Koordinator Subkom Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi merespons kematian lima peserta dalam program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang mengikuti latihan dasar miiter (latsarmil) dalam program Koperasi Desa dan Kampung Nelayan Merah Putih.
Program ini melibatkan 35.47 peserta calon manajer Koperasi Desa dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan yang diwajibkan mengikuti latsarmil selama 45 hari (14 Juni – 31 Juli 2026) pada 67 satuan TNI di seluruh Indonesia. Pelatihan mencakup bangun pukul 03.30 WIB, kegiatan fisik, baris-berbaris, hingga rencana menembak.
“Dalam hukum HAM, tanggung jawab negara atas kematian dalam program yang diselenggarakannya tidak terhapus dengan alasan korban ‘telah lulus tes kesehatan’ atau ‘mengikuti program secara sukarela’,”
kata Pramono, dalam keterangan yang diterima pada Minggu, 28 Juni 2026.
Negara berkewajiban positif (positive obligation) untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di bawah otoritasnya. Lantas, Kementerian Pertahanan menyatakan program ini dirancang untuk membentuk disiplin, integritas, dan jiwa korsa.
Berikut data korban berdasar informasi resmi Kemhan per 27 Juni 2026:
| No. | Nama Korban | Lokasi Satuan Pendidikan (Satdik) / Pelatihan |
| 1 | Yonanda Mohamad Taufiq | Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja |
| 2 | Annisa Muyassaroh | Satdik Dodikjur Rindam VI / Mulawarman, Balikpapan |
| 3 | Novia Rahmadhani Sihotang | Satdik Pusbahasa Kodiklatau |
| 4 | Muhammad Rifqi Renaldi | Satdik Yon PARAKO 465 |
| 5 | Nola Diasari | Satdik C Kalimantan |
Mereka dinyatakan meninggal akibat kondisi medis tertentu; yaitu heat stroke, henti jantung, dan tuberkulosis. Kematian mereka dalam rentang 10 hari dalam latsarmil yang salah satu kegiatannya adalah latihan fisik, bagi peserta sipil yang tidak memiliki kebiasaan atau pengalaman latihan fisik, atau memiliki toleransi yang rendah terhadap latihan fisik berat, berimplikasi terhadap resiko serangan penyakit sebagai penyebab yang mengancam nyawa.
Jaminan Terampas Program
Pramono menyatakan Hak atas hidup merupakan hak paling fundamental yang dijamin dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Pasal 6 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
Selain itu, hak atas kesehatan juga dijamin dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, Pasal 12 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Standar HAM mewajibkan negara secara aktif melindungi nyawa warga dalam programnya.
Pramono menekankan perlu ada kewajiban uji tuntas (due diligence obligation), kewajiban untuk menerapkan standar keselamatan yang memadai, melakukan pemantauan berkelanjutan, dan segera merespons ketika risiko muncul, serta kewajiban investigasi yang setiap kematian dalam konteks program negara wajib diselidiki secara cepat, independen, menyeluruh, dan hasilnya disampaikan kepada publik.
Rekomendasi
Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal:
- Pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latsarmil terhadap calon manajer koperasi KDMP dan KNMP. Peningkatan kapasitas manajer koperasi seharusnya difokuskan pada penguatan kompetensi manajerial, kepemimpinan, tata kelola koperasi, literasi keuangan, dan lain sebagainya. Latsarmil tidak secara langsung mendukung pencapaian kompetensi;
- Memberikan hak atas remedi dan akuntabilitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 2 Ayat (3) ICCPR: Negara wajib menjamin tersedianya upaya pemulihan yang efektif bagi korban dan keluarga;
- Memastikan proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam latsarmil;
- Kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah lima korban guna memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana;
- Memastikan proses pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel karena keluarga korban berhak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi;
- Memberikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen, termasuk Komnas HAM, untuk melakukan penyelidikan. Komnas HAM berkomitmen memantau dan menindaklanjuti peristiwa, serta memanggil sejumlah pihak agar perlindungan HAM bagi warga negara dan penegakkan HAM dapat dijalankan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.






















