Kementerian Kebudayaan RI mengungkap dari total 3.292 komunitas masyarakat adat yang terdata, baru 786 yang telah diakui, sementara 2.506 lainnya belum memiliki pengakuan.
Data tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan dalam rapat Badan Legislasi DPR RI yang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 15 Juli 2026.
“Kementerian Kebudayaan mencatat setidaknya ada 3.292 masyarakat adat. Dari jumlah itu, 786 masyarakat adat sudah mendapatkan pengakuan, sedangkan 2.506 lainnya belum mendapat pengakuan,”
kata Restu.
Padahal masyarakat adat berperan penting dalam menjaga keberlangsungan kebudayaan nasional. Mereka menjadi garda terdepan dalam melestarikan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK), seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, hingga olahraga tradisional.






