Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Catat! BGN Janji Transparan, Masyarakat Bisa Akses Data Pemilik Dapur MBG

BGN menjanjikan masyarakat dapat mengakses data pemilik dapur MBG menata ulang tata kelola sistem pengawasan dan pengelolaan dapur.

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang (kiri) didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang (kiri) didampingi Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari (kanan) menyampaikan konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Jakarta (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Badan Gizi Nasional (BGN) menjanjikan masyarakat dapat mengakses data pemilik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Termasuk jika terdapat pengelola yang berasal dari partai politik.

Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan, pihaknya kini sedang menata ulang tata kelola program MBG, termasuk sistem pengawasan dan pengelolaan dapur.

Menurutnya, masyarakat nantinya akan dilibatkan untuk ikut mengawasi jalannya program yang menyedot anggaran triliunan rupiah itu.

Iklan

Nanti kami akan membuat bagaimana mungkin proses ini se-transparan mungkin. Sehingga ibu dan bapak bisa mengakses, bisa ikut melihat, bisa ikut mengawasi karena itu adalah program yang strategis ya,”

kata Agustina usai rapat tertutup bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, dikutip Selasa, 16 Juni 2026.

Pembenahan Penerima Manfaat dan Evaluasi

Meski membuka peluang akses data bagi publik, Agustina menegaskan saat ini fokus utama BGN masih pada pembenahan penerima manfaat dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program di lapangan.

Pokoknya kami ini sekarang bicaranya pembenahan dulu ya. 2026 ini target penerima manfaat, lalu baru bicara dapur,”

ujarnya.

Agustina menjelaskan, salah satu prinsip yang sedang diterapkan BGN adalah menutup ruang konflik kepentingan dalam pengelolaan SPPG.

Karena itu, pegawai maupun pejabat BGN yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan tidak diperbolehkan memiliki dapur MBG.

Hal yang utama itu adalah pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG,”

tegasnya.

Menurut dia, konflik kepentingan berpotensi melahirkan kebijakan yang tidak sehat dalam pengelolaan program.

Ia mencontohkan sejumlah kebijakan yang sebelumnya diambil dan kini sedang dievaluasi ulang.

Karena kan dia mengambil kebijakan maka kemudian keluarlah angka Rp6 juta flat, diubah dari tadinya Rp2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 100 meter, kan karena konflik kepentingan,”

katanya.

Selain menata ulang kepemilikan dan tata kelola SPPG, BGN juga akan mengevaluasi skema insentif dapur MBG yang selama ini diberikan secara seragam.

Agustina menilai pola insentif sebesar Rp6 juta per dapur tanpa memperhitungkan jumlah penerima manfaat berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara.

Kami harapkan nanti insentifnya tidak fix Rp6 juta semua. Kan sekarang diubah oleh yang dulu ya bahwa penerima manfaatnya 1.500 pun insentifnya Rp6 juta, 500 pun Rp6 juta,”

ujarnya.

Menurut Agustina, ke depan insentif akan disesuaikan dengan kinerja dan kualitas layanan masing-masing dapur, termasuk standar keamanan pangan dan kualitas makanan yang dihasilkan.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Editor

    Editor berita di OWRITE Media, meliput pemberitaan gaya hidup dan Peristiwa.