Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, mengusulkan agar aturan mengenai netralitas anggota Polri diperluas, tidak hanya larangan politik praktis, tetapi juga mencakup keterlibatan dalam organisasi kemasyarakatan (ormas).
Usulan itu disampaikan dalam rapat pembahasan RUU Polri bersama para ahli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juni 2026.
Habiburokhman menilai kedekatan anggota maupun pimpinan Polri dengan ormas tertentu berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan dan mengganggu citra Polri sebagai institusi milik seluruh rakyat Indonesia.
“Apakah etis misalnya anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?,”
kata Habiburokhman.
Menurutnya, persoalan netralitas tidak berhenti pada urusan pemilu atau politik praktis, contohnya jika seorang Kapolri dikenal dekat atau berasal dari kelompok tertentu, hal itu bisa memunculkan kecemburuan dari kelompok masyarakat lainnya.
“Kapolri itu kan Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua. Apakah misalnya nanti ketika suatu saat ada Kapolri, ‘Wah ini kader NU, ini Muhammadiyah’, nah itu seperti apa?,”
ujarnya.
Kedekatan Polri dan Ormas Harus Diatur Lebih Tegas
Politikus Partai Gerindra itu juga menyinggung keberadaan berbagai ormas maupun perguruan silat, yang kerap memiliki basis massa besar di sejumlah daerah. Katanya, perlu dipikirkan apakah kedekatan anggota Polri dengan kelompok-kelompok tersebut perlu diatur lebih tegas dalam regulasi.
“Nah ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini Prof? Jadi netralitas itu bukan sekadar politik praktis,”
katanya.
Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan, sepakat bahwa Polri harus berdiri sebagai institusi untuk semua golongan.
“Polri itu milik semua golongan. Namanya Kepolisian Republik Indonesia, jadi milik semua elemen bangsa,”
kata Cecep.
Ia menilai, gagasan memperluas makna netralitas Polri patut dipertimbangkan. Namun, pengaturannya tidak wajib dimasukkan secara rinci dalam undang-undang, melainkan dapat dituangkan dalam aturan turunan.
“Harus dipertahankan institusi polisi sebagai institusi yang netral. Bisa saja nanti dijelaskan lebih rinci dalam peraturan pelaksanaannya, misalnya anggota Polri dilarang ini dan itu,”
ujarnya.
Habiburokhman pun menilai pengaturan lebih rinci melalui aturan turunan dapat menjadi jalan tengah untuk menjaga netralitas Polri tanpa membebani materi undang-undang.
“Di peraturan detailing-nya,”
imbuh Habiburokhman.

