Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai masyarakat terdampak blackout massal di Sumatra berpotensi memperoleh kompensasi dari PT PLN (Persero). Namun, pemberian kompensasi menunggu hasil investigasi resmi terkait penyebab gangguan.
Regulasi ketenagalistrikan memaktubkan mekanisme kompensasi apabila terdapat gangguan pelayanan akibat tidak terpenuhinya standar mutu pelayanan listrik. Sebaliknya, kompensasi tak otomatis berlaku jika gangguan dipicu faktor dari luar kendali operator.
“Dalam aturan ketenagalistrikan memang terdapat mekanisme kompensasi. Namun, ketentuan juga mengatur bahwa kompensasi tidak serta-merta berlaku apabila gangguan terjadi akibat kondisi di luar kendali operator, seperti faktor alam, cuaca ekstrem, atau keadaan kahar (force majeure), termasuk apabila terdapat unsur kesengajaan atau gangguan eksternal terhadap infrastruktur kelistrikan,”
kata Sofyano pada Owrite, Selasa, 26 Mei 2026.
Hasil investigasi resmi menjadi penentu apakah blackout tersebut masuk kategori force majeure atau justru mengarah kelalaian operator. Jika investigasi menemukan kelemahan tata kelola maupun pemeliharaan jaringan, maka pelanggan berpotensi menggugat.






