Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang terlibat dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031 Hery Susanto.
Majelis Etik pun bermusyawarah untuk merumuskan usulan sanksi pelanggaran dan rekomendasi final, disampaikan secara langsung dalam pleno pekan depan.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie, didampingi anggota Majelis Etik Bagir Manan, R. Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution, memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto selaku Terlapor untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bentuk hak membela diri hingga 29 Mei
“Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto,”
dikutip dalam keterangan resmi, Minggu, 31 Mei 2026.
Menurut Jimly, Majelis Etik tidak perlu menunggu proses hukum pidana untuk mengambil keputusan etik lantaran mekanisme etik memiliki standar dan proses tersendiri.
Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI Siti Zuhro, menegaskan Majelis Etik bekerja secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
“Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Niatnya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik,”
kata dia.
Ia juga menekankan pentingnya evaluasi sistemik di lingkungan Ombudsman RI agar tata kelola lembaga semakin transparan, profesional, dan akuntabel.
Asal Problem
Kasus yang menyeret nama Hery Susanto (Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 yang baru saja dilantik) berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Ia diduga menerima suap Rp1,5 miliar terkait tata kelola serta pengawasan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Hery disinyalir menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat publik untuk mengintervensi atau memuluskan urusan penagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang melibatkan PT Toshida Indonesia.
Perkara ini menjadi sorotan karena Ombudsman merupakan lembaga negara pengawas pelayanan publik yang seyogianya menjaga integritas tata kelola pemerintahan dari maladministrasi dan korupsi. Namun, Hery berulah di luar koridor Ombudsman.


