelundupan baik ekspor maupun impor.
Satgas tersebut dibentuk sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyisir aset negara yang selama ini mengendap.
Sebagaimana arahan Presiden Republik Indonesia kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang mengakibatkan kebocoran terhadap penerimaan negara, kerugian keuangan negara, maupun merugikan kekayaan negara,”
ujar Dirkrimsus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis, 16 April 2026.
Ade Safri mengatakan, Satgas baru ini nantinya akan fokus dalam melakukan tindak pidana penyelundupan, tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, yang dinilai berkaitan dengan aset negara, serta ekspor-impor ilegal.
Termasuk penyelundupan sumber daya alam (SDA) dan hasil lingkungan hidup, baik penyelundupan yang dilakukan melalui Kawasan Pabean, seperti under-invoicing, under-accounting/misinvoicing, dan miss-declare, dan lainnya yang sering dikenal dengan penyelundupan dokumen, maupun penyelundupan yang dilakukan di luar Kawasan Pabean,”
paparnya.
Tidak hanya di tingkat pusat saja, Satgas Gakkum Penyelundupan juga dibentuk di masin-masing tingkat Polda.
Ade Safri juga menjeleskan, Satgas baru ini bakal menindak tegas sekaligus mengamankan ekonomi nasional yang merupakan fondasi kedaulatan negara.
Komitmen Polri dalam penegakan hukum secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana penyelundupan, untuk menyelamatkan kekayaan negara/memulihkan kerugian keuangan negara maupun mencegah kebocoran penerimaan keuangan negara,”
tambahnya.




