Komisaris Utama PT Kerta Api Indonesia (KAI) Said Aqil Siradj menyatakan pengadaan penjaga palang pintu di perlintasan kereta api, merupakan tanggungjawab pemerintah daerah (Pemda).
Hal itu disampaikan Said Aqil, menanggapi kasus kecelakaan Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Senin, 27 April 2026.
Said Aqil mengungkapkan, untuk pengadaan palang pintu sebidang tersebut bukan tanggungjawab KAI.
Yang jelas, palang pintu sebidang itu bukan kewajiban KAI. Ini banyak orang yang enggak tahu. Bikin palang pintu bukan kewajiban KAI, bukan,”
ujar Said di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid Kota Bekasi, Selasa, 28 April 2026.
Said Aqil menyebut, pemangku kebijakan wilayah setempat memiliki kewenangan untuk menutup jalur atau membangun pengamanan perlintasan.
“Pemerintah daerah, pemerintah setempat, Kemenhub, berkoordinasi dengan kepala daerah, Kemendagri juga, itu bukan kewajiban KAI,”
ujarnya.
Said Aqil menyebut, selama ini masyarakat salah kaprah soal pengadaan palang perlintasan kereta api, yang ditujukan kepada pihak KAI.
Operasional Kereta dan Pelayanan Penumpang
Ia menegaskan, PT KAI hanya bertugas pada operasional kereta dan pelayanan penumpang saja.
KAI itu kewajibannya cuma menjalankan kereta api, narik tiket itu aja. Jadi banyak orang enggak paham, saya sendiri sebelum jadi Komut enggak paham. Saya kira palang pintu itu kewajiban KAI, ternyata bukan,”
ujarnya.
Lebih lanjut ia menyinggung, pimpinan daerah setempat sebelumnya pernah melakukan diskusi dengan KAI masalah keamanan perlintasan sebidang. Hanya saja pengadaan itu terhambat karena besarnya anggaran yang dibutuhkan sesuai standar.
Ya kita sudah sering sekali menghimbau, malah waktu di Jawa Timur semua kumpul bupati-bupati yang ada sebidang itu. Waktunya oke, kolaborasi ya, tapi belum ada pelaksanaannya. Bikin palang yang bagus itu Rp 3 miliar satu. Bukan barang murah,”
turut Said. Akil.
Meski demikian, dia menyatakan seluruh biaya pengobatan korban dalam insiden maut itu bakal ditanggung KAI
Ada (kompensasi), semua ditanggung KAI ini, ditanggung KAI semua pengobatan ini. Insyaallah,”
sambungnya.
Perawatan Medis Para Korban
Komut KAI itu menyebut akan melakukan rapat evaluasi pasca insiden kecelakaan antara kereta tersebut. Sejalan dengan itu, pihaknya juga fokus pada perawatan medis para korban.
Berdasarkan pembaruan data PT Kereta Api Indonesia (Persero), korban kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, hingga Selasa, 28 April 2026, pukul 08.45 WIB, terdapat 14 orang tewas, sementara 84 lainnya mengalami luka-luka. Saat ini, proses penanganan masih berlangsung.
Menurut KAI, sejak awal kejadian, seluruh upaya difokuskan pada penanganan korban dengan mengutamakan keselamatan dan kondisi setiap penumpang.
Proses evakuasi dan penanganan dilakukan juga secara hati-hati karena terdapat korban yang membutuhkan penanganan khusus.
KAI memastikan seluruh korban mendapatkan penanganan maksimal, serta menjamin biaya pengobatan bagi korban luka dan biaya pemakaman bagi korban meninggal dunia ditanggung sepenuhnya oleh asuransi dan KAI.




