Kesenjangan akses pendidikan tinggi di Tanah Air jadi sorotan DPR RI dan pemerintah. Persoalan itu pun dibahas dalam rapat pembahasan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2026 yang dilakukan DPR dan pemerintah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Kerja (Panja) SPMB Komisi X DPR RI, hadir sejumlah rektor perguruan tinggi negeri.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah mengatakan salah satu hal yang ingin didalami dalam rapat adalah akses dan daya tampung perguruan tinggi terhadap kebutuhan layanan masyarakat.
Bagaimana akses dan daya tampung perguruan tinggi terhadap kebutuhan layanan masyarakat? Bagaimana mengatasi kesenjangan mutu pendidikan menengah terhadap akses perguruan tinggi?”
kata Himmatul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurutnya, seleksi penerimaan mahasiswa baru harus menjunjung prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan inklusivitas. Dengan demikian, bisa memberikan kesempatan yang setara bagi calon mahasiswa dari berbagai latar belakang.
SPMB merupakan gerbang utama akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi,”
ujarnya.
Terkait itu, Universitas Indonesia (UI) mengklaim sudah menjangkau mahasiswa dari 95 kabupaten di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Wakil Rektor UI bidang Riset dan Inovasi UI, Prof. Hamdi Muluk Hermansyah menyampaikan bahwa pemerataan akses pendidikan di kampusnya terus mengalami peningkatan.
Saat ini total mahasiswa aktif UI mencapai 52.931 orang. Tahun 2024 baru mencakup 300 kabupaten/kota, sedangkan tahun 2026 sudah mencakup 347 kabupaten/kota, termasuk keterwakilan dari 95 kabupaten di daerah tertinggal (3T),”
jelas Hamdi.
Hamdi menyampaikan perluasan asal mahasiswa tersebut merupakan bagian dari komitmen UI dalam membuka akses pendidikan tinggi yang lebih merata bagi seluruh anak bangsa.
Untuk Indonesia, kami berkomitmen kuat menjaga pemerataan akses pendidikan tinggi bagi seluruh putra-putri di berbagai penjuru tanah air,”
tuturnya.
Dalam rapat itu, UI juga menyampaikan tetap mematuhi ketentuan mengenai kuota penerimaan mahasiswa. Ketentuan itu melalui jalur mandiri yang dibatasi maksimal 50 persen dari total daya tampung.
Adapun, RDP Panja SPMB Komisi X DPR RI digelar untuk mengevaluasi pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri.
Tak hanya itu, RDP ini juga digelar untuk menyusun rekomendasi kebijakan SPMB tahun 2027 dan menjadi bahan masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

























