Ketua Badan Legislasi DPR Bob Hasan, menyoroti ketidaksinkronan data bantuan sosial yang masih terjadi. Perbedaan data lintas kementerian dan lembaga menjadi persoalan utama yang perlu diselesaikan melalui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia.
Problem ini tidak hanya berdampak pada efektivitas program bantuan sosial, tapi juga dapat menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat. Melalui RUU Satu Data, ia mendorong integrasi data lintas sektor yang dapat mengakomodasi berbagai sumber data dari tingkat desa hingga kementerian.
Data dari desa, dari Dukcapil, dari Kemensos, semua harus dipadukan agar menghasilkan data yang benar-benar valid,”
kata Bob, 8 April.
Ia juga menekankan integrasi data bukan hanya untuk kebutuhan bantuan sosial, namun memperkuat kebijakan pemerintah yang berbasis data dan pembentukan sistem guna menghindari tumpang tindih kebijakan dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah dalam penyaluran bantuan.
Keadilan Data
Pembahasan RUU ini tak boleh berkutat pada pembagian kewenangan institusi dan birokrasi saja. Regulasi tersebut harus menggunakan pendekatan data keadilan (data justice) dan diharmonisasikan dengan peraturan eksisting, yakni UU Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, KUHP, dan KUHAP.
Pemahaman data tidak hanya lingkup birokrasi dan institusi semata. Banyak hal yang harus diperhatikan. RUU Satu Data bukan undang-undang yang bersifat statis, dia harus menggunakan pendekatan urgensi teknologis. Jadi, bukan hanya yuridis,”
kata Danrivanto kepada Owrite.id, Senin, 13 April 2026.
Secara urgensi teknologis, RUU Satu Data adalah fondasi bagi tata kelola data modern yang disebut data driven governance. Pemahaman-pemahaman itu yang akan digagas. Lantas, secara sosiologis politis ini juga penting, sebab sering kali program yang dilaksanakan pemerintah–khususnya yang sangat masif–dan memiliki akselerasi pencapaian tujuan yang harus segera dicapai.
Contoh sederhana ialah Data Terpadu Kementerian Sosial (DTKS) dan data lain yang ada pada kementerian/lembaga.
Kalau bicara hal-hal berbasis data, itu harus memiliki dampak sosial yang baik bagi masyarakat. Apalagi kalau penanganan bencana, itu juga perlu data yang dibutuhkan. Tapi ingat, data hari ini bukan lagi data fisikal. Data hari ini adalah data digital dan virtual,”
ucap Danrivanto.
Pemerintah tidak perlu membuat suatu hal bersifat grafis kebutuhan. Karena data itu hidup dan bukan statis. Publik berharap tujuannya RUU ini, selain meningkatkan inklusivitas data, yakni data dapat diakses. Tidak hanya data pemerintah tapi data non pemerintah sampai tingkat desa.
Publik juga menyadari perlunya beberapa hal-hal yang penting. Kalau ini betul-betul sangat-sangat hukum kecerdasan artifisial. RUU ini harus mengadopsi doktrin meaningful human control. Artinya, walaupun data itu mengelola, menganalisis secara baik, tapi pada akhirnya, unsur manusia harus ada,”
terang Danrivanto.
Misalnya, pemerintah ingin mencoret nama penerima bantuan sosial, itu dibutuhkan tenaga manusia. RUU ini haram hanya mengatur interoperabilitas teknis seperti Application Programming Interface (API) atau format data saja. Maka penting menginjeksi prinsip justice by design.
Jadi, pada saat akan mendesain suatu algoritma terhadap satu data Indonesia, maka sejak awal algoritmanya itu harus berpihak kepada keadilan yuridis dan etis sebagai perilaku manusia,”
jelas Danrivanto.
Implementasi keadilan terhubung langsung dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi melalui prinsip right to explanation (hak atas penjelasan). Rakyat berhak tahu mengapa sistem algoritma pemerintah mengambil keputusan yang merugikan atau membatasi hak warga negara.
Data ini dibuat secara otomatis oleh algoritma sinkronisasi sangat tertutup. Begitu terjadi sesuatu pada warga, (pemerintah) harus bisa menjelaskan. Misalnya, kenapa dicoret dari (penerima) bantuan sosial,”
ujar dia.
Tanggung Renteng
Pembahasan RUU ini juga didorong merumuskan pertanggungjawaban hukum yang ketat bagi seluruh pihak yang terjalin dalam rantai pengelolaan data. Kerentanan utama sentralisasi data ialah penentuan subjek hukum saat terjadi inisden siber.
Mengantisipasi hal itu maka Danrivanto mengajukan doktrin anyar dalam hukum siber yang disebut “kausalitas responsibilitas” atau hybrid casuality.
Kasualitas dalam data tidak bisa hanya (pihak yang) memasukkan data dan akhir pengguna data. Tapi semua yang menjadi bagian dari proses pengumpulan data, pengolahan analisis data, dan pengambil keputusan data itu harus ikut bertanggung jawab. Kalau bahasa hukum sederhananya adalah tanggung renteng. Tapi bahasa konseptualnya ialah kausalitas pertanggungjawaban,”
terang Danrivanto.
Artinya, semua pihak yang menjadi rantai penyebab masalah akan bertanggung jawab terhadap suatu ketidaklayakan data. Danrivanto tak mengistilahkan insiden itu sebagai “kebocoran”, namun “ketidaklayakan” data.
Perihal tata kelola kelembagaan, Danrivanto memyarankan tak perlu pembentukan lembaga super body baru untuk mengelola ekosistem satu data. Dalam kondisi negara yang kini menuntut efisiensi dan akselerasi, pembentukan insitusi baru dapat menghambat operasional undang-undang.
Ia berkaca dari pengesahan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mengamanatkan melahirkan otoritas independent, tapi hingga hari ini pun keputusan itu belum dieksekusi. Seolah ada jalan buntu dalam penerapannya, sehingga muncul kevakuman pengawas (vacuum of regulator).
Danrivanto merekomendasikan agar RUU ini mendelegasikan wewenang, hak, dan tanggung jawan tata kelola kepada kementerian atau lembaga tingkat pertama yang eksis.
Pilih lembaga yang tidak saja (bertugas) membuat kebijakan, tapi juga membentuk regulasi atau penegak aturan alias regulator,”
ucap dia.



