Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya surat dari Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU) terkait perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo Lasmono ke New York, Amerika Serikat.
Dokumen tersebut merupakan surat pemberitahuan perjalanan dinas dalam rangka menghadiri forum “High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda“, sebuah forum resmi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang berlangsung pada 13 hingga 19 Juli 2026.
Forum tersebut merupakan pertemuan tingkat tinggi yang umumnya dikoordinasikan oleh UN-Habitat bersama Majelis Umum PBB.
Agenda tersebut bertujuan mengevaluasi perkembangan implementasi New Urban Agenda (panduan global PBB untuk membangun kota yang inklusif, aman, tangguh, dan berkelanjutan) di berbagai negara sekaligus meninjau capaian yang telah diraih pada pertengahan masa pelaksanaannya.
Dody dijadwalkan menghadiri kegiatan tersebut selama pelaksanaan forum di New York.
Nama Istri dan Anak Tercantum
Perhatian publik tertuju pada Lampiran I Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: HL04/T/Sj/2026/81 tertanggal 29 Juni 2026.
Dalam lampiran tersebut tercantum nama istri Menteri PU, Irma Hermawati, serta putrinya, Aurellia Tsabitha Meidirama.
Berdasarkan dokumen tersebut, Irma Hermawati tercatat menggunakan paspor diplomatik, sedangkan Aurellia Tsabitha Meidirama menggunakan paspor biasa.
Mengacu pada Pasal 7 Ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri, pejabat negara termasuk menteri dapat didampingi oleh suami atau istri apabila keikutsertaan pasangan memang dipersyaratkan atau diundang dalam kegiatan resmi tersebut.
Namun, pendampingan tersebut juga harus memperoleh persetujuan Presiden. Sementara itu, regulasi tidak mengatur pemberian fasilitas perjalanan dinas negara maupun pembiayaan kepada anak kandung pejabat dalam perjalanan dinas ke luar negeri.
Karena itu, dalam dokumen tersebut istri Menteri PU memperoleh fasilitas paspor diplomatik, sedangkan putrinya menggunakan paspor biasa.
Sesuai ketentuan yang berlaku, biaya perjalanan anak pejabat dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan.
Meski demikian, yang menjadi sorotan publik bukan semata soal pembiayaan, melainkan pencantuman nama anak Menteri PU dalam Surat Daftar Delegasi Resmi Kementerian yang ditandatangani Sekretaris Jenderal.
Sejumlah warganet menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip kepatutan administrasi sebagaimana menjadi perhatian dalam Permensesneg Nomor 11 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Administrasi Perjalanan Dinas Luar Negeri.
Menurut pandangan yang berkembang, surat delegasi resmi kementerian semestinya hanya memuat nama-nama pihak yang menjalankan tugas kedinasan negara.
Perjalanan Dinas atau Final Piala Dunia?
Polemik semakin berkembang setelah publik menyoroti waktu berakhirnya perjalanan dinas yang bertepatan dengan final Piala Dunia 2026.
Pertandingan puncak antara Spanyol melawan Argentina digelar pada 19 Juli 2026 di MetLife Stadium, East Rutherford, New Jersey.
Lokasi stadion tersebut berada di kawasan metropolitan New York, tidak jauh dari lokasi penyelenggaraan forum PBB yang dihadiri Dody.
Kesamaan waktu dan lokasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di media sosial, meski hingga kini tidak terdapat keterangan resmi yang menyatakan bahwa perjalanan dinas tersebut berkaitan dengan agenda menonton final Piala Dunia.
Sorotan publik juga mengarah pada harga tiket final Piala Dunia 2026 yang tergolong sangat tinggi.
Mengutip Sports Illustrated berdasarkan data TickPick, tiket kategori Front 1 masih tersedia dengan harga sekitar 30.000 dolar AS atau setara kurang lebih Rp538,3 juta per kursi.
Sementara itu, tiket termurah di Kategori 3 dibanderol hampir 8.000 dolar AS atau sekitar Rp143,5 juta. Adapun harga awal tiket Kategori 1 mencapai sekitar 11.700 dolar AS atau setara Rp209,9 juta.
Di pasar penjualan kembali (resale), tiket Front 1 bahkan ditawarkan mulai dari 17.200 dolar AS atau sekitar Rp308,6 juta per kursi.


























