Kemandirian itu merupakan modal dasar utama Komnas HAM untuk bisa bekerja untuk memajukan dan melindungi HAM di Indonesia,”
ujar Amiruddin.
Demi bisa mandiri, Komnas HAM membutuhkan kewenangan yang jelas dan pasti, serta personel dan anggaran yang memadai. Sebab, politik anggaran saat ini tidak berpihak pada isu dan program hak asasi. Postur kelembagaan harus mampu menopang fungsi dan kewenangan Komnas HAM. Anggaran yang dimiliki harus cukup untuk menjalankan fungsi yang menjangkau 38 provinsi.
Dalam perubahan tersebut, Amiruddin juga meminta agar diperjelas standar seluruh personel yang mengawaki Komnas HAM.
Parlemen Buka Suara
Anggota Komisi XIII DPR Agun Gunandjar berpendapat revisi Undang-Undang HAM perlu segera dilakukan agar lebih operasional dan selaras dengan perkembangan geopolitik serta posisi Indonesia di tingkat global.
Dia mengingatkan bahwa peraturan ini lahir pada awal era reformasi dan merupakan bagian dari tuntutan perubahan konstitusional setelah Orde Baru. Ia mengaku terlibat langsung dalam proses perumusan regulasi tersebut.
Terhadap usulan revisi seperti ini, saya pikir sangat setuju. Sejalan dengan penempatan Presiden Indonesia sebagai Dewan HAM dunia, jangan sampai undang-undang tertinggal,”
kata dia.
Regulasi yang baru nanti ia harap lebih bersifat operasional, terutama dalam mengatur peran dan kewenangan Kementerian HAM.
Agun berpendapat prinsip HAM Indonesia memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan negara-negara liberal maupun sosialis. Maka, HAM di Indonesia berlandaskan ideologi Pancasila.
Dia pun mendorong agar proses revisi undang-undang melibatkan forum konstitusi serta para perumus perubahan Undang-Undang Dasar secara mendalam. Sebagai contoh, Agun menyinggung perubahan frasa “Presiden harus orang Indonesia asli” yang dinilai problematik dalam perspektif HAM.