Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keputusan mundurnya Febrie dari jabatannya yang sudah diembannya selama empat tahun ini, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video, Sabtu, 11 Juli 2026.
Permohonan pengunduran diri Febrie ini telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Langkah mundurnya Febrie dari jabatannya sebagai Jampidsus dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas lembaga.







