Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Keputusan mundurnya Febrie dari jabatannya yang sudah diembannya selama empat tahun ini, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan video, Sabtu, 11 Juli 2026.
Permohonan pengunduran diri Febrie ini telah diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Langkah mundurnya Febrie dari jabatannya sebagai Jampidsus dinilai sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas lembaga.
Pada hari ini, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu 11 Juli 2026.
Lebih lanjujt Anang mengungkapkan, Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara tetap berjalan dengan baik.
Selanjutnya, Kejagung mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir.
Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,”
ujar Anang.






















