Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menjatuhkan sanksi administratif kepada satu perusahaan perkebunan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara. Sejumlah perusahaan lainnya, kini masuk radar pengawasan OIKN.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono tidak menyebut perusahaan mana yang dijatuhi sanksi namun, perusahaan itu dijatuhkan sanksi untuk melakukan pemulihan atas area terdampak. Sedangkan beberapa perusahaan lain saat ini berada dalam pengawasan khusus, karena jumlah titik panas di wilayah kegiatannya tidak menunjukkan penurunan.
Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,”
ujar Basuki dalam keterangannya Jumat. 4 September 2026.
Satu Orang Pelaku Dilaporkan


Selain itu, satu orang terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan saat ini perkaranya berada dalam proses penyidikan. Otorita IKN terangnya, menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Basuki menjelaskan, sebelum menjatuhkan sanksi pihaknya terlebih dahulu menyampaikan imbauan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di dalam delineasi IKN.
Kemudian juga menerbitkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, dan pembuangan puntung rokok sembarangan. Penegakan aturan ini dilakukan setelah tahapan imbauan dan pembinaan ditempuh terlebih dahulu.
Basuki mengingatkan, seluruh pemegang perizinan berusaha di dalam delineasi IKN untuk memastikan kesiapsiagaan personil, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing.
Otorita IKN akan melanjutkan pemantauan harian dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,”
imbuhnya.



























