Anggota Komisi IX DPR RI, Achmad Ru’yat, mendesak pemerintah segera membenahi sistem pendidikan kedokteran nasional.
Desakan itu muncul setelah adanya keluhan mahasiswa kedokteran yang terancam tidak lulus uji kompetensi meski telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan, serta masih dibebani pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat menunggu ujian.
Ru’yat mengungkapkan persoalan tersebut telah ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Aspirasi itu berasal dari Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia yang memperingatkan potensi tersendatnya kelulusan ribuan calon dokter.
Kemarin sudah saya sampaikan ke Kemendiktisaintek atas aspirasi Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran yang memprediksi akan ada ribuan mahasiswa kedokteran yang sudah kuliah penuh dan koas, tetapi terancam tidak lulus ujian kompetensi,”
kata Ru’yat, dikutip Sabtu, 13 Juni 2026.
Sistem Pendidikan dan Sertifikasi Dokter
Menurutnya, kondisi itu menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pendidikan dan sertifikasi dokter.
Ia menilai mahasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan akademik dan profesi tidak seharusnya berada dalam ketidakpastian hanya karena mekanisme uji kompetensi.
Oleh karena itu, kami mohon agar Kemendiktisaintek dan Kementerian Kesehatan membuat suatu sistem yang tidak memberatkan,”
ujarnya.
Tak hanya soal kelulusan, Ru’yat juga menyoroti praktik penarikan UKT kepada mahasiswa yang sebenarnya telah menyelesaikan kuliah dan masa koasisten.
Beban itu tetap dikenakan selama mereka menunggu jadwal uji kompetensi yang dalam beberapa kasus bisa berlangsung hingga tiga tahun.
Ada aspirasi dari Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia dan juga asosiasi mahasiswa kedokteran terkait adanya beban UKT kepada mahasiswa kedokteran, padahal kuliahnya sudah selesai, sudah selesai koasisten. Tapi ketika penantian masa uji kompetensi yang bisa mencapai tiga tahun, mereka tetap harus membayar UKT,”
bebernya.
Politikus PKS itu menilai kebijakan tersebut tidak adil bagi mahasiswa maupun keluarga yang telah mengeluarkan biaya pendidikan selama bertahun-tahun.
Nah, ini tentu sangat tidak adil. Bilamana kegiatan kuliahnya sudah selesai, koasisten sudah selesai, harusnya UKT juga tidak dibebankan kepada mahasiswa,”
tegasnya.
Ru’yat menilai persoalan pendidikan kedokteran tidak bisa diselesaikan secara terpisah oleh masing-masing lembaga.
Ia meminta adanya koordinasi yang lebih kuat antara Kementerian Kesehatan, Kemendiktisaintek, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dan kolegium profesi agar sistem pendidikan, sertifikasi, hingga penempatan tenaga kesehatan berjalan lebih terintegrasi.
Kemarin juga hadir Menteri Kesehatan. Agar ada kolaborasi terintegrasi antara Menteri Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan tentu Kemendiktisaintek,”
ujarnya.
Menurut Ru’yat, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret agar mahasiswa kedokteran tidak menjadi korban ketidakpastian sistem.
Di tengah kebutuhan dokter yang masih tinggi di berbagai daerah, ia menilai negara justru tidak boleh menciptakan hambatan baru bagi calon tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pendidikan mereka.

