Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengumumkan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk jenjang SD/MI dan SMP/MTs sederajat pada Senin, 26 Mei 2026.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), capaian rata-rata nilai Matematika pada jenjang SMP/MTs sederajat hanya berada di angka 40,34. Sementara pada jenjang SD/MI sederajat, rata-rata nilai Matematika hanya mencapai 43,41.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan capaian Bahasa Indonesia yang berada di kisaran 60 poin pada kedua jenjang pendidikan.
Partisipasi TKA Capai 98 Persen

TKA tahun ini mencatat tingkat partisipasi nasional hingga 98,12 persen. Sebanyak 8.708.891 murid dari total 8.875.362 peserta terdaftar mengikuti jadwal utama TKA.
Sementara itu, jadwal TKA susulan diikuti sekitar 463.533 murid dari total 490.551 peserta yang terdaftar.
Kepala BKPDM Kemendikdasmen, Toni Toharudin, mengatakan hasil TKA menjadi dasar pemetaan mutu pendidikan nasional sekaligus bahan evaluasi proses pembelajaran di sekolah.
Menurutnya, hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label buruk kepada daerah maupun sekolah tertentu. Namun, data tersebut menjadi sinyal bahwa masih ada persoalan dalam kemampuan berpikir logis dan pemecahan masalah siswa.
Ini menjadi perhatian bersama bahwa kemampuan berpikir logis, penalaran matematika, dan problem solving perlu terus diperkuat dalam proses pembelajaran sehari-hari,”
ujar Toni, dikutip dari laman Kemendikdasmen.
Hasil TKA Jadi Bahan Evaluasi Guru dan Orang Tua
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menyebut hasil TKA tidak hanya menampilkan nilai numerik, tetapi juga kategori capaian dan deskripsi kemampuan siswa agar dapat menjadi bahan evaluasi bagi guru dan orang tua.
Kalau anak berada pada kategori memadai, maka orang tua dan guru bisa melihat kemampuan apa yang sudah dikuasai dan apa yang masih perlu diperkuat. Jadi, TKA membantu semua pihak memahami strategi pembelajaran yang paling tepat bagi murid,”
jelas Rahmawati.

Selain itu, hasil TKA 2026 diumumkan secara bertahap mulai 26 Mei 2026 pukul 13.00 WIB. Dinas pendidikan dan kantor wilayah lebih dahulu memperoleh akses daftar kolektif hasil TKA sebelum diverifikasi oleh satuan pendidikan.
Sekolah nantinya akan mencetak Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) untuk dibagikan kepada peserta didik.
Terintegrasi dengan Sistem Penerimaan Murid Baru
Kemendikdasmen juga memastikan hasil TKA telah terintegrasi dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur prestasi melalui API dan web service. Dengan sistem tersebut, sekolah tidak perlu lagi menunggu unggahan manual dokumen dari siswa.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Humas Kemendikdasmen, Yudhistira Nugraha, mengatakan hasil TKA akan menjadi salah satu komponen penilaian dalam SPMB jalur prestasi bersama nilai rapor dan capaian lainnya.



